
Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), digemparkan oleh kasus memilukan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Bocah malang ini menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri serta ayah tirinya. Kasus ini ramai diperbincangkan dengan tajuk “Bocah 10 Tahun di Samarinda:Dijual Ibu & Diancam Berhenti Sekolah” setelah terungkap lewat laporan resmi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Yang membuat publik semakin terkejut, sang ibu tega menjual anaknya ke sejumlah pria dewasa dan bahkan mengancam akan menghentikan sekolahnya jika ia menolak. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan.
Terungkap dari Curhat ke Guru
Dilansir dari sapos.co.id, Kisah ini terkuak setelah sang korban berani menceritakan penderitaannya kepada guru di sekolah. Saat itu, bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu mengaku telah dijajakan oleh ibunya kepada pria hidung belang sejak ia masih duduk di kelas 1 SD.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut korban sudah berkali-kali melayani pria dewasa dengan sepengetahuan ibunya. Pengakuan itu diperoleh saat tim TRC bertemu langsung dengan korban pada 15 September 2025, tiga hari setelah laporan resmi masuk.
Kronologi Eksploitasi
Menurut keterangan korban, praktik bejat itu berlangsung selama tiga tahun terakhir. Beberapa detail yang diungkap:
- Sejak kelas 1 SD hingga kelas 3 SD, korban sudah dijual oleh ibunya kepada pria dewasa.
- Korban diantar langsung oleh sang ibu kepada pria-pria tersebut dan dipaksa melayani mereka.
- Terakhir kali kejadian berlangsung pada malam Jumat, 11 September 2025.
- Selain menjajakan anaknya, ayah tiri korban turut melakukan pemerkosaan dengan sepengetahuan ibu kandung.
“Korban juga mengatakan jika ayah tirinya melakukan hal yang sama. Itu sepengetahuan ibunya, bahkan ibunya pernah menyaksikan perbuatan tersebut,” ujar Rina.
Ancaman dan Kekerasan
Yang membuat kasus Bocah 10 Tahun di Samarinda: Dijual Ibu & Diancam Berhenti Sekolah semakin menyayat hati adalah perlakuan ibunya sendiri. Setiap kali korban menolak, sang ibu justru memberikan ancaman keras.
Bentuk ancaman yang diterima korban antara lain:
- Diberhentikan sekolah jika menolak mengikuti kemauan ibunya.
- Dipukul hingga mengalami kekerasan fisik.
- Ancaman pembunuhan jika melawan atau mencoba bercerita kepada orang lain.
Rina menegaskan bahwa tekanan inilah yang membuat korban tidak berani bersuara sejak lama, sampai akhirnya ia menemukan keberanian untuk bercerita kepada guru.
Laporan ke Aparat Hukum
Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, TRC PPA segera menindaklanjuti. Pada 12 September 2025, laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 September, korban bersama TRC PPA Kaltim mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan polisi sekaligus menjalani visum.
Rina menegaskan bahwa korban saat ini sudah berada di bawah perlindungan negara. “Setelah visum, rencananya korban akan dititipkan di rumah aman untuk menjamin keselamatan dan pemulihannya,” jelasnya.
Tindakan Tegas Diharapkan
Kasus Bocah 10 Tahun di Samarinda: Dijual Ibu & Diancam Berhenti Sekolah ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, baik ibu kandung maupun ayah tiri korban.
Warganet di berbagai platform media sosial ramai-ramai mengecam, menyebut kasus ini sebagai bukti betapa rentannya anak terhadap tindak kekerasan di lingkup keluarga sendiri. Tidak sedikit yang menuntut hukuman maksimal, bahkan berharap agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi anak, perdagangan anak, hingga kekerasan seksual.
Pentingnya Peran Guru dan Lingkungan
Fakta bahwa kasus ini terungkap melalui laporan guru menjadi catatan penting. Peran tenaga pendidik sebagai pihak terdekat setelah keluarga sangat krusial dalam mendeteksi adanya tanda-tanda kekerasan pada anak.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak di lingkungan sekitar. Banyak korban kekerasan seksual tidak berani bersuara karena ancaman dan rasa takut, sehingga peran lingkungan menjadi kunci dalam membuka kasus seperti ini.
Upaya Pemulihan untuk Korban
Selain proses hukum, pemulihan psikologis korban juga menjadi perhatian serius. TRC PPA Kaltim menegaskan bahwa anak tersebut akan mendapatkan:
- Pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
- Perlindungan di rumah aman agar tidak lagi berinteraksi dengan pelaku.
- Jaminan pendidikan berlanjut, sehingga ancaman berhenti sekolah tidak lagi menghantui korban.
Kesimpulan
Kasus Bocah 10 Tahun di Samarinda: Dijual Ibu & Diancam Berhenti Sekolah membuka mata publik bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi bahkan di dalam keluarga sendiri. Tindakan ibu kandung dan ayah tiri korban tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga meruntuhkan nilai moral dan kemanusiaan.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya. Sementara itu, korban mendapat perlindungan di rumah aman agar bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

