Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Politik > Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
Politik

Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!

Last updated: November 5, 2025 8:26 am
By kornetco
Published: November 5, 2025
7 Min Read
Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!

Sidang MKD Berujung Keputusan Mengejutkan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengambil keputusan atas sidang etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo besar akhir Agustus 2025. Dari hasil persidangan yang digelar Senin (3/11/2025), dua nama yang mencuri perhatian publik, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik DPR RI dan direkomendasikan diaktifkan kembali sebagai anggota dewan.

Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang pembacaan keputusan pada Rabu (5/11/2025). “Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagaimana mestinya,” ujar salah satu anggota MKD dalam ruang sidang di Kompleks Parlemen Senayan.


Awal Mula Kasus: Dari Aksi Demo hingga Penonaktifan

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Kelimanya dianggap mencoreng nama lembaga setelah muncul beragam video dan pernyataan yang menuai reaksi publik.

Namun, seiring berjalannya waktu, narasi baru muncul dalam persidangan MKD. Sejumlah ahli dan saksi menilai bahwa penonaktifan tersebut didasari informasi keliru dan hoaks, bukan karena pelanggaran etik yang nyata. Dari sinilah gelombang tuntutan agar status Uya Kuya dan Adies Kadir diaktifkan kembali mulai menguat.


Persidangan Dituding Berubah Arah

Dilansir kompas.id, Sidang pemeriksaan yang digelar MKD pada awal November diwarnai sorotan publik. Banyak pihak menilai, arah pertanyaan dari anggota MKD seolah ingin mencari pembenaran bagi para anggota dewan nonaktif. Alih-alih fokus pada pelanggaran etik, sidang dinilai lebih menyoroti kesalahpahaman publik akibat penyebaran konten di media sosial.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, bahkan menilai sidang ini sudah bergeser dari tujuan utama.
“Saksi-saksi diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang cenderung membenarkan tindakan para anggota DPR. Seolah-olah penonaktifan itu hanya akibat informasi hoaks,” ujarnya.

Lucius khawatir MKD digunakan sebagai alat legalisasi politik partai untuk mengembalikan kadernya ke kursi DPR tanpa terlihat melanggar prosedur. “Partai bisa berdalih, ini bukan keputusan politik, tapi hasil sidang etik,” tambahnya.


Ahli Hukum: Tak Ada Pelanggaran Etik, Hanya Salah Pahami Publik

Dalam sidang yang menghadirkan berbagai ahli hukum dan sosiologi, Prof. Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam kasus ini.
“Pernyataan Adies Kadir soal tunjangan hanya salah ucap. Beliau juga langsung mengklarifikasi keesokan harinya,” ujar Satya.

Ia menilai langkah klarifikasi cepat tersebut justru menunjukkan tanggung jawab. Menurutnya, kesalahan Adies tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar sanksi etik berat seperti penonaktifan.

Sementara itu, video lama Uya Kuya yang beredar di media sosial dan dianggap meledek publik ternyata bukan berasal dari peristiwa Sidang Tahunan MPR 2025, melainkan konten lama yang dipotong dan dipelintir. “Tidak ada pelanggaran, karena konteks videonya berbeda,” tegas Satya.


Uya Kuya dan Adies Kadir Dianggap Korban Framing

Banyak pihak akhirnya menilai Uya Kuya dan Adies Kadir hanyalah korban dari disinformasi media sosial.
Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah menambahkan bahwa aksi joget Uya Kuya dan Eko Patrio dalam sidang kenegaraan tidak bisa dianggap menyalahi norma. “Itu bentuk ekspresi perayaan kemerdekaan, bukan penghinaan terhadap lembaga atau rakyat,” katanya.

Menurut Trubus, publik cenderung terjebak pada framing video yang sudah dipotong-potong sehingga menimbulkan persepsi negatif. “Padahal, jika melihat video lengkapnya, tak ada hal yang pantas disebut pelanggaran,” ujarnya.


MKD Jadi Jalan Tengah Politik?

Keputusan MKD yang menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir lolos sanksi etik disebut sebagai jalan tengah politik. Pengamat politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut MKD kemungkinan digunakan partai sebagai sarana formal agar pengaktifan kembali kadernya terlihat sah.
“Partai punya kepentingan menjaga stabilitas politik. Dengan hasil sidang MKD ini, pengaktifan kembali bisa dilakukan tanpa dianggap menyalahi keputusan awal,” ucapnya.

Namun Jamil juga mengingatkan, bila MKD terlalu sering dianggap berpihak, kepercayaan publik terhadap DPR bisa terus menurun. “Kalau masyarakat melihat MKD sebagai tameng politik, maka lembaga ini kehilangan legitimasi moral,” tegasnya.


Reaksi Publik dan Dampak Politik

Publik di media sosial menanggapi beragam. Sebagian menyambut baik keputusan MKD yang dinilai lebih rasional, namun tak sedikit yang menganggap langkah itu justru menunjukkan lemahnya integritas DPR.
“Bagi masyarakat, penonaktifan lima anggota DPR sudah dianggap hukuman. Ketika dua di antaranya kembali aktif, wajar bila muncul rasa kecewa,” kata Jamil.

Meski begitu, ada juga yang menilai keputusan MKD sudah tepat. “Kalau mereka memang tidak bersalah, mengapa harus terus disanksi? Keadilan harus didasarkan pada fakta, bukan tekanan massa,” tulis salah satu komentar warganet.


Kembali ke Parlemen, Saatnya Rehabilitasi Nama Baik

Dengan putusan ini, Uya Kuya dan Adies Kadir resmi lolos dari sanksi etik. MKD meminta agar keduanya segera diaktifkan kembali dalam tugas-tugas kedewanan.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi keduanya untuk memulihkan reputasi di mata publik.

Uya Kuya sendiri mengaku siap kembali bekerja sebagai wakil rakyat. “Saya percaya kebenaran pada akhirnya akan terlihat. Sekarang waktunya fokus bekerja dan menebus kepercayaan masyarakat,” ujarnya singkat usai sidang.

Sementara Adies Kadir menyampaikan rasa syukur atas keputusan MKD. “Saya menghormati proses dan menghargai keputusan lembaga. Ini menjadi pelajaran agar kita semua lebih berhati-hati dalam berbicara di ruang publik,” katanya.


Penutup: Ujian Integritas Lembaga

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa mudahnya opini publik dibentuk oleh potongan informasi di era digital. MKD kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keputusan etik benar-benar berdasar bukti dan bukan tekanan politik.

Apapun kontroversinya, keputusan bahwa Uya Kuya & Adies Kadir lolos sanksi etik dan diminta MKD untuk diaktifkan kembali telah menandai babak baru dinamika parlemen Indonesia — antara menjaga citra lembaga dan menegakkan keadilan bagi para anggotanya.

Previous Article Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
Next Article Pria Pura-Pura Ditabrak Mobil di Tanah Abang Pria Pura-Pura Ditabrak Mobil di Tanah Abang

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up