.png)
Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh, seorang seleb TikTok sekaligus mantan kekasih Laura Meizani (Lolly), kembali mencuri perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sidang yang berlangsung secara online ini dilakukan karena kondisi Jakarta masih dipenuhi gelombang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa kebijakan sidang daring berlaku hingga 4 September 2025 demi menjaga keamanan.
“JPU sudah menyampaikan tuntutannya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelas Rio kepada wartawan.
Kasus yang Menjerat Vadel Badjideh

Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindakan aborsi terhadap putrinya, Lolly, yang saat itu masih berusia 17 tahun.
Perkara ini kemudian diproses oleh penyidik dan dilimpahkan ke pengadilan dengan sejumlah pasal serius, antara lain:
- Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.
- Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Proses Persidangan Vadel Badjideh

Karena menyangkut anak di bawah umur serta materi yang bersifat sensitif, sidang digelar tertutup untuk umum. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahkan mencatat nama terdakwa dengan inisial demi melindungi identitas korban.
Selain itu, pihak pengadilan juga menyesuaikan dengan situasi Jakarta yang belum kondusif. “Dari tanggal 1 sampai 4 September, sidang pidana dilakukan secara online,” ujar Rio menambahkan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah JPU membacakan tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Dalam tahap ini, kuasa hukum Vadel Badjideh diperkirakan akan menyampaikan bantahan sekaligus permohonan keringanan hukuman.
Jika mengikuti alur persidangan, setelah pembacaan pledoi akan ada replik dan duplik, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.
Tanggapan Publik dan Sorotan Media
Kasus Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar langsung menjadi trending di media sosial. Publik terbagi dalam menanggapi perkara ini:
- Sebagian mendukung JPU, menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sepadan dengan dugaan perbuatan terdakwa.
- Sebagian lain menilai kasus ini sensitif, mengingat menyangkut nama besar seorang artis dan anak di bawah umur.
Tak sedikit pula netizen yang menyoroti sisi edukasi dari kasus ini, yakni pentingnya perlindungan terhadap anak serta bahaya hubungan yang tidak sehat di usia remaja.
Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Hal ini setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta barang bukti lain yang menguatkan laporan Nikita Mirzani.
Kasus ini sejak awal menjadi sorotan karena menyangkut figur publik dan menyentuh isu serius: perlindungan anak serta tindak pidana aborsi.
Potensi Hukuman Lebih Berat
Meski JPU menuntut 12 tahun penjara, secara hukum Vadel Badjideh masih berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat. Jika majelis hakim menilai unsur pasal terpenuhi secara sempurna, maka ancaman maksimal 15 tahun dapat dijatuhkan.
Namun, putusan hakim juga bisa lebih ringan dari tuntutan, tergantung pada hasil pledoi dan pertimbangan majelis. Faktor-faktor seperti usia terdakwa, pengakuan, penyesalan, serta kondisi psikologis korban sering kali ikut menjadi bahan pertimbangan hakim.
Kasus Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar menjadi cerminan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur. Selain menyangkut nasib terdakwa, perkara ini juga memberikan pesan moral kepada masyarakat mengenai dampak buruk pergaulan bebas, terutama bagi generasi muda.
Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi akan menjadi penentu jalannya perkara sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir. Publik tentu akan terus menanti hasil sidang, mengingat kasus ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial dan moral yang lebih luas.

