
Pemerintah telah memastikan target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt peak (GWp) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto kini resmi menjadi bagian dari revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengembangan energi surya akan menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional.
Target PLTS 100 GWp
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno. Ia menegaskan bahwa target PLTS 100 GWp telah diakomodasi dalam dokumen RUPTL terbaru. “100 GW sudah masuk (revisi RUPTL), peak loh ya, 100 GWp,” kata Tri Winarno.
RUPTL merupakan acuan utama pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional, sehingga pencantuman kapasitas PLTS 100 GWp memberikan kepastian arah pembangunan energi bersih sekaligus membuka peluang investasi yang lebih besar.
Pengembangan Energi Surya
Program PLTS 100 GW merupakan salah satu agenda strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan. Pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya nasional dapat mencapai 100 GWp paling lambat pada 2029.
Baca Juga: Kondisi Keuangan BUMN Karya Membuat Frustrasi
Apabila target tersebut terealisasi, Indonesia akan memiliki salah satu kapasitas pembangkit listrik tenaga surya terbesar di kawasan. Selain meningkatkan porsi energi bersih dalam bauran energi nasional, pengembangan PLTS juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung pencapaian target penurunan emisi karbon.
Dampak Kebijakan
Dengan dimasukkannya target PLTS 100 GWp ke dalam revisi RUPTL, pemerintah mengirimkan pesan yang jelas kepada pelaku usaha dan investor bahwa pengembangan energi surya akan menjadi motor utama transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong percepatan pembangunan industri pendukung, mulai dari manufaktur panel surya, sistem penyimpanan energi, hingga penguatan rantai pasok energi terbarukan di dalam negeri.
Sebagai contoh, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan produksi panel surya di dalam negeri, sehingga mengurangi ketergantungan pada impor. Hal ini dapat membantu meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi biaya impor.
