
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik. Mantan menteri Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikan hal itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hotman, penahanan Nadiem dinilai tidak adil. Ia yakin, hanya dengan waktu singkat dirinya bisa membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hotman Paris Seruan Terbuka ke Presiden Prabowo

Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman Paris secara terbuka “mencolek” Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar kasus Nadiem dibuka secara transparan dengan gelar perkara langsung di Istana Negara.
“Bapak Presiden, panggil saya, panggil Kejaksaan. Beri saya waktu sepuluh menit di hadapan Anda. Saya akan buktikan tiga hal: pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun. Kedua, tidak ada mark up harga laptop. Ketiga, tidak ada pihak yang diperkaya dari proyek ini,” ujar Hotman dengan tegas.
Ia menambahkan, dirinya dan Prabowo sudah memiliki hubungan profesional sejak 25 tahun lalu. Karena itu, ia berharap keadilan dapat ditegakkan dengan membuka fakta secara terang benderang di depan publik.
Respons Pemerintah: Tidak Akan Intervensi
Meski desakan Hotman Paris ramai diperbincangkan, pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum,” kata Hasan.
Pernyataan ini menegaskan sikap netral pemerintah di tengah sorotan publik yang kian memanas.
Pasal Hukum yang Menjerat Nadiem

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun pihak tertentu.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen.
- Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan individu bidang infrastruktur teknologi.
Kelimanya diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 dengan total nilai sekitar Rp 9,9 triliun dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Pemeriksaan Maraton terhadap Nadiem

Nadiem Makarim telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung:
- 23 Juni 2025: diperiksa selama 12 jam.
- 15 Juli 2025: kembali diperiksa sekitar 9 jam.
- 4 September 2025: menjalani pemeriksaan ketiga.
Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Juni 2025.
Analisis Pakar Hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai ada kompleksitas dalam kasus ini. Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kasus korupsi tidak lagi hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus ada kerugian negara yang nyata.
“Artinya, unsur kerugian keuangan negara harus jelas, tidak bisa sekadar asumsi atau prediksi. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang masih berjalan belum bisa dianggap final,” ujar Albert.
Hal ini berarti, meski Kejagung sudah menyebut angka Rp 1,98 triliun, nilai tersebut belum memiliki kepastian hukum sampai audit resmi selesai.
Hotman Paris: Perkara Ini Bisa Selesai dalam 10 Menit
Hotman Paris tetap optimistis bahwa kebenaran akan terbukti. Ia menegaskan bahwa kasus ini hanyalah kesalahpahaman yang bisa diluruskan dalam waktu singkat.
“Saya hanya butuh sepuluh menit untuk menjelaskan. Semua rakyat ingin hukum ditegakkan, dan saya akan buktikan Nadiem tidak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah ketegangan publik: apakah benar Nadiem hanya dijadikan kambing hitam, atau justru ada fakta hukum yang belum terungkap?
Penutup
Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, Hotman Paris ingin buktikan Nadiem tak korupsi dengan membawa pembelaannya langsung ke Presiden Prabowo. Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan intervensi, sementara Kejagung terus memproses penyidikan.
Masyarakat kini menunggu, apakah benar bukti yang dibawa Hotman mampu menggugurkan dakwaan, ataukah aparat hukum menemukan fakta lain yang memperkuat tuduhan. Satu hal yang pasti: kasus ini akan menjadi salah satu ujian besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

