Mayoritas dari 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi penindakan judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengakui sudah mengetahui tujuan mereka ke Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi penangkapan, Sabtu (9/5/2026).
Wira menjelaskan bahwa para WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia selama sekitar dua bulan. Mereka tersebar di sekitar area tower yang menjadi pusat operasional judi online. “Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, sebagian besar tinggal di daerah seputaran tower ini,” ujarnya.
Read Also: Polri Tahan 321 WNA Judi di Jakbar Selidiki Sponsor
Menurut Wira, sebagian besar lantai gedung multi-story di lokasi tersebut digunakan eksklusif untuk operasional judi online. “Lantai atas hanya untuk keperluan judi online, tidak untuk aktivitas lain,” tegasnya. Ia tidak merinci jumlah lantai atau ukuran gedung.
Kedatangan WNA ke Indonesia, kata Wira, tidak sepenuhnya bersifat terpaksa. “Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas sudah tahu tujuannya untuk bekerja di judi online,” katanya. Ia tidak menyebutkan apakah ada kasus pemaksaan, tetapi menyebut “variatif” sebagai hasil investigasi.
Operasi ini menyasar jaringan internasional yang diduga beroperasi secara terpusat di lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti yang belum diungkapkan secara detail. Wira menyebutkan proses penyelidikan masih berlangsung.
Satu dari tiga lantai gedung digunakan untuk keperluan administrasi, sementara lantai lainnya digunakan untuk pelatihan dan teknis operasional. “Tidak semua lantai terkait langsung dengan permainan, tapi fokusnya di lantai atas,” katanya.
Polisi menangkap para WNA di lokasi tersebut sejak pagi hari. Puluhan petugas dari Brimob dan Satuan Reserse Kriminal turut terlibat. Wira tidak menyebutkan jumlah total barang bukti yang disita.
Sebagian besar WNA berasal dari negara-negara yang tidak disebutkan secara spesifik. Namun, ia menyatakan bahwa operasi ini melibatkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah. “Ini bukan kasus lokal, tapi internasional,” ujar Wira.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan sistematis terhadap kegiatan perjudian online ilegal di Indonesia. Polisi menyebutkan bahwa kegiatan serupa juga pernah dilakukan di kota lain, tetapi ini adalah operasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa WNA mengaku datang ke Indonesia dengan visa kerja, meski tidak disebutkan apakah proses pemohonannya legal. Wira menolak mengomentari validitas dokumen mereka.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa warga lokal yang diduga terlibat dalam operasional. Hingga saat ini, belum ada pengakuan dari pihak lain mengenai keberadaan jaringan ini.
