Teknologi

MUI Ganti Istilah LGBT Menjadi LGSP

By kornetco  | 
MUI Ganti Istilah LGBT Menjadi LGSP - lgbt mui
MUI Ganti Istilah LGBT Menjadi LGSP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP, singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang menilai istilah LGBT saat ini hanyalah eufemisme yang menutupi penyimpangan moral.

MUI menolak eufemisme, pilih istilah yang lebih eksplisit

Menurut Niam, penggunaan kata LGBT mengaburkan fakta bahwa perilaku tersebut merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran moral. “Kita harus mengembalikan istilah ke LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah perbuatan terlarang,” katanya dalam konferensi internasional yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa istilah baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya penyimpangan.

Langkah konkret: Naskah akademik dan RUU Anti-LGSP

MUI sedang menyusun naskah akademik serta rancangan undang‑undang (RUU) Anti‑LGSP. Draf tersebut direncanakan akan segera diserahkan kepada DPR dan pemerintah. Sang peneliti menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari “pilar himayatul ummah,” yakni fungsi fatwa dalam melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Ia menyebut contoh keberhasilan fatwa pornografi yang kemudian dijadikan Undang‑Undang Pornografi sebagai preseden.

Baca Juga: Rupiah Offshore Tertekan, BI Goyang Pasar Spot

Usulan ini muncul pada IACFS ke‑10, sebuah pertemuan tahunan yang mempertemukan para ahli fatwa. Pada kesempatan itu, sang akademisi menegaskan bahwa MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa normatif, melainkan juga bertindak sebagai instrumen social engineering untuk membentuk kesadaran bersama.

Para ulama menilai bahwa istilah LGSP lebih tepat karena tidak menyamarkan sifat kriminal dari tindakan yang mereka kritik. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperingatkan bahwa eufemisme dapat membuat penyimpangan dianggap biasa. Ia menambahkan, “Jika istilah terus disamarkan, masyarakat akan terbiasa dan akhirnya menganggapnya sebagai kebenaran.”

Perdebatan terus berlanjut.

← Previous Article
Rupiah Offshore Tertekan, BI Goyang Pasar Spot
Next Article →
Dewan Fatwa Palestina Kecam Pembakaran Masjid di Barat