
Kabar duka dan mengerikan datang dari Mojokerto. Seorang wanita di Mojokerto jadi korban mutilasi dengan kondisi tubuh terpotong hingga puluhan bagian. Potongan tubuh korban ditemukan berserakan di jurang sedalam 15 meter di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban diketahui bernama Tia Angelina Saraswati (25) atau akrab dipanggil Tiara, warga asal Lamongan. Ia menjadi korban kebiadaban pasangannya, Alvi Maulana (24), pria asal Aek Paing Tengah, Sumatera Utara.
Kronologi Penemuan Potongan Tubuh
Pada Sabtu (6/9/2025), warga Pacet digemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di semak belukar kawasan Jalan Raya Pacet–Cangar, diduga Korban Mutilasi. Polisi yang datang ke lokasi menemukan kondisi tubuh korban sudah tercerai-berai. Total, ada 65 bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan, terdiri dari 63 jaringan tubuh dan satu potongan kaki kiri.
Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif. Identitas korban berhasil diungkap pada malam hari. Dari sana, polisi melacak keberadaan pelaku yang kemudian diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan
Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Mojokerto dan Resmob.
“Pelaku diamankan seorang diri di kamar kos Surabaya Barat, Kecamatan Lakarsantri. Saat ditangkap, Alvi terlihat santai dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Fauzy.
Usai penangkapan, polisi langsung memasang garis polisi di kos yang ditinggali pelaku dan melakukan penggeledahan.
Hubungan Pelaku dan Korban

Berdasarkan keterangan warga sekitar kos di Lidah Wetan, Surabaya, Alvi Maulana dan Tiara sudah tinggal bersama sejak April 2025. Kepada pemilik kos, mereka mengaku sudah menikah siri. Namun, kebenaran status itu masih simpang siur.
Ketua RT setempat, Hari, mengatakan bahwa Alvi dikenal tertutup terhadap tetangga. “Sehari-hari dia kerja sebagai driver ojek online. Tidak pernah bergaul banyak, orangnya cenderung menutup diri,” katanya.
Profil Korban
Korban mutilasi, Tiara, adalah anak pertama dari dua bersaudara. Ia tinggal bersama orang tuanya di Desa Made, Lamongan, sebelum kemudian merantau.
- Ayah dan ibunya sehari-hari berjualan makanan ringan seperti sempol di depan Masjid Agung Lamongan.
- Adik korban, Rani, masih duduk di bangku kelas II SMA.
Warga mengenal keluarga Tiara sebagai keluarga sederhana yang ramah. Kabar bahwa seorang wanita di Mojokerto jadi korban mutilasi benar-benar menghancurkan hati keluarga dan warga sekitar.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari penggeledahan di kos pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses mutilasi. Barang-barang tersebut antara lain:
- Pisau dapur dan pisau daging.
- Gunting taman.
- Palu.
- Alat transportasi yang dipakai pelaku membuang potongan tubuh korban ke jurang Pacet.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa Alvi Maulana melakukan aksi keji tersebut seorang diri.
Dugaan Motif
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap secara rinci motif di balik pembunuhan dan mutilasi tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang beredar, ada dugaan kuat bahwa pelaku merasa tertekan dalam hubungan dengan korban hingga memutuskan melakukan tindakan sadis itu.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada faktor ekonomi, cemburu, atau tekanan psikis yang menjadi pemicu tindakan nekat Alvi.
Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Mutilasi Mojokerto
Kasus ini menyisakan sejumlah fakta mencengangkan, di antaranya:
- Jumlah potongan tubuh mencapai 65 bagian, menjadikannya salah satu kasus mutilasi paling sadis di Jawa Timur.
- Pelaku tinggal bersama korban selama beberapa bulan sebelum tragedi.
- Korban Mutilasi masih sangat muda, baru berusia 25 tahun.
- Penangkapan pelaku berlangsung cepat, kurang dari 24 jam setelah identitas Korban Mutilasi terungkap.
- Polisi menduga pelaku mempersiapkan aksinya karena ditemukan berbagai senjata tajam di kosnya.
Suasana Duka di Keluarga Korban
Di rumah duka, suasana haru menyelimuti keluarga besar Korban Mutilasi di Lamongan. Orang tua korban terlihat terpukul mendengar kabar bahwa anak sulung mereka tewas dengan cara begitu mengenaskan.
“Tiara, Korban Mutilasi oleh kekasihnya sendiri Alvi Maulana dikenal sebagai anak baik dan tidak pernah membuat masalah. Kami tidak menyangka dia harus meninggal dengan cara seperti ini,” ujar Sukirno, Ketua RT tempat korban tinggal.
Upaya Polisi dan Proses Hukum
Kini, Alvi Maulana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi. Ia dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup).
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses secara tuntas.
Penutup
Kasus seorang wanita di Mojokerto jadi korban mutilasi telah membuka mata masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam hubungan pribadi, terutama yang terjalin tanpa dasar jelas. Tragedi ini bukan hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat betapa kejamnya tindakan manusia yang diliputi amarah dan hilangnya akal sehat.
Kini, masyarakat menanti proses hukum yang adil agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

