Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!

Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!

Setelah bertahun-tahun menjadi bahan diskusi dan tarik ulur politik, Setelah lama jadi teka-teki, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk Prolegnas Prioritas!. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 9 September 2025.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya negara memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil kejahatan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan hanya formalitas, melainkan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan masyarakat luas.

Dilansir dari kompas.com, “Targetnya memang 2025, tapi jangan terburu-buru. Harus ada meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Jangan hanya tahu judulnya, masyarakat juga wajib memahami apa isi dari RUU ini,” jelas Bob.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, namun baru pada tahun 2025 diputuskan menjadi prioritas utama. Banyak pihak menyebut bahwa urgensi RUU ini semakin besar seiring dengan meningkatnya kasus korupsi dan kejahatan keuangan yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tanpa aturan jelas mengenai mekanisme perampasan aset, negara sering kesulitan untuk menindaklanjuti kasus besar. Bahkan, meski pelaku sudah dipidana, aset hasil kejahatan kerap tidak bisa dikembalikan ke kas negara karena belum ada dasar hukum kuat.

Substansi yang Akan Dibahas

Dalam pembahasan, ada beberapa poin penting yang akan menjadi perhatian:

  1. Kategori hukum perampasan aset
    Apakah masuk dalam ranah pidana pokok, pidana tambahan, atau justru perdata.
  2. Mekanisme perampasan
    Bagaimana prosedur pengadilan dalam menetapkan bahwa sebuah aset hasil tindak pidana bisa disita dan dikelola oleh negara.
  3. Keterkaitan dengan RKUHAP
    Karena erat hubungannya dengan hukum acara pidana, RUU ini akan dibahas paralel bersama Rancangan KUHAP oleh Komisi III DPR.

Bob Hasan menekankan, “Jangan sampai publik hanya mendengar kata perampasan aset tanpa memahami detailnya. Penting bagi kita semua merumuskan aturan yang jelas dan adil.”

Pemerintah Sepakat dengan DPR

Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik sudah memberikan lampu hijau agar pembahasan segera dilakukan.

“Pemerintah setuju. Usulan DPR ini akan segera dikirim ke Presiden, lalu dikeluarkan Surpres agar pembahasan dimulai. Yang penting, keputusan politik sudah diambil hari ini,” ujar Supratman.

Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar wacana, melainkan akan benar-benar digarap serius.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi

Masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025 dianggap sebagai momentum penting. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku berusaha menyembunyikannya.

Beberapa manfaat yang diharapkan dari aturan ini:

  • Efisiensi dalam pengembalian kerugian negara
    Aset bisa langsung disita dan dikelola negara tanpa menunggu putusan panjang.
  • Efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi
    Tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan.
  • Meningkatkan kepercayaan publik
    Rakyat dapat melihat komitmen nyata pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi.

Dukungan Publik dan Desakan Rakyat

RUU ini juga mendapat dorongan kuat dari masyarakat. Aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 di berbagai kota menuntut agar pemerintah segera mengesahkan aturan perampasan aset. Desakan rakyat inilah yang kemudian mempercepat masuknya RUU ini ke daftar prioritas.

Partisipasi publik juga akan menjadi faktor penting dalam penyusunan final RUU. DPR berkomitmen membuka ruang diskusi, baik melalui forum akademisi, LSM, hingga kelompok masyarakat sipil.

Tiga RUU Prioritas 2025

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengusulkan dua RUU lain untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas tahun ini, yakni:

  1. RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
  2. RUU Kawasan Industri

Namun, dari ketiga usulan tersebut, RUU Perampasan Aset dianggap paling mendesak karena langsung berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan penguatan sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, Indonesia berada di jalur penting menuju sistem hukum yang lebih transparan dan tegas dalam menindak kejahatan keuangan.

Seperti disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, inti dari RUU ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi bagaimana publik benar-benar memahami dan ikut mengawasi prosesnya.

Kini, bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menanti apakah janji untuk merampungkan RUU ini pada 2025 benar-benar akan terealisasi. Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi warisan penting bagi generasi mendatang dalam perang melawan korupsi.

More From Author

Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang, Polisi Buru Pelaku!

Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang, Polisi Buru Pelaku!

Insiden Brutal yang Mengguncang Warga Kornet.co.id – Sebuah peristiwa kekerasan yang mencengangkan terjadi di Lumajang,…

Sepasang Sejoli Melakukan Tindakan Asusila di TPU Kubang Wanatirta, Brebes

Sepasang Sejoli Melakukan Tindakan Asusila di TPU Kubang Wanatirta, Brebes

Kontroversi di Ruang yang Sarat Nilai Sakral Kornet.co.id – Sebuah peristiwa yang memicu keprihatinan publik…

Pengendara Motor Di begal di Gunung Sahari

Pengendara Motor Di begal di Gunung Sahari

Teror Jalanan yang Kembali Mengusik Kornet.co.id – Sebuah peristiwa mencekam kembali mengguncang ruang publik. Seorang…