Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menemukan dugaan praktik ilegal layanan kursi roda yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Tanah Suci.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memungut biaya layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas di luar ketentuan resmi, bahkan dengan tarif yang jauh lebih mahal.
Read Also: Contraflow Diberlakukan di Tol Japek hingga Dawuan
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa KBIHU yang diduga terlibat.
Praktik Ilegal Layanan Kursi Roda
Menurut Muftiono, pemerintah sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk mendukung pelaksanaan ibadah jemaah seperti tawaf dan sa’i.
Namun di lapangan ditemukan adanya pungutan kolektif yang nilainya jauh melebihi tarif resmi.
“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” kata Muftiono usai memberikan materi Pembinaan Petugas Sektor, Kloter dan KBIHU, di Hotel Mahd Alressalah, Makkah, Selasa (12/5/2026).
Selain membebani jemaah secara finansial, praktik penggunaan jasa pendorong ilegal dinilai membahayakan keselamatan jemaah.
Muftiono menjelaskan, penggunaan pendorong tanpa izin resmi atau tasreh berisiko membuat jemaah terlantar apabila petugas ilegal tersebut ditangkap aparat keamanan Arab Saudi saat proses ibadah berlangsung.
Tarif Layanan Kursi Roda
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta untuk layanan kursi roda.
Tim Media Center Haji (MCH) bahkan menemukan ada jemaah yang diminta membayar sekitar Rp7 juta.
Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta.
Saat masa puncak dengan permintaan tinggi pun, tarif biasanya maksimal sekitar 600 riyal atau Rp2,7 juta.
Petugas resmi layanan kursi roda sendiri umumnya menggunakan rompi bertuliskan ‘Carts Service’.
Sanksi Bagi Pelanggar
“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah para orangtua kita, saudara-saudara kita,” ujar Muftiono.
Selain persoalan kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran terkait city tour dan umrah sunnah yang dikoordinasikan sebagian KBIHU.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan edaran larangan city tour ke luar Makkah serta pembatasan umrah sunnah maksimal tiga kali sebelum puncak haji.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap prima saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pengelola KBIHU.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.
“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Haris.
PPIH Arab Saudi juga terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan KBIHU, petugas sektor, hingga petugas kloter guna mencegah kasus serupa terulang selama operasional haji berlangsung.
