
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah aktor Ammar Zoni menyampaikan permohonan Ammar Zoni minta dipindahkan dari Nusakambangan dalam sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. Melalui sambungan virtual, Ammar menegaskan keinginannya untuk kembali dipindahkan ke Jakarta agar dapat menghadiri sidang secara langsung serta lebih mudah berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum.
Alasan Ammar Zoni Memohon Dipindah dari Lapas Nusakambangan
Dalam persidangan, Ammar mengungkapkan bahwa jarak dan sistem keamanan superketat di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, membuatnya kesulitan mengakses pendampingan hukum secara efektif. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan bahwa pemindahan narapidana bukan merupakan kewenangan pengadilan. Hakim hanya berwenang memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa untuk sidang, bukan menentukan lokasi penahanan terpidana.
“Untuk pemindahan Saudara dari lapas ke lapas, itu bukan kewenangan kami,” jelas Hakim Dwi dalam persidangan virtual.
Meskipun sudah dijelaskan berulang kali, Ammar kembali memohon—bahkan bertanya apakah putusan sela nantinya dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mengembalikan dirinya ke lapas sebelumnya.
Janji Tak Pakai Narkoba Lagi: Diucapkan Berulang Kali
Dalam sidang yang sama, Ammar kembali menegaskan janjinya untuk tidak terlibat narkoba lagi. Keluarga yang mengikuti proses persidangan sempat memberikan pesan agar Ammar benar-benar kapok.
“Ini sudah terakhir,” ujar Ammar.
Namun janji tersebut kontras dengan rekam jejak panjang kasus narkoba yang membelit dirinya.
Rekam Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Karier Ammar Zoni terganjal oleh empat kasus narkoba yang melibatkan dirinya sejak 2017.
Berikut ringkasannya:
1. Tahun 2017 – Kasus Pertama
Ammar ditangkap di rumahnya setelah terbukti menggunakan ganja dan sabu. Ia menjalani rehabilitasi hampir satu tahun di RSKO Cibubur.
2. Maret 2023 – Tertangkap Lagi
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar di Sentul dengan barang bukti sabu. Ia dipenjara tujuh bulan dan bebas murni pada Oktober 2023.
3. Desember 2023 – Kasus Ketiga
Hanya dua bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap di Serpong terkait penyalahgunaan narkoba. Tahun 2024 ia divonis tiga tahun, lalu diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI.
4. Januari 2025 – Diduga Edarkan Narkoba dalam Rutan
Kasus terbaru justru terjadi ketika ia menjalani hukuman. Ammar diduga ikut dalam jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba, hingga akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
Ammar Zoni Minta Keadilan dan Sidang Tatap Muka
Dilansir detik.com, Dalam persidangan eksepsi, Ammar kembali menegaskan permohonan: Ammar Zoni minta dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta agar dapat mengikuti sidang tatap muka.
Ia mengaku sulit berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum. Karena itu, ia meminta majelis hakim menghadirkan dirinya secara langsung di ruang sidang.
“Kami meminta keadilan, Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia orang baik,” ucap Ammar.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, juga menilai keberadaan Ammar di Nusakambangan membatasi kebebasan komunikasi. Ia menyebut percakapan dengan klien selalu diawasi, sehingga tidak bisa mendiskusikan pembelaan secara leluasa.
“Ada rahasia antara klien dan pengacara yang tidak boleh didengar pihak lain. Tapi telepon dari lapas pasti dipantau,” tegas Jon.
Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat Hukum
Salah satu pengacara Ammar, Armini Nainggolan, membacakan eksepsi yang menilai dakwaan jaksa mengandung cacat hukum. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa membebaskan Ammar setelah putusan sela dibacakan.
Kuasa hukum menilai BAP yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta pemulihan nama baik Ammar.
Kamelia Terus Berjuang Meminta Ammar Dipindahkan dari Nusakambangan
Kondisi Ammar yang kini berada di lapas dengan keamanan maksimal membuat sang kekasih, dr. Kamelia, semakin prihatin. Kamelia mengaku telah meminta bantuan GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional) untuk memperjuangkan pemindahan Ammar.
“Aku cuma minta keadilan. Menurutku tidak ada keadilan kalau dia tidak dihadirkan di sidang,” ujar Kamelia.
Ia menyebut bahwa sidang secara daring sangat merugikan Ammar karena tidak dapat memberikan pembelaan secara optimal.
Kronologi Kasus yang Menjerat Ammar Zoni di Dalam Rutan
Dalam dakwaan JPU, Ammar diduga terlibat dalam distribusi 100 gram sabu bersama sejumlah terdakwa lain di dalam Rutan Salemba. Jaksa menjelaskan alur peredaran, pembagian sabu, hingga ditemukannya barang bukti di kamar para terdakwa—termasuk ruangan Ammar.
Barang bukti berupa sabu dan daun kering diduga ganja ditemukan dalam beberapa kemasan plastik, baik di ruangan Ammar maupun terdakwa lain.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Narkotika, yang ancamannya sangat berat.
Penutup: Akankah Permohonan Ammar Terwujud?
Permohonan Ammar Zoni minta dipindahkan dari Nusakambangan kini menjadi sorotan. Di satu sisi, Ammar dan keluarga merasa pemindahan dibutuhkan demi kelancaran sidang dan pendampingan hukum. Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada instansi pemasyarakatan.
Kini publik menunggu apakah putusan sela nantinya membuka peluang bagi Ammar untuk kembali dipindahkan, atau ia tetap harus menjalani proses hukum dari balik Nusakambangan.

