
Kornet.co.id – Kasus penemuan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Zat berbahaya ini ditemukan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat melakukan inspeksi di salah satu area pergudangan. Penemuan tersebut memicu serangkaian tindakan cepat dari aparat berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap 40 orang saksi untuk menelusuri asal dan jalur distribusi bahan radioaktif tersebut.
Dalam keterangan resmi, pihak KLHK menyebut bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), kepolisian, serta sejumlah ahli radiasi. Tujuannya jelas: memastikan sumber kontaminasi Cesium-137 dan menilai sejauh mana dampak paparan terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Awal Mula Penemuan
Temuan Cesium-137 bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di salah satu lapak barang bekas di kawasan industri Cikande. Tim gabungan yang mendatangi lokasi kemudian menemukan adanya paparan radiasi di atas ambang batas aman. Dari hasil pemeriksaan awal, tingkat paparan radiasi di sekitar area tersebut mencapai level yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia jika terpapar secara langsung dan berkelanjutan.
Material radioaktif ini kemudian diamankan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. KLHK memastikan bahwa tim teknis telah melakukan langkah-langkah pengamanan sesuai prosedur internasional, termasuk isolasi lokasi, pemantauan udara, dan penyimpanan sementara bahan berbahaya di fasilitas aman.
Proses Pemeriksaan Saksi
Sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk memperkuat penyelidikan. Mereka berasal dari berbagai kalangan — mulai dari pekerja di lokasi, pemilik gudang, pengelola lapak besi tua, hingga pihak yang diduga terkait dengan distribusi logam bekas. Pemeriksaan difokuskan pada alur masuknya limbah logam ke area tersebut, karena Cesium-137 sering kali ditemukan sebagai bagian dari peralatan industri atau medis yang sudah tidak terpakai namun belum dimusnahkan sesuai prosedur.
Beberapa saksi mengaku tidak mengetahui adanya zat berbahaya dalam barang-barang yang mereka perdagangkan. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau praktik ilegal dalam pengelolaan limbah industri yang menyebabkan zat radioaktif tersebut tersebar ke lingkungan umum.
Dampak dan Risiko Lingkungan
Cesium-137 merupakan isotop radioaktif yang digunakan dalam berbagai aplikasi industri dan medis, seperti alat pengukur ketebalan, kalibrasi, serta terapi kanker. Namun, zat ini memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar. Paparan langsung dapat menyebabkan kerusakan jaringan tubuh, gangguan sistem saraf, hingga peningkatan risiko kanker.
Tim Bapeten telah melakukan pemantauan intensif di sekitar area Cikande untuk memastikan tingkat radiasi berada di bawah ambang batas setelah pembersihan awal dilakukan. Hasil pengukuran sementara menunjukkan adanya penurunan paparan, namun proses dekontaminasi masih berlanjut demi memastikan keamanan total.
Selain itu, tim KLHK juga melakukan uji sampel tanah dan udara untuk mengukur kemungkinan penyebaran partikel radioaktif. Hingga kini, belum ditemukan bukti adanya penyebaran luas, namun kewaspadaan tetap ditingkatkan.
Koordinasi Antarinstansi
Dilansir dari kompas.com Kasus Cesium-137 ini menjadi bukti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani isu lingkungan yang berpotensi mengancam keselamatan publik. KLHK, Bapeten, dan Kepolisian Republik Indonesia kini bekerja sama erat untuk memastikan setiap aspek penyelidikan berjalan transparan dan berbasis data ilmiah.
Bapeten sendiri menegaskan bahwa setiap bentuk kepemilikan dan pengelolaan bahan radioaktif di Indonesia harus memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat, mengingat potensi bahayanya terhadap masyarakat luas.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah setempat telah mengambil langkah cepat dengan menutup sementara area penemuan dan melarang aktivitas masyarakat di radius tertentu. Aparat juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai bahaya Cesium-137, termasuk cara mengenali gejala paparan radiasi serta langkah-langkah pencegahan.
Meski demikian, masyarakat di sekitar lokasi sempat dilanda kecemasan. Beberapa warga mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan. Namun, pemerintah memastikan situasi kini terkendali dan tidak ada risiko langsung terhadap penduduk sekitar.
Langkah penanganan cepat dan terkoordinasi menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan publik, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola limbah industri yang sesuai standar keselamatan.
Pentingnya Kesadaran akan Limbah Berbahaya
Kasus Cesium-137 di Cikande menjadi pengingat keras tentang pentingnya kesadaran terhadap pengelolaan limbah berbahaya, terutama bagi pelaku industri dan perdagangan barang bekas. Banyak kasus serupa di dunia menunjukkan bahwa kelalaian kecil dalam menangani bahan radioaktif bisa berdampak fatal bagi lingkungan dan manusia.
Pengawasan yang ketat, pelaporan transparan, serta edukasi publik menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Industri harus memastikan setiap limbah yang dihasilkan telah melalui proses verifikasi dan diserahkan kepada pihak berwenang yang berlisensi.
Penutup
Penyelidikan terhadap kasus Cesium-137 di Cikande masih terus berlangsung. Pemeriksaan saksi, analisis laboratorium, serta pemantauan lingkungan dilakukan secara paralel untuk memastikan akar permasalahan dapat diungkap dan tidak terulang kembali.
Kejadian ini menjadi refleksi bahwa keamanan lingkungan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Kewaspadaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab bersama akan menjadi benteng utama dalam melindungi generasi mendatang dari bahaya bahan berbahaya dan beracun.

