Kemenag Tegaskan Lokasi Pencabulan Pekalongan Padepokan Bukan Ponpes

Kemenag Tegaskan Lokasi Pencabulan Pekalongan Padepokan Bukan Ponpes
Kemenag Tegaskan Lokasi Pencabulan Pekalongan Padepokan Bukan Ponpes

Kementerian Agama memastikan bahwa tempat terjadinya dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukanlah pondok pesantren, melainkan padepokan. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati dan tidak memiliki izin operasional.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (28/5).

Baca Juga: Infected Sacrificial Animals Still Safe to Eat

Padepokan berbeda dengan pesantren dalam hal legalitas dan pengawasan. Pesantren biasanya terdaftar di Kemenag dan memiliki izin operasional, sementara padepokan seringkali beroperasi tanpa izin resmi. Kasus di Pekalongan ini memperlihatkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Basnang, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan sudah melakukan verifikasi. Hasilnya, Padepokan Padhang Ati berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Lembaga itu tidak terdaftar di Kemenag maupun di Kesbangpol.

Kasus ini pertama kali dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari otoritas setempat. Karena lembaga tidak terdaftar, diputuskan kasus ditangani Polres Pekalongan.

Baca Juga: PPIH Selidiki Dugaan Pungli Kursi Roda Haji

Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Tindak lanjutnya, pengasuh Padepokan Padhang Ati diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026. Proses hukum kini berjalan.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata Basnang.

Baca Juga: Mayoritas 321 WNA Tahu Bekerja di Hayam Wuruk

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pendataan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal. Kemenag sendiri telah memiliki sistem EMIS untuk mendata pesantren, namun padepokan sering kali luput dari radar. Belum ada angka pasti berapa banyak padepokan yang beroperasi tanpa izin di Indonesia.

Di sisi lain, korban pencabulan di Pekalongan telah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemenag berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan.

Tips Simpan Daging Kurban Awet Berbulan-bulan Previous post Tips Simpan Daging Kurban Awet Berbulan-bulan
Pemimpin di Balik Jagal Sapi Prabowo-Gibran Next post Pemimpin di Balik Jagal Sapi Prabowo-Gibran