
Penemuan tambang ilegal tanpa izin kembali mencuat di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN berhasil menemukan sekitar 4.000 hektare tambang ilegal di kawasan delineasi IKN, yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Temuan tambang ilegal mengejutkan ini menyoroti tantangan serius dalam menjaga kawasan calon ibu kota baru Indonesia agar bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Komitmen Pemerintah: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Dilansir inilah.com, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi sedikit pun aktivitas ilegal di wilayah IKN. Dalam konferensi di Sepaku, Penajam Paser Utara, pada Senin (27/10/2025), ia menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tanpa izin telah menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial.
“Tambang ilegal itu bukan hanya merusak hutan, tapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Basuki.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas telah memasang plang larangan keras di titik-titik rawan agar tidak ada pihak yang berani melanjutkan kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Semua pelaku yang terbukti melakukan aktivitas ilegal akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Langkah Tegas Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di kawasan Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai regulasi. Setelah menemukan 4.000 hektare area tambang ilegal, Satgas langsung mengambil beberapa langkah cepat, antara lain:
- Menutup dan menyegel lokasi tambang ilegal tanpa izin.
Semua akses menuju area tambang ilegal dipasangi tanda larangan dan dijaga agar tidak terjadi kegiatan lanjutan. - Melakukan investigasi terhadap pihak yang terlibat.
Satgas tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum individu maupun perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. - Mewajibkan reforestasi (penanaman kembali) di area bekas tambang.
Para pelaku yang terbukti bersalah diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan agar kerusakan dapat diminimalkan. - Koordinasi lintas lembaga antara Otorita IKN, Kementerian ESDM, Polri, dan Pemprov Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan.
Basuki menegaskan, “Kami tidak hanya menutup tambang ilegal, tapi juga memastikan pemulihan lingkungan berjalan. Setiap jengkal tanah di kawasan IKN harus terjaga.”
Dukungan Penuh dari Kepolisian dan Kementerian ESDM
Langkah Satgas tidak berjalan sendiri. Polri, melalui Karo Ops Polda Kaltim Kombes Dedi Suryadi, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kolaborasi pemberantasan tambang ilegal di kawasan IKN. Menurutnya, kepolisian telah menyiapkan tim khusus untuk membantu penegakan hukum dan mengamankan area yang terdampak.
“Kami siap bersinergi dengan Otorita IKN. Tidak boleh ada celah bagi aktivitas tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional ini,” kata Dedi.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyuarakan dukungan serupa. Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas ilegal harus diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat.
“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar. Namun pemanfaatannya harus sesuai aturan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” jelas Ma’mun.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus legalitas tambang mereka secara resmi, agar kegiatan ekonomi bisa berjalan tanpa merusak lingkungan dan tanpa melanggar hukum.
Pemprov Kaltim Siap Bersinergi Bersihkan IKN dari Aktivitas Ilegal
Selain pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi memberantas tambang ilegal di kawasan IKN.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Otorita IKN dan lembaga terkait untuk membersihkan kawasan dari aktivitas yang tidak berizin, termasuk pembukaan lahan liar dan pembangunan tanpa izin.
“Kami akan memastikan hutan lindung di sekitar IKN kembali hijau dan aman dari perusakan,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan misi besar pembangunan IKN yang menekankan konsep kota hijau (green city), berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Jika tambang ilegal terus dibiarkan, cita-cita menjadikan IKN sebagai pusat peradaban modern yang ramah lingkungan akan sulit terwujud.
Dampak Serius Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Penemuan 4.000 hektare tambang ilegal di kawasan IKN bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak yang sudah mulai terasa antara lain:
- Kerusakan ekosistem hutan lindung akibat pembukaan lahan besar-besaran.
- Pencemaran air dan tanah dari limbah pertambangan tanpa pengelolaan.
- Longsor dan banjir yang semakin sering terjadi karena hilangnya tutupan vegetasi.
- Kerugian ekonomi bagi negara karena potensi pajak dan retribusi yang hilang.
- Gangguan sosial akibat konflik lahan dan perebutan sumber daya alam.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya langkah cepat dan tegas dari Satgas serta seluruh lembaga terkait untuk memastikan bahwa kawasan IKN tetap aman, bersih, dan berkelanjutan.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan Jangka Panjang
Selain penertiban dan penindakan, pemerintah juga berfokus pada pemulihan ekosistem di wilayah terdampak tambang ilegal. Beberapa langkah strategis yang sedang disiapkan antara lain:
- Program reforestasi masif di area bekas tambang.
- Peningkatan patroli dan pemantauan udara menggunakan teknologi drone.
- Pemberdayaan masyarakat lokal agar terlibat dalam pengawasan hutan.
- Pendidikan dan sosialisasi hukum lingkungan bagi masyarakat sekitar kawasan IKN.
- Kemudahan perizinan usaha tambang legal, agar masyarakat tidak tergoda beroperasi secara ilegal.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.
Kesimpulan: Kawasan IKN Harus Bersih dari Aktivitas Ilegal
Temuan Satgas yang berhasil mengungkap 4.000 hektare tambang ilegal di kawasan IKN menjadi peringatan penting bahwa pembangunan ibu kota baru tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penegak hukum kini berdiri di garis yang sama: memastikan IKN bebas dari aktivitas ilegal, menjaga hutan tetap lestari, dan melindungi potensi sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Basuki Hadimuljono menutup dengan pesan tegas,
“Pembangunan IKN bukan hanya tentang infrastruktur, tapi tentang masa depan Indonesia yang hijau dan berkeadilan. Tidak ada tempat bagi aktivitas ilegal di dalamnya.”

