Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Dua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Bagaimana Kelanjutannya?
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Dua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Bagaimana Kelanjutannya?
Viral

Dua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Bagaimana Kelanjutannya?

Last updated: September 15, 2025 2:46 am
By kornetco
Published: September 15, 2025
5 Min Read
Dua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Bagaimana Kelanjutannya?

Affan Kurniawan seorang driver ojek online (ojol) yang tewas saat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam terus menjadi sorotan publik. Kabar terbaru, dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kedua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan adalah:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri
  • Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob

Dilansir dari detik.com, Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pekan lalu, Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Rohmat dikenakan hukuman demosi tujuh tahun. Namun, keduanya tidak tinggal diam dan resmi mengajukan banding.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Latar Belakang Insiden

Dua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Bagaimana Kelanjutannya?

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan bermula ketika rantis Brimob melintas di kawasan Pejompongan. Affan, yang saat itu sedang mengendarai motor sebagai driver ojol, dilaporkan terlindas hingga tewas di tempat.

Kejadian ini menimbulkan gelombang protes masyarakat dan seruan agar aparat bertanggung jawab. Polisi pun bergerak cepat dengan memproses para anggota Brimob yang terlibat.

Putusan Sidang Etik

Sidang KKEP menyatakan Cosmas dan Rohmat bertanggung jawab secara etik atas peristiwa yang merenggut nyawa Affan.

  • Kompol Cosmas Kaju Gae dianggap lalai dalam pengawasan sebagai komandan satuan. Hukuman PTDH dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
  • Bripka Rohmat, sopir rantis, dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas mengemudi hingga menyebabkan korban jiwa.

Meski demikian, keduanya menggunakan hak banding untuk mencari keringanan atau bahkan pembatalan sanksi.

Lima Anggota Brimob Lain Menunggu Sidang

Lima Anggota Brimob Lain Menunggu Sidang

Selain Cosmas dan Rohmat, terdapat lima anggota Brimob lain yang duduk di baris belakang rantis saat insiden. Mereka juga diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.

Kelima personel tersebut adalah:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Menurut Brigjen Trunoyudo, berkas perkara kelimanya sedang dilengkapi untuk segera disidangkan.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” jelasnya.

Namun, jadwal sidang etik bagi kelima anggota tersebut masih menunggu keputusan resmi.

Reaksi Publik dan Sorotan Masyarakat

Kasus dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai sanksi yang dijatuhkan harus benar-benar adil dan proporsional.

Driver ojol dari berbagai komunitas juga menyuarakan keprihatinan, mengingat korban adalah salah satu rekan mereka yang sedang mencari nafkah. Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menjadi trending di media sosial sebagai bentuk solidaritas.

Aspek Hukum dan Etik yang Dipertaruhkan

Tewasnya Affan Kurniawan bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka diskusi luas soal:

  1. Tanggung jawab komando dalam operasi lapangan.
  2. Standar prosedur penggunaan kendaraan taktis di wilayah sipil.
  3. Keadilan bagi korban dan keluarga dalam proses hukum maupun etik.

Jika banding diterima, publik berharap prosesnya tetap transparan dan tidak mengurangi rasa keadilan.

Proses Banding: Apa yang Bisa Terjadi?

Dalam sistem etik Polri, banding memungkinkan hukuman ditinjau ulang. Ada beberapa kemungkinan hasil banding:

  • Sanksi diperkuat, jika dinilai sudah tepat.
  • Sanksi dikurangi, jika ada pertimbangan khusus.
  • Sanksi dibatalkan, meski hal ini jarang terjadi.

Kedua anggota Brimob yang mengajukan banding berharap ada pertimbangan lain dari majelis banding. Namun, keputusan akhir tetap menunggu proses resmi yang berlaku di internal Polri.

Tuntutan Keadilan untuk Affan

Keluarga korban bersama sejumlah aktivis HAM mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik. Mereka mendorong adanya tindak lanjut pidana bila memang ditemukan unsur kelalaian fatal atau pelanggaran hukum lainnya.

Desakan ini semakin kuat karena publik menilai nyawa Affan harus dihargai dengan proses hukum yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Kasus dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan kini memasuki babak baru. Proses banding yang diajukan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan menjadi ujian bagi sistem etik Polri dalam menegakkan keadilan.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya masih menunggu giliran menjalani sidang etik. Publik berharap semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan, baik bagi korban maupun institusi kepolisian.

Kasus ini bukan hanya soal disiplin aparat, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Previous Article Bareskrim Panggil Lisa Mariana soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Bagaimana Kelanjutannya? Bareskrim Panggil Lisa Mariana soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Bagaimana Kelanjutannya?
Next Article Gen Z Nepal Lakukan Bersih-Bersih Usai Kerusuhan, Simbol Harapan di Tengah Kekacauan Gen Z Nepal Lakukan Bersih-Bersih Usai Kerusuhan, Simbol Harapan di Tengah Kekacauan

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up