
Isu hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik. Setelah pemeriksaan panjang pada Kamis (13/11/2025), Roy Suryo Cs tak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka. Keputusan ini langsung memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari alasan teknis penyidik, respons kuasa hukum, hingga perkembangan kasus yang kini melibatkan total delapan tersangka.
Dalam pemeriksaan maraton lebih dari sembilan jam itu, tiga nama yang masuk klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma—dipastikan masih dapat pulang ke rumah masing-masing. Polda Metro Jaya menyatakan ada pertimbangan penting yang membuat penahanan belum dilakukan.
Alasan Polisi: Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan
Dilansir detik.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan tanpa pertimbangan. Penyidik menilai para tersangka masih mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.
“Harus Adil dan Berimbang”
Iman menegaskan bahwa penyidik wajib menjaga keseimbangan informasi sebelum melangkah pada tindakan hukum berikutnya.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya. Mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, dan penyidik perlu memeriksa semuanya agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pun akan segera dijadwalkan. Menurut Iman, proses lanjutan ini dapat memengaruhi keputusan apakah nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak.
Pemeriksaan 9 Jam Lebih, Ratusan Pertanyaan
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, total 9 jam 20 menit. Ketiganya mendapat jumlah pertanyaan yang berbeda:
- Roy Suryo: 157 pertanyaan
- Rismon Sianipar: 134 pertanyaan
- dr. Tifa: 86 pertanyaan
Selama pemeriksaan, penyidik disebut memberikan jeda istirahat, makan, hingga akses untuk beribadah.
Iman memastikan semua prosedur berjalan sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri, serta menjunjung tinggi hak para tersangka. Hal ini kembali menegaskan bahwa Roy Suryo Cs tak ditahan polisi usai diperiksa bukan karena perlakuan khusus, melainkan karena mekanisme hukum yang masih berjalan.
Respons dari Kuasa Hukum: “Biarkan Mereka Cooling Down”
Tidak ditahannya ketiga tersangka langsung disambut lega oleh tim pendamping hukum. Refly Harun, pakar hukum tata negara sekaligus juru bicara Roy Suryo Cs, menyebut keputusan penyidik cukup bijaksana.
Menurut Refly, peluang Roy Suryo untuk tetap produktif terbuka ketika tidak ditahan.
“Dengan tidak ditahan, Mas Roy Suryo bisa berpikir, menulis, bekerja. Sekarang biarkan mereka cooling down dulu, tidak perlu membuat pernyataan apa pun,” ujarnya.
Refly juga memberi sinyal bahwa akan ada pembahasan teknis lanjutan antara dirinya dan kliennya. Namun ia belum merinci detail strategi atau langkah hukum tersebut.
Massa Emak-Emak Tunjukkan Dukungan
Kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa di Mapolda Metro Jaya pagi itu disambut oleh sekelompok masyarakat, sebagian besar emak-emak. Suasana ini sempat mencuri perhatian media.
Di hadapan wartawan, Roy Suryo bahkan sempat melontarkan pernyataan bernada simbolis.
“Kami mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan,” katanya.
Bagi sebagian pendukung, pemeriksaan ini dianggap sebagai bagian dari perjuangan mereka mengungkap kebenaran atas dugaan ijazah palsu tersebut.
Pembagian Tersangka Menjadi Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka setelah penyelidikan panjang. Mereka dibagi dalam dua kelompok berbeda berdasarkan aktivitas yang dilakukan.
### Klaster Pertama (5 Orang):
Dijerat pasal yang lebih berat karena dianggap menghasut dan menyebarkan tuduhan:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Muhammad Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Mereka dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP dan beberapa pasal dalam UU ITE.
### Klaster Kedua (3 Orang):
Kelompok ini terdiri dari nama-nama yang hari itu diperiksa:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat dengan pasal terkait manipulasi, penghapusan, atau penyembunyian dokumen elektronik, sesuai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Klaster kedua inilah yang kini jadi pusat perhatian publik, terutama setelah keputusan bahwa Roy Suryo Cs tak ditahan polisi usai diperiksa.
Pemeriksaan Lanjutan Menunggu Saksi dan Ahli
Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik akan memanggil:
- 2 ahli
- 3 saksi meringankan
yang diajukan para tersangka.
Iman menjelaskan bahwa keputusan penahanan atau tindakan berikutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut. Dengan kata lain, proses hukum masih panjang dan terbuka kemungkinan berbagai skenario lanjutan.
Mengapa Penahanan Tidak Langsung Dilakukan?
Secara umum, ada beberapa alasan mengapa penahanan tidak wajib dilakukan pada tahap awal meski seseorang sudah menjadi tersangka:
1. Penahanan bukan kewajiban otomatis
Hukum Indonesia mengatur bahwa penahanan hanya dilakukan jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
2. Tersangka kooperatif
Polisi menilai Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
3. Masih ada bukti lain yang harus diuji
Termasuk saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.
Poin-poin inilah yang menjadi dasar mengapa Roy Suryo Cs tak ditahan polisi usai diperiksa, meski status tersangka mereka tidak berubah.
Kesimpulan: Kasus Berlanjut, Penahanan Menunggu Pemeriksaan Tambahan
Keputusan Polda Metro Jaya membuka ruang bagi proses hukum yang lebih mendalam. Dengan masih adanya saksi dan ahli yang harus diperiksa, penyidik belum dapat mengambil langkah penahanan pada tiga tersangka dari klaster kedua.
Sementara itu, kuasa hukum dan pendukung Roy Suryo Cs berharap agar pemeriksaan lanjutan bisa memberikan gambaran lebih objektif atas posisi hukum klien mereka.
Yang pasti, isu dugaan ijazah palsu Jokowi belum akan berhenti dalam waktu dekat. Perkembangan kasus ini kemungkinan masih akan menjadi sorotan media dan publik, terutama setelah Roy Suryo Cs tak ditahan polisi usai diperiksa dan penyidik bersiap masuk ke tahap pemeriksaan saksi meringankan.

