
Dugaan Balita Diperkosa di Pontianak
kornet.co.id – Seorang balita berusia 4 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan anggota keluarganya sendiri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban yang masih sangat kecil sampai terinfeksi penyakit menular seksual, yakni sifilis atau gonorrhea.
Pihak kepolisian Polresta Pontianak sejak laporan awal pada September 2024 telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 11 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut, terdapat dua terduga pelaku, yakni DFA yang merupakan paman atau keluarga jauh korban, dan AR yang merupakan abang tiri dari ayah korban.

Proses Penyelidikan dan Keterangan Ahli
Dilansir detik.com, Untuk mengungkap fakta kasus, penyidik telah memanggil ahli spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, serta psikolog guna memberikan keterangan profesional mengenai kondisi korban dan dugaan tindak kriminal yang menimpanya. Selain itu, kedua terduga pelaku juga menjalani tes lie detector, karena keduanya tidak mengakui perbuatan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meskipun kasus telah berjalan hampir setahun. Polisi terus berusaha mengungkap kasus ini dengan tuntas guna mendapatkan keadilan bagi korban yang masih balita.
Perbedaan Versi Keluarga dan Penangkapan Terduga Pelaku

Kasus ini sempat menjadi rumit ketika Polda Kalbar menangkap AR, abang tiri ayah korban, atas tuduhan pemerkosaan. Namun ayah korban, AO, menyatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah C, sepupu dari ibu korban, dan bukan AR. AO meminta pembebasan AR dan menganggap penangkapan tersebut tidak tepat.
Istri AR juga menyatakan bahwa suaminya difitnah dan minta kasus diproses secara adil dengan mempertimbangkan hasil uji lie detector dan psikologis. Keluarga korban sendiri merasa kecewa atas lambannya penyelesaian kasus ini, sehingga ibu korban membuat surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memperjuangkan keadilan.
Dampak dan Harapan untuk Penegakan Keadilan
Kasus ini membuka sorotan serius terhadap perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Infeksi sifilis pada balita sebagai dampak dari tindakan kekerasan seksual sangat memprihatinkan dan menuntut tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Pihak kepolisian berjanji akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

