
Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Kepolisian menyampaikan hasil pengujian genetik yang dilakukan terhadap sampel Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), dan anak Lisa yang berinisial CA.
Kesimpulan tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan CA. Dengan demikian, anak yang selama ini diklaim Lisa sebagai buah hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, dipastikan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan secara tegas:
“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.”
Proses Tes DNA di Pusdokkes Polri

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiga pihak hadir, meski tanpa interaksi langsung. RK dan Lisa bahkan tidak bertemu saat pengambilan sampel.
Metode yang digunakan adalah buccal swab (usap pipi) dan tes darah. Sampel kemudian dikirim ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk dianalisis menggunakan standar forensik.
Tes DNA ini dilakukan untuk memastikan apakah ada hubungan biologis antara RK dengan CA. Menurut pakar genetika, pengujian DNA merupakan metode paling akurat dalam menegaskan hubungan kekerabatan, karena setiap individu memiliki pola genetik unik.
Konteks Hukum: Laporan Pencemaran Nama Baik

Hasil tes DNA ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Lisa sebelumnya menyebarkan pernyataan bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan RK. Klaim tersebut membuat publik heboh dan menimbulkan spekulasi luas. RK menilai pernyataan itu merugikan nama baiknya, sehingga melaporkan kasus ini ke Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 April 2025.
Dengan hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya kecocokan, polisi akan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Rizki Agung menegaskan, “Berdasarkan hasil ini, penyidik akan mengambil langkah lanjutan untuk memberi kepastian hukum.”
Reaksi Emosional Lisa Mariana
Setelah Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana langsung meluapkan emosinya. Ia melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @lisamariana, bahkan sebelum hasil diumumkan resmi.
Dalam live tersebut, Lisa menangis dan mengamuk karena banyak komentar netizen yang menduga hasilnya negatif. Ia menyebut pernyataan kasar, bahkan menuding adanya kecurangan dalam proses pemeriksaan.
Setelah hasil resmi dibacakan, Lisa semakin marah. “Kalau negatif berarti anak saya tuyul dong, RK tuyul dong,” ucapnya dengan nada tinggi. Reaksinya disaksikan puluhan ribu penonton dan menuai ribuan komentar.
Respons di Media Sosial
Hasil tes DNA ini segera menjadi topik panas di berbagai platform. Netizen terbagi dalam dua kubu: ada yang mendukung langkah hukum RK, namun tak sedikit pula yang bersimpati kepada Lisa.
Di akun Instagram pribadinya, Lisa menulis bahwa ia tidak akan membiarkan kecurangan terjadi. Ia bahkan menyebut, “Tanggung jawab ini akan ditagih sampai akhirat.”
Pernyataan tersebut kembali memicu kontroversi, memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyentuh aspek psikologis dan sosial di mata publik.
Tes DNA dalam Konteks Hukum dan Forensik

Tes DNA kerap digunakan sebagai bukti ilmiah dalam perkara hukum, baik untuk memastikan identitas, hubungan kekerabatan, maupun kasus kriminal. Proses ini melibatkan:
- Pengambilan sampel – bisa berupa darah, air liur, atau jaringan tubuh.
- Ekstraksi DNA – memisahkan DNA dari sel tubuh.
- Analisis genetik – membandingkan pola DNA individu yang diperiksa.
- Laporan hasil – disertai probabilitas hubungan biologis.
Dalam kasus RK dan Lisa Mariana, metode ini menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum dan mematahkan klaim yang selama ini beredar di masyarakat.
Langkah Lanjutan Penyidik
Dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak ada kecocokan, penyidik Bareskrim kini berfokus melanjutkan penanganan kasus pencemaran nama baik. Meski demikian, polisi belum mengumumkan apakah sudah ada tersangka resmi dalam perkara ini.
Jika proses berlanjut, Lisa bisa menghadapi jeratan UU ITE Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta pasal dalam KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Kesimpulan
Kasus ini menegaskan pentingnya pendekatan ilmiah dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut nama baik dan isu sensitif. Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan hasil negatif, yang berarti klaim Lisa Mariana tidak terbukti.
Langkah ini sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas untuk proses selanjutnya. Namun, di sisi lain, reaksi emosional Lisa Mariana menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai, baik secara hukum maupun di ruang publik.

