.webp)
Affan Kurniawan seorang driver ojek online (ojol) yang tewas saat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam terus menjadi sorotan publik. Kabar terbaru, dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kedua Anggota Brimob Ajukan Banding Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri
- Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob
Dilansir dari detik.com, Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pekan lalu, Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Rohmat dikenakan hukuman demosi tujuh tahun. Namun, keduanya tidak tinggal diam dan resmi mengajukan banding.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Latar Belakang Insiden

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan bermula ketika rantis Brimob melintas di kawasan Pejompongan. Affan, yang saat itu sedang mengendarai motor sebagai driver ojol, dilaporkan terlindas hingga tewas di tempat.
Kejadian ini menimbulkan gelombang protes masyarakat dan seruan agar aparat bertanggung jawab. Polisi pun bergerak cepat dengan memproses para anggota Brimob yang terlibat.
Putusan Sidang Etik
Sidang KKEP menyatakan Cosmas dan Rohmat bertanggung jawab secara etik atas peristiwa yang merenggut nyawa Affan.
- Kompol Cosmas Kaju Gae dianggap lalai dalam pengawasan sebagai komandan satuan. Hukuman PTDH dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
- Bripka Rohmat, sopir rantis, dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas mengemudi hingga menyebabkan korban jiwa.
Meski demikian, keduanya menggunakan hak banding untuk mencari keringanan atau bahkan pembatalan sanksi.
Lima Anggota Brimob Lain Menunggu Sidang

Selain Cosmas dan Rohmat, terdapat lima anggota Brimob lain yang duduk di baris belakang rantis saat insiden. Mereka juga diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.
Kelima personel tersebut adalah:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Menurut Brigjen Trunoyudo, berkas perkara kelimanya sedang dilengkapi untuk segera disidangkan.
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” jelasnya.
Namun, jadwal sidang etik bagi kelima anggota tersebut masih menunggu keputusan resmi.
Reaksi Publik dan Sorotan Masyarakat
Kasus dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai sanksi yang dijatuhkan harus benar-benar adil dan proporsional.
Driver ojol dari berbagai komunitas juga menyuarakan keprihatinan, mengingat korban adalah salah satu rekan mereka yang sedang mencari nafkah. Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menjadi trending di media sosial sebagai bentuk solidaritas.
Aspek Hukum dan Etik yang Dipertaruhkan
Tewasnya Affan Kurniawan bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga membuka diskusi luas soal:
- Tanggung jawab komando dalam operasi lapangan.
- Standar prosedur penggunaan kendaraan taktis di wilayah sipil.
- Keadilan bagi korban dan keluarga dalam proses hukum maupun etik.
Jika banding diterima, publik berharap prosesnya tetap transparan dan tidak mengurangi rasa keadilan.
Proses Banding: Apa yang Bisa Terjadi?
Dalam sistem etik Polri, banding memungkinkan hukuman ditinjau ulang. Ada beberapa kemungkinan hasil banding:
- Sanksi diperkuat, jika dinilai sudah tepat.
- Sanksi dikurangi, jika ada pertimbangan khusus.
- Sanksi dibatalkan, meski hal ini jarang terjadi.
Kedua anggota Brimob yang mengajukan banding berharap ada pertimbangan lain dari majelis banding. Namun, keputusan akhir tetap menunggu proses resmi yang berlaku di internal Polri.
Tuntutan Keadilan untuk Affan
Keluarga korban bersama sejumlah aktivis HAM mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik. Mereka mendorong adanya tindak lanjut pidana bila memang ditemukan unsur kelalaian fatal atau pelanggaran hukum lainnya.
Desakan ini semakin kuat karena publik menilai nyawa Affan harus dihargai dengan proses hukum yang adil dan transparan.
Kesimpulan
Kasus dua anggota Brimob ajukan banding terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan kini memasuki babak baru. Proses banding yang diajukan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan menjadi ujian bagi sistem etik Polri dalam menegakkan keadilan.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya masih menunggu giliran menjalani sidang etik. Publik berharap semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan, baik bagi korban maupun institusi kepolisian.
Kasus ini bukan hanya soal disiplin aparat, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

