
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat meluncurkan program Kenali Lingkungan Bareng Anak Muda atau Kelana untuk mendorong generasi muda terlibat langsung dalam aksi penyelamatan bumi, khususnya pelestarian ekosistem mangrove.
Peluncuran program Kelana tersebut dibarengi dengan pemutaran film dokumenter berjudul ‘Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia’ di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Read Also: Dukun Pati Ajak Korban Hubungan Sex Berbagi
Menurut Jumhur, isu lingkungan adalah satu-satunya tekad yang mampu menyatukan berbagai latar belakang generasi, suku, hingga agama.
“Saya rasa tidak ada satu tekad yang bisa mempersatukan lintas generasi, lintas agama, lintas suku, kecuali tekad untuk sama-sama menyelamatkan bumi,” kata Jumhur.
Program Kelana
Program Kelana dirancang sebagai media pembelajaran transformatif bagi mahasiswa dan pelajar melalui tiga pilar: melihat langsung ke lapangan, mendengar kearifan komunitas pesisir, dan menciptakan solusi narasi kreatif.
Jumhur ingin mengubah cara berkomunikasi tentang lingkungan yang selama ini dinilai membosankan.
“Kita harus beranjak dari pandangan lama yang melihat alam sebagai objek eksploitasi, menuju kesadaran bahwa alam adalah subjek yang punya hak untuk lestari,” tuturnya.
Eco-Anxiety
Jumhur juga berbicara tentang fenomena eco-anxiety atau kegelisahan kolektif anak muda melihat kerusakan alam.
Dia meminta generasi muda tidak lumpuh karena kecemasan tersebut dan menjadikan itu titik berangkat untuk mengambil aksi.
“Jadilah garda depan, jadilah digital ambassadors yang mengisi ruang siber bukan dengan keluhan melainkan dengan narasi harapan dan solusi nyata,” ajak Jumhur.
Menurut Jumhur, Indonesia memiliki 3,45 juta hektar mangrove yang tersebar di 37 provinsi, atau mencakup 23% mangrove dunia.
Angka ini adalah sebuah kehormatan, namun di sisi lain menjadi beban tanggung jawab moral kita kepada dunia.
Regulasi dan Instrumen Teknis
Fondasi hukum dan instrumen teknis untuk perlindungan ekosistem pesisir ini telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Selain itu, melalui Keputusan Menteri LH Nomor 3438 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan Peta Mangrove Nasional sebagai rujukan data tunggal.
Kementerian LH juga tengah menuntaskan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional.
“Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional,” sambung Jumhur.
