
Publik dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari Bekasi, Jawa Barat. Seorang Ulama di Bekasi berinisial MR (52), yang dikenal luas oleh masyarakat, kini berstatus tersangka dalam kasus keji. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat serius: seorang ulama besar di Bekasi diduga cabuli anak angkat & keponakannya sejak kecil. Kasus ini meledak dan menjadi sorotan nasional setelah kedua korban, yang kini telah dewasa, memberanikan diri untuk mengungkap penderitaan yang mereka pendam selama bertahun-tahun di hadapan publik.
Kisah tragis ini pertama kali mengemuka secara luas melalui sebuah tayangan di kanal YouTube milik dr. Richard Lee. Dua orang perempuan muda, sebut saja Z (22) yang merupakan anak angkat MR, dan S (21) yang adalah keponakannya, dengan isak tangis menceritakan mimpi buruk yang mereka alami di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka. Pengakuan mereka membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat.
Aib Terbongkar: Detik-Detik Pengakuan Korban yang Menyayat Hati
Dilansir dari tvonenews.com, Dalam podcast tersebut, S, sang keponakan, dengan suara bergetar menceritakan awal mula MR Cabuli Anak Angkat & Keponakannya. Peristiwa bejat itu terjadi saat ia masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
“Iya, aku pertama kali dipaksa melakukan (seks) oral pas kelas 6 SD. Posisinya di mobil, lagi diantar sekolah,” ungkap S, dikutip dari YouTube Richard Lee, Kamis (25/9/2025). “Saya adalah keponakannya, saya panggil dia Uwa. Saat itu saya tinggal di rumahnya karena Z (anak angkat) sedang di pesantren, jadi saya disuruh menemani ibunya Z. Saya dipaksa,” ceritanya lebih lanjut, menggambarkan bagaimana ia tidak berdaya di bawah paksaan pamannya sendiri.
Sementara itu, Z, anak angkat pelaku, juga membagikan pengalaman pahitnya yang tak kalah mengerikan. Selain kekerasan seksual, ia mengaku sering menjadi sasaran kekerasan fisik dari ayah angkatnya yang temperamental. Pelecehan seksual yang dialaminya dimulai saat ia menginjak kelas 2 SMP.
“Saya pernah diobati Ayah di bagian bawah tubuh, alasannya untuk mengobati gatal-gatal. Tapi akhirnya dia memasukkan (alat kemaluannya). Saya alami itu setiap libur pesantren sejak 2 SMP,” jelas Z dengan pilu.
Sosok Ulama di Bekasi Cabuli Anak Angkat & Keponakannya Sejak Kecil

Fakta bahwa pelaku adalah seorang tokoh agama membuat kasus ini semakin mencoreng. MR, yang memiliki nama lengkap Masturo Rohili, bukanlah orang sembarangan di wilayah Babelan, Bekasi. Ia dikenal sebagai seorang kiyai, ustaz, dan memiliki pengaruh yang cukup besar di komunitasnya.
Jabatan yang diembannya pun tidak main-main:
- Ketua Yayasan Arrohiliyah YAHIB
- Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU)
Statusnya sebagai figur publik yang dihormati inilah yang diduga menjadi tameng selama bertahun-tahun. Banyak warga dan bahkan keluarga yang awalnya syok dan tidak percaya saat mendengar tuduhan ini. dr. Richard Lee sendiri mengungkapkan kesedihannya, “Ini menurutku merusak citra Islam, aku sedih membawakan podcast ini.”
Eksploitasi Finansial dan Ancaman sebagai Senjata Pelaku
Kekejian MR tidak berhenti pada kekerasan fisik dan seksual. Ia diduga kuat memanfaatkan kondisi finansial para korban untuk melancarkan aksinya. Menurut keterangan keluarga korban, MR sering menggunakan keterbatasan ekonomi untuk menekan dan memanipulasi.
Z mengaku bahwa pelaku sering memaksanya mengirimkan video asusila sebagai syarat untuk mendapatkan uang biaya kuliah. Ancaman dan paksaan menjadi makanan sehari-hari. Pelaku bahkan tak segan mendatangi kos Z di dekat kampusnya, lalu membawanya secara paksa untuk check-in di hotel. Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025.
Puncak Kepiluan: Mengadu pada Ibu, Korban Justru Disalahkan
Salah satu momen paling menyayat hati dari kasus ini terungkap dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial. Video tersebut merekam percakapan saat Z akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu angkatnya, yang notabene adalah istri pelaku.
Alih-alih mendapat perlindungan, Z justru menerima tuduhan dan disalahkan. “Ini pada salah berdua, kalau lu gak mau, ayah juga gak mau. Lu (korban) pada mau berarti,” ujar sang ibu dengan nada menyudutkan.
Sambil menangis tersedu-sedu, Z mengungkapkan ketakutannya, “Ini kenapa selalu ngebela ayah, itu yang aku takutin.” Respons sang ibu semakin membuat publik geram, “Gua jijik lu cerita begitu.”
Percakapan tragis ini menunjukkan betapa beratnya beban yang ditanggung korban. Ia bertahan selama ini demi ibunya, namun pada akhirnya justru dikhianati oleh orang terdekatnya sendiri.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Setelah tak lagi sanggup menahan penderitaan, kedua korban akhirnya melaporkan MR ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Namun, proses hukum diduga berjalan lamban. Ada indikasi bahwa MR, dengan pengaruhnya, mencoba melobi berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum korban, untuk mencari jalan damai.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk bukti percakapan daring, Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka.
“Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah menetapkan tersangka yakni MR,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kini, para korban dan publik berharap keadilan dapat ditegakkan setegas-tegasnya, agar tidak ada lagi korban yang jatuh di tangan predator berkedok agama.
