
Kemenag beri klarifikasi soal surat edaran yang minta ortu tak gugat jika anak keracunan MBG. Polemik ini bermula dari unggahan di media sosial mengenai surat pernyataan untuk orangtua siswa MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah.
Dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu, wali murid diminta menyetujui sejumlah ketentuan terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin yang menuai perhatian publik adalah pernyataan bahwa orangtua tidak boleh menuntut pihak sekolah jika anak mereka mengalami keracunan akibat konsumsi makanan MBG.
Surat dari Kemenag tersebut pun viral, memunculkan pro dan kontra. Banyak pihak menilai klausul tersebut janggal, karena terkesan menutup hak orangtua untuk mencari keadilan bila terjadi insiden serius.
Isi Surat Pernyataan yang Jadi Kontroversi

Dokumen yang beredar berisi enam poin utama yang harus disetujui oleh wali murid. Berikut ringkasannya:
- Risiko gangguan pencernaan seperti mual, sakit perut, atau diare.
- Potensi reaksi alergi pada bahan makanan tertentu.
- Kemungkinan kontaminasi ringan akibat distribusi dan lingkungan.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan individu siswa.
- Risiko keracunan makanan karena faktor eksternal di luar kendali sekolah atau panitia.
- Kewajiban orangtua mengganti Rp 80 ribu jika wadah makan (ompreng) hilang atau rusak.
Dengan menandatangani surat ini, wali murid dianggap sepakat tidak menuntut sekolah maupun panitia selama penyelenggara telah menjalankan prosedur standar.
Klarifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN)
Dilansir dari kompas.com, Menanggapi viralnya surat tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberi klarifikasi. Koordinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa surat edaran itu bukan berasal dari BGN.
“Angket tersebut bukan dikeluarkan oleh BGN. Kop suratnya jelas menggunakan Kementerian Agama. Jadi bukan kebijakan resmi kami,” ujar Arya.
Arya juga menegaskan bahwa BGN tidak pernah membuat aturan orangtua dilarang menuntut bila anak keracunan. Ia menilai poin itu muncul karena miskomunikasi di internal sekolah.
Prosedur SOP Kelayakan Makanan MBG

Untuk menjawab keresahan publik, Arya menjelaskan prosedur standar yang diterapkan sebelum makanan MBG sampai ke tangan siswa:
- Uji rasa → memastikan cita rasa makanan sesuai standar konsumsi.
- Uji bau → mendeteksi indikasi makanan basi atau rusak.
- Uji kelayakan → menilai kondisi makanan secara keseluruhan sebelum distribusi.
Jika ada paket makanan yang tidak layak, penyedia MBG wajib menarik kembali dan menggantinya dengan yang sesuai.
“Terkait keamanan pangan, BGN tetap bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi makanan yang tidak memenuhi standar,” jelas Arya.
Soal Penggantian Ompreng Rp 80 Ribu
Poin lain yang menimbulkan perdebatan adalah ketentuan mengganti Rp 80 ribu jika ompreng rusak atau hilang. Arya menegaskan aturan ini sebenarnya fleksibel.
“Penggantian dilakukan sesuai harga beli ompreng, dan bila tidak ada unsur kesengajaan, bisa diselesaikan lewat musyawarah,” ujarnya.
Dengan kata lain, kewajiban tersebut bukan sanksi mutlak, melainkan bentuk tanggung jawab bila kerusakan atau kehilangan terjadi karena kelalaian serius.
Klarifikasi dari Kemenag Brebes
Setelah ramainya perbincangan publik, pihak Kemenag Brebes juga memberikan penjelasan. Mereka menegaskan bahwa surat tersebut telah ditarik kembali dan tidak lagi berlaku.
Menurut Kemenag, maksud awal surat hanyalah untuk mendata potensi alergi dan kondisi kesehatan siswa yang perlu diperhatikan dalam distribusi MBG. Namun, redaksi surat yang berlebihan akhirnya menimbulkan salah tafsir.
Respon Publik dan Pakar Pendidikan

Viralnya kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat:
- Wali murid menilai poin “tidak boleh menuntut” terlalu berat dan melanggar hak hukum.
- Aktivis pendidikan mengingatkan agar sekolah lebih transparan dalam menjalankan program pemerintah.
- Ahli hukum menyebut pernyataan seperti itu tidak bisa membatalkan hak orangtua untuk mencari keadilan jika terjadi kelalaian nyata.
Dengan adanya klarifikasi, publik berharap program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi hak-hak dasar masyarakat.
Pentingnya Transparansi Program MBG
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan komunikasi antara sekolah, pemerintah, dan orangtua. Kemenag beri klarifikasi soal surat edaran yang minta ortu tak gugat jika anak keracunan MBG, dengan menegaskan bahwa poin tersebut bukan aturan resmi.
Ke depan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan tetap berlanjut dengan pengawasan ketat, komunikasi yang lebih terbuka, serta jaminan penuh atas keamanan pangan.

