Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    October 25, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    November 11, 2025
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    November 12, 2025
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    November 8, 2025
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    November 5, 2025
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    November 5, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    November 13, 2025
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    November 13, 2025
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    November 13, 2025
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    November 13, 2025
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    November 13, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Cikakak Terancam Penjara
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Cikakak Terancam Penjara
Viral

Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Cikakak Terancam Penjara

Last updated: October 27, 2025 4:12 am
By kornetco
Published: October 27, 2025
5 Min Read
Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Cikakak Terancam Penjara

Kornet.co.id – Kabar dari Kabupaten Sukabumi kembali mengguncang publik. Dua warga asal Kecamatan Cikakak mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menggali emas di lahan milik mereka sendiri. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga dianggap sebagai pelanggaran hukum di bidang pertambangan.
Kedua warga tersebut kini harus menghadapi ancaman hukuman berat: lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Di mata banyak orang, kisah ini terdengar janggal. Bagaimana mungkin seseorang bisa dipenjara karena menggali di tanah yang dimilikinya sendiri? Namun, realitas hukum di Indonesia menempatkan kegiatan pertambangan sebagai aktivitas yang sangat diatur ketat — bahkan bila dilakukan di lahan pribadi.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat aparat kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di area perbukitan Kecamatan Cikakak. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua warga tersebut melakukan penambangan tradisional secara manual, menggali lubang sedalam puluhan meter demi mencari butiran emas.
Mereka tidak menggunakan alat berat, melainkan peralatan sederhana seperti cangkul, palu, serta bor manual.

Namun, aparat menemukan fakta bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penggalian dan pengambilan sumber daya alam termasuk emas harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun lahan tersebut merupakan hak milik pribadi, status tanah tidak serta merta memberikan hak kepada pemilik untuk mengambil mineral di bawahnya. Sumber daya alam, termasuk emas, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, aktivitas tambang tanpa izin tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kedua warga Cikakak itu dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba yang mengatur pidana penambangan tanpa izin, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Barang bukti berupa batuan mengandung emas, alat bor, serta peralatan penggalian telah disita oleh aparat. Kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lanjutan untuk menentukan sejauh mana aktivitas penambangan dilakukan dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Realitas Tambang Tradisional di Pedesaan

Peristiwa di Cikakak mencerminkan dilema sosial yang sering terjadi di wilayah pedesaan. Banyak warga menggantungkan harapan pada tambang tradisional sebagai sumber penghidupan tambahan, tanpa memahami bahwa aktivitas tersebut masuk dalam ranah hukum yang ketat.
Ketiadaan izin bukan karena niat melanggar, melainkan minimnya pengetahuan dan rumitnya proses perizinan.

Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, warga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Proses ini sering kali memakan waktu lama dan biaya besar. Akibatnya, sebagian masyarakat memilih melakukan penambangan kecil-kecilan secara diam-diam.

Sayangnya, tanpa izin resmi, aktivitas tersebut bisa langsung digolongkan sebagai tindak pidana. Inilah yang kini menjerat dua warga Cikakak, yang awalnya hanya ingin mencari tambahan penghasilan.

Tanggapan Publik dan Dampak Sosial

Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai penegakan hukum sudah tepat karena tambang ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Namun, tak sedikit pula yang merasa bahwa hukuman pidana terlalu berat jika diterapkan pada warga kecil yang menggali di tanah miliknya sendiri.

Bagi sebagian warga Cikakak, tindakan aparat terasa berlebihan. Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan pembinaan, bukan sekadar penindakan. “Kalau dibilang ilegal, kami tidak tahu harus urus ke mana. Kami hanya ingin cari rezeki,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Antara Hukum dan Keadilan Sosial

Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik antara hukum positif dan rasa keadilan di masyarakat. Secara hukum, tindakan dua warga Cikakak memang menyalahi aturan. Namun secara moral, banyak yang beranggapan mereka hanyalah korban dari sistem perizinan yang terlalu rumit.
Hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial juga harus dijaga.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan jalan tengah melalui program legalisasi tambang rakyat. Dengan begitu, masyarakat dapat tetap bekerja tanpa takut melanggar hukum, sementara negara tetap dapat mengawasi dan mengatur aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan.

Penutup

Kasus dua warga Cikakak yang terancam hukuman berat karena menggali emas di tanah sendiri menjadi cermin dari kompleksitas hukum sumber daya alam di Indonesia.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak selalu berarti memiliki hak atas kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Meski demikian, penegakan hukum seharusnya disertai pendekatan humanis dan edukatif. Sebab, bukan hanya tambang yang ingin digali oleh rakyat, melainkan juga harapan untuk hidup lebih layak di tanah kelahirannya sendiri.


Dari perbukitan sunyi di Sukabumi, kisah ini bergema: antara hukum yang kaku dan kenyataan hidup yang keras, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang harus menanggung akibat paling besar.

Previous Article KA Purwojaya Anjlok di Bekasi! Jalur Ribuan Penumpang Terganggu! KA Purwojaya Anjlok di Bekasi! Jalur Ribuan Penumpang Terganggu!
Next Article Detik-Detik Mencekam di Lapangan Padel Jakarta Barat! Atap Roboh Saat Turnamen! Detik-Detik Mencekam di Lapangan Padel Jakarta Barat! Atap Roboh Saat Turnamen!

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
Viral
November 13, 2025
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Viral
November 13, 2025
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Viral
November 13, 2025
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Viral
November 13, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up