.webp)
Peristiwa Cekcok Tarif Seks Berujung Tragis terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ketika seorang wanita berinisial MKP (34) ditemukan tewas di sebuah wisma. Wanita tersebut diketahui menawarkan jasa open booking online (BO) melalui aplikasi MiChat. Pelanggan berinisial YN (31) yang sebelumnya sepakat membayar Rp600 ribu, justru terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya berujung pada pembunuhan.
Dilansir dari detik.com, Kejadian ini berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Awalnya, percakapan singkat terkait tarif layanan tidak menimbulkan masalah. Namun, perbedaan persepsi mengenai durasi dan jumlah layanan seksual memicu konflik yang kemudian berubah menjadi tragedi.
Kronologi Peristiwa
Kesepakatan Tarif Melalui MiChat
- Tarif disepakati sebesar Rp600 ribu untuk durasi satu jam.
- Korban menyebut tarif itu berarti “bebas,” termasuk bisa lebih dari sekali.
- Pelanggan datang ke wisma sesuai perjanjian, sementara suami korban menunggu di lorong luar kamar.
Hubungan Pertama dan Permintaan Ulang
Setelah melakukan hubungan seksual satu kali, pelaku masih merasa durasi belum habis karena tersisa sekitar 25 menit. Ia meminta korban melayaninya lagi, namun korban menolak sebelum pelaku membayar tambahan.
Perdebatan Makin Memanas
Korban bersikeras menagih bayaran penuh, sementara pelaku hanya ingin membayar separuh (Rp300 ribu) karena merasa layanan belum sesuai kesepakatan. Dari situlah cekcok semakin sengit.
Kontak Fisik Berujung Kekerasan
- Korban menggigit tangan pelaku saat berusaha menolak.
- Pelaku membalas dengan mencekik korban.
- Korban berteriak minta tolong, namun pelaku panik dan menikam korban dengan badik.
Tragedi cekcok tarif seks berujung tragis ini berakhir dengan korban tergeletak bersimbah darah di atas ranjang.
Suami Korban Jadi Saksi Penting
Dalam kasus ini, suami korban berada di lorong kamar saat peristiwa berlangsung. CCTV wisma memperlihatkan dirinya sempat mendengar teriakan dan berlari masuk ke kamar, namun terlambat menyelamatkan istrinya.
Pihak kepolisian menegaskan suami korban tidak terlibat sebagai muncikari maupun pihak yang menawarkan jasa. Namun, ia mengetahui aktivitas istrinya dan pernah menasihati agar berhenti, bahkan sudah menjatuhkan talak karena aktivitas prostitusi tersebut tidak juga dihentikan.
Penangkapan Pelaku
Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya YN ditemukan bersembunyi di rumah kebun di Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9).
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan bahwa polisi sudah mengepung lokasi persembunyian sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Kami utus anggota untuk menyampaikan agar pelaku tidak lari ke mana-mana. Saat itu tempatnya sudah dikepung, dan ia menyerahkan diri,” ungkap Fantry.
Pemeriksaan Polisi: Fakta Tambahan
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta:
- Tidak ada unsur TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
- Komunikasi transaksi dilakukan sendiri oleh korban melalui aplikasi.
- Suami korban hanya mengetahui aktivitas itu, tanpa ikut campur.
- Korban sempat diingatkan berulang kali oleh keluarga, namun tetap melanjutkan praktik open BO.
Dampak Sosial Kasus Ini
Tragedi cekcok tarif seks berujung tragis di Sidrap ini menyoroti beberapa persoalan sosial:
- Risiko Praktik Prostitusi Online
Kasus ini menunjukkan bagaimana transaksi daring yang tampak sederhana bisa berujung maut akibat kesalahpahaman soal kesepakatan. - Keterlibatan Keluarga
Meski suami korban mengetahui aktivitas istrinya, ia tidak mampu menghentikan kebiasaan tersebut hingga akhirnya terjadi tragedi. - Peran Aparat dan Regulasi
Peristiwa ini membuka diskusi tentang regulasi dan pengawasan terhadap praktik prostitusi online yang marak melalui aplikasi pesan instan.
Pandangan Kepolisian
Polres Sidrap berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik prostitusi online yang rentan menimbulkan risiko kekerasan.
Kapolres AKBP Fantry menambahkan bahwa polisi akan mengawal proses hukum pelaku hingga persidangan. Selain itu, penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana lain.
Kesimpulan
Kasus Cekcok Tarif Seks Berujung Tragis di Sidrap menjadi pengingat nyata bahwa praktik prostitusi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya. Perselisihan kecil soal tarif bisa berakhir dengan nyawa melayang.
Dengan ditangkapnya pelaku, kepolisian berharap keadilan bisa ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi fenomena prostitusi berbasis aplikasi yang kian marak.

