Polri Tahan 321 WNA Judi di Jakbar Selidiki Sponsor

Polri Tahan 321 WNA Judi di Jakbar Selidiki Sponsor

Polri menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus judi online di Jakarta Barat. Operasi dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Sabtu (9/5/2026). Penangkapan ini menyasar jaringan internasional yang diduga terkait dengan sponsor luar negeri.

Kepala Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan pihaknya akan menyelidiki aliran dana yang terkait dengan para pelaku. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku,” katanya dalam jumpa pers di lokasi penangkapan.

Read Also: Makanan Tradisional dengan Nama Yang Kurang Pantas

Pelaku diduga mengoperasikan jaringan judi online melalui server dan IP address yang berasal dari luar negeri. Polri akan memeriksa data komunikasi untuk memetakan hubungan antara pelaku dan pihak sponsor.

Koordinasi dengan beberapa lembaga di Indonesia akan dilakukan. PPATK, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjadi mitra kunci dalam penyelidikan lanjutan. “Koordinasi ini penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah Wira.

Penyidik juga mengejar sumber dana yang diduga berasal dari luar negeri. Pemantauan terhadap transaksi keuangan melalui sistem elektronik menjadi fokus utama.

Penangkapan ini menunjukkan upaya Polri untuk mengatasi kejahatan siber yang melibatkan pelaku internasional. Server dan alamat IP menjadi bukti kunci dalam penyelidikan.

Sejumlah pelaku sudah diamankan, dan penyidik terus menelusuri identitas sponsor yang diduga membiayai kegiatan judi online tersebut. “Kami akan menelusuri siapa yang membawa mereka ke Indonesia,” ujar Wira.

Kementerian Imigrasi akan membantu memverifikasi status legalitas para WNA yang ditangkap. Pemasyarakatan juga terlibat dalam proses pemulangan jika diperlukan.

Koordinasi lintas lembaga mempercepat proses hukum. PPATK akan membantu mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan jaringan judi online.

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap alat komunikasi pelaku. IP address yang digunakan diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Operasi ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam menangani kasus kejahatan siber yang melibatkan pelaku dari luar negeri. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa bulan.

Para pelaku diduga menggunakan modus operandi yang rumit untuk menghindari penangkapan. Server yang digunakan berada di luar negeri, memperumit upaya penyelidikan.

Polri masih menelusuri identitas sponsor dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemantauan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan.

Simak video Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar untuk informasi lebih lanjut.

Makanan Tradisional dengan Nama Yang Kurang Pantas Previous post Makanan Tradisional dengan Nama Yang Kurang Pantas
Mayoritas 321 WNA Tahu Bekerja di Hayam Wuruk Next post Mayoritas 321 WNA Tahu Bekerja di Hayam Wuruk