
Ritual keagamaan yang dipimpin perempuan berinisial PY atau akrab disapa Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, meresahkan warga. Kegiatan yang telah berlangsung selama delapan tahun ini diikuti puluhan orang di rumah bercat hijau corak kuning miliknya.
Ritual keagamaan yang dipimpin perempuan berinisial PY, atau yang kerap disebut dengan sebutan “Umi Cinta” di kalangan pengikutnya, dan disebut telah berlangsung selama delapan tahun.
Menurut tokoh agama setempat, AB (54), kegiatan tersebut tidak pernah mengantongi persetujuan dari ketua RT dan RW.
Selain tak mengantongi izin dari pihak berwenang setempat, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif bagi anggotanya.

Jejak Aktivitas Berdasarkan Kesaksian Warga
Berdasarkan penuturan AB (54), PY rutin menggelar Ritual Keagamaan setiap akhir pekan sejak pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
Pesertanya sekitar 70 orang. Kehadiran mereka kerap membuat jalan di sekitar lokasi macet karena kendaraan diparkir sembarangan.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp1 juta.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
“Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ungkap AB, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Ada (keterangan) kalau mau masuk surga bayar Rp1 juta,” imbuh nya.
AB juga menambahkan, warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku pada jamaah PY tersebut.
Ia menyebut ada istri yang berani melawan suami hingga mengancam cerai, serta anak yang membangkang terhadap orang tuanya.
Tak hanya menggelar Ritual Keagamaan tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyawanan warga setempat.
Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.
“Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu,” ungkap TS (53).
Kini Sejumlah warga menggeruduk kediaman seorang perempuan berinisial PY di sebuah perumahan kawasan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (10/8/2025).
Aksi ini dilakukan lantaran warga setempat resah dengan aktivitas keagamaan pimpinan PY yang tak berizin dan diduga menyimpang.
Kini, warga berharap pemerintah dan kepolisian turun tangan menghentikan kegiatan Ritual Keagamaan pimpinan PY yang telah berlangsung sejak delapan tahun terakhir itu.
Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.

Ritual Keagamaan Yang membuat Perubahan sikap warga
Ibu PY pernah melaporkan seorang wanita berinisial UI tokoh agama setempat karena diduga mencemarkan nama baiknya.
Langkah pelaporan tersebut membuat kesehatan Ibu UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Padahal warga sebelumnya sudah memohon PY untuk mencabut laporannya, namun dihiraukan.
“Ibu UI ini sakit keras, tapi Ibu PY tetap tidak ingin mencabut laporannya,” jelas dia.
Selain itu, warga juga menyoroti perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota PY.
Perubahan itu di antaranya istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
Kekesalan warga akhirnya berujung aksi protes di depan rumah PY saat kegiatan perkumpulan keagamaan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga dan penolakan terhadap perkumpulan tersebut di depan rumah PY dan di gerbang perumahan.
Penting untuk diingat:
- Masuk surga adalah karunia Allah, bukan hasil dari transaksi materi.
- Ajaran Islam menekankan pentingnya iman, amal saleh, dan menjauhi larangan Allah.
- MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mendukung klaim bahwa masuk surga bisa dibeli dengan uang.
Jika ada pihak yang mengklaim bisa menjual tiket masuk surga atau meminta sejumlah uang untuk tujuan tersebut, itu adalah penipuan dan tidak sesuai dengan ajaran agama manapun.

