.webp)
Bareskrim panggil Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Hari ini, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Rizki Prakoso, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. “Terjadwal,” singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Meski begitu, Rizki belum memberikan detail terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Lisa.
Kuasa Hukum Pastikan Kehadiran

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan. “Hadir. Jam 11,” ujarnya singkat.
Menurut Jhon, Lisa dalam kondisi sehat dan akan bersikap kooperatif dengan penyidik. Hal ini berbeda dari pemanggilan sebelumnya pada Selasa (9/9), ketika Lisa absen dengan alasan sakit.
Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik. RK merasa nama baiknya tercemar setelah Lisa menyebut dirinya sebagai ayah biologis dari anaknya, berinisial CA.
Dilansir dari detik.com, Sebagai tindak lanjut, penyidik Bareskrim telah melakukan tes DNA terhadap RK, Lisa, dan CA. Hasil pemeriksaan laboratorium RS Polri menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara RK dan CA.
“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” jelas Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).
Permintaan Tes DNA Ulang
Meski hasil tes DNA sudah diumumkan, pihak Lisa Mariana belum puas. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, mengajukan permohonan tes DNA ulang atau tes pembanding.
Permintaan ini diajukan ke Bareskrim dengan usulan agar tes dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di rumah sakit swasta lain di luar RS Polri.
“Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, agar dilakukan pemeriksaan ulang baik terhadap RK, Lisa Mariana, maupun bayi CA,” ujar Bertua di Bareskrim, Jakarta Selatan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keabsahan hasil tes DNA yang sudah dilakukan sebelumnya.
Penolakan dari Kubu RK
Namun, kubu Ridwan Kamil dengan tegas menolak permintaan tes DNA ulang. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa tes DNA di RS Polri sudah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Terkait ada keinginan tes DNA ulang, kami dari pihak Pak RK tidak menanggapi. Tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah secara hukum,” tegas Muslim.
Ia meminta pihak Lisa menghormati hasil tes yang sudah diumumkan. Menurutnya, jika Lisa tetap menginginkan tes DNA ulang, hal itu murni inisiatif pribadi yang tidak ada kaitannya lagi dengan RK.
Tuduhan Mencari Sensasi
Kubu RK menilai upaya Lisa mengajukan tes DNA kedua tidak memiliki dasar hukum. Mereka menilai langkah tersebut hanya sebagai cara untuk mencari sensasi publik.
“Tidak ada landasan hukumnya. Menurut kami, permintaan tes DNA ulang hanya untuk mencari sensasi,” kata Muslim.
Ia menambahkan bahwa tes DNA yang sudah dilakukan RS Polri sangat transparan. Proses pengambilan sampel darah hingga air liur disaksikan langsung oleh kedua belah pihak, baik tim RK maupun Lisa, serta penyidik.
Dinamika di Bareskrim
Pemanggilan Lisa Mariana hari ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus ini. Pemeriksaan lanjutan di Bareskrim diperkirakan akan mendalami beberapa aspek, antara lain:
- Pernyataan Lisa terkait RK sebagai ayah biologis CA
- Motif dan bukti tambahan yang mendasari klaim Lisa
- Alasan pengajuan tes DNA ulang meski hasil sebelumnya sudah jelas
Hasil pemeriksaan ini akan menentukan arah penyidikan lebih lanjut, apakah kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya atau menunggu bukti tambahan dari pihak pelapor maupun terlapor.
Publikasi dan Perhatian Masyarakat
Kasus Bareskrim panggil Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik ini menjadi sorotan luas publik. Bukan hanya karena melibatkan figur publik sekelas Ridwan Kamil, tetapi juga karena menyangkut isu sensitif mengenai tes DNA dan tuduhan pribadi.
Di media sosial, perdebatan warganet pun ramai. Sebagian mendukung langkah hukum RK, sementara sebagian lain menilai Lisa berhak meminta keadilan melalui tes pembanding.
Kesimpulan
Pemanggilan Lisa Mariana oleh Bareskrim menandai babak baru dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Meski tes DNA telah membuktikan bahwa tidak ada hubungan biologis antara RK dan CA, polemik belum juga mereda karena pihak Lisa tetap bersikeras mengajukan tes ulang.
Bareskrim panggil Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum mampu menangani perkara yang sarat sorotan publik. Ke depan, kasus ini bukan hanya soal pembuktian ilmiah lewat tes DNA, tetapi juga soal kredibilitas hukum, kehormatan individu, dan transparansi proses penyidikan.

