
Roy Suryo Cs Hadir Kembali di Polda Metro: Bawa Bukti Baru soal Ijazah Jokowi
Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo balik lagi ke Polda Metro, dan kali ini dia tidak datang sendirian. Bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya tiba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), dengan didampingi sejumlah pengacara dan para pendukung yang menanti sejak pagi. Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini Roy Suryo Cs datang dengan keyakinan tinggi — mereka menyebut sudah menyiapkan bukti kuat untuk diadu langsung dengan penyidik.
Bersiap Adu Bukti: “Kami Tidak Sekadar Diperiksa, Kami Ingin Kebenaran”
Salah satu kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa hari ini bukan sekadar pemanggilan formal, melainkan kesempatan bagi kliennya untuk menunjukkan bukti nyata atas pernyataan yang pernah mereka sampaikan di ruang publik.
“Hari ini bukan hanya soal menjawab pertanyaan penyidik. Ini momentum penting untuk mengadu bukti. Penyidik bilang punya ratusan bukti dan puluhan ahli, tapi kami juga datang dengan bukti sendiri. Sekarang saatnya diuji secara terbuka,” ujar Petrus di halaman Polda Metro.
Ia menambahkan, selama ini aparat penegak hukum cenderung hanya memeriksa bukti dari pihak pelapor, yaitu Presiden Jokowi, tanpa menelaah bukti tandingan dari pihak Roy Suryo cs.
“Kami minta agar penyidik objektif. Jangan hanya dengar satu sisi. Roy Suryo Cs, Rismon, dan Dokter Tifa punya data yang bisa diuji secara ilmiah,” tegasnya.
Tiga Tokoh dengan Latar Berbeda, Satu Misi yang Sama
Kasus ini mempertemukan tiga figur dengan latar belakang yang cukup berbeda, namun memiliki satu tujuan: mengungkap fakta seputar keaslian ijazah Jokowi.
- Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika dan mantan Menpora yang kerap menyoroti isu digital forensik serta keaslian dokumen publik.
- Rismon Hasiholan Sianipar merupakan ahli forensik digital yang pernah terlibat dalam analisis berbagai kasus siber nasional.
- dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, dikenal aktif di media sosial dan sering menyuarakan isu transparansi pemerintahan.
Meski datang dari latar profesi berbeda, ketiganya kini berada di posisi yang sama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik. Namun mereka kompak menyatakan tidak gentar.
“Kami bertiga sepakat, ini bukan tentang melawan negara, tapi tentang menegakkan kebenaran. Kalau kita punya bukti, biar diuji di ruang hukum,” ujar Roy kepada wartawan.
Kasus yang Membesar: Dari Media Sosial ke Ruang Penyidikan
Isu ijazah Jokowi mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah akun mengunggah perbandingan dokumen, analisis visual, hingga narasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden. Dari situlah muncul gelombang opini yang berujung laporan ke polisi.
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa dianggap ikut memperkuat isu tersebut dengan pernyataan publik dan analisis digital. Mereka dinilai menyebarkan konten yang bisa mencoreng nama baik Kepala Negara.
Namun, menurut pihak Roy Suryo Cs, semua yang disampaikan didasarkan pada kajian digital forensik dan riset akademis, bukan tuduhan tanpa dasar.
“Kami punya bukti analisis teknis, bukan hanya opini. Semua bisa diverifikasi. Kalau nanti ternyata kami salah, kami siap bertanggung jawab, tapi beri dulu ruang untuk menunjukkan bukti,” ucap Rismon dengan nada tenang.
Delapan Tersangka, Dua Klaster: Roy Suryo Cs di Klaster Kedua
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster utama.
- Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Dilansir metrotvnews.com, Klaster pertama dijerat pasal pencemaran nama baik dan penghasutan, sementara klaster kedua — yang melibatkan Roy Suryo cs — mendapat tambahan pasal terkait penyebaran data digital dan manipulasi informasi elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti permulaan. Namun, pihak Roy Suryo Cs menilai proses hukum masih harus dibuka lebih transparan agar publik tidak menilai sepihak.
Roy Suryo: “Kalau Polisi Punya Bukti, Kami Juga Punya”
Dalam kesempatan yang sama, Roy menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum tanpa rasa takut. Ia justru berharap pemeriksaan kali ini bisa menjadi ajang klarifikasi terbuka antara penyidik dan pihak tersangka.
“Kalau penyidik bilang mereka punya ratusan bukti dan saksi, kami juga tidak datang dengan tangan kosong. Kami siap adu bukti, bukan debat di media, tapi langsung di ruang penyidikan,” ujar Roy Suryo tegas.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk menegakkan asas keadilan dan membuka ruang dialog yang sehat antara publik dan pemerintah.
Pendukung Roy Suryo Cs Desak Pemeriksaan yang Fair
Di luar gedung pemeriksaan, puluhan pendukung terlihat membawa spanduk bertuliskan “Dukung Adu Bukti, Jangan Bungkam Kebenaran”. Mereka menilai keberanian Roy Suryo cs untuk hadir dan membawa bukti menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan opini publik.
“Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sudah menunjukkan sikap kooperatif. Sekarang giliran aparat membuktikan keadilan itu masih ada,” ujar salah satu pendukung.
Mereka berharap adu bukti yang dijanjikan bisa dilakukan secara terbuka dan objektif. Publik, kata mereka, berhak mengetahui hasil pemeriksaan karena isu ini sudah terlanjur menyita perhatian nasional.
Momentum Penentu Kasus Ijazah Jokowi
Bagi banyak pihak, kedatangan Roy Suryo balik lagi ke Polda Metro menjadi momen penentu. Apakah penyidik akan memberi ruang adu bukti secara adil? Ataukah kasus ini justru akan berlanjut ke tahap pengadilan dengan tudingan lebih berat?
Kuasa hukum Petrus Selestinus berharap agar aparat menegakkan asas equality before the law, di mana setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri.
“Ini bukan soal siapa melawan siapa, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan dengan benar. Kalau semua bukti diuji secara ilmiah, kita semua akan tahu siapa yang sebenarnya benar,” pungkasnya.
Penutup: Roy Suryo Cs Siap Jalani Semua Proses
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan hari itu. Mampukah Roy Suryo cs meyakinkan penyidik dengan bukti yang mereka bawa? Ataukah penyidik akan tetap berpegang pada bukti pelapor?
Yang jelas, Roy Suryo balik lagi ke Polda Metro, dan kali ini dia benar-benar siap adu bukti soal ijazah Jokowi. Bersama Rismon dan Dokter Tifa, Roy menunjukkan bahwa mereka tidak berniat melarikan diri dari tanggung jawab hukum — justru mereka ingin memastikan kebenaran dapat terungkap melalui jalur yang sah dan terbuka.

