.webp)
Nama Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya batal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, kini TNI klaim pidana serius yang disebut lebih berat daripada tuduhan awal. Menanggapi hal ini, Ferry mengaku bingung dan merasa dirinya tidak tahu apa kesalahan yang diperkarakan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual bertajuk “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan ditayangkan via YouTube Imparsial pada Jumat, 12 September 2025.
Ferry Irwandi: “Kenapa Saya Diperkarakan Segitunya?”

Dalam diskusi tersebut, Ferry mengungkapkan kebingungannya menghadapi langkah hukum TNI. Menurutnya, hingga kini ia belum mengetahui alasan jelas mengapa dirinya dipermasalahkan.
“Terkait kasus saya, kenapa saya diperkarakan segitunya, dicari segitunya, saya tidak tahu sampai sekarang,” ujarnya.
Ferry bahkan menilai pernyataan terbaru TNI soal pidana yang lebih serius terdengar janggal. Ia mempertanyakan siapa yang dirugikan dari aktivitasnya.
“Yang terakhir ini dapat lagi, tindakan pidana lebih serius. Saya kagum juga. Siapa yang saya sakiti?” tambahnya.
Respons terhadap Tokoh Nasional yang Turut Bicara
Menariknya, isu ini juga sempat disentuh oleh sejumlah tokoh besar seperti Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD. Ferry merasa heran karena dirinya hanyalah warga sipil biasa, tetapi kasusnya sampai menarik perhatian pejabat tinggi.
“Pak Yusril sudah ngomong, Pak Mahfud juga sudah komentar. Tapi mereka masih bilang ada pidana lebih serius setelah sebelumnya mentok. Saya warga sipil biasa, apa yang dicari?” ungkap Ferry.
Pertanyaan Ferry soal Ancaman di Dunia Siber

Selain itu, Ferry mengaku bingung ketika dirinya dituding melakukan ancaman serius di ruang digital. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak jelas dan hanya menambah kebingungan.
“Saya malah bingung ketika ditanya, dicari-cari Cyber, dicari Puspen TNI, lalu dibilang ada ancaman serius. Apa yang saya ancam ya? Makanya saya juga heran,” kata Ferry.
TNI Tak Bisa Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berencana melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik lewat UU ITE. Namun, langkah ini terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Isi putusan MK tersebut menegaskan:
- Institusi atau badan hukum tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
- Hanya individu yang secara langsung merasa dirugikan yang berhak melapor.
Artinya, TNI tidak bisa menggunakan jalur hukum tersebut untuk menjerat Ferry Irwandi.
TNI Klaim Temukan Pidana Lebih Serius
Meski tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik, TNI tidak berhenti. Mereka menyatakan menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih berat.
Kapuspen TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, menyampaikan:
“TNI memahami dan menghormati putusan MK. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius. Karena itu, langkah selanjutnya adalah membahasnya di internal dan menyusun konstruksi hukum yang sesuai.”
Freddy menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dugaan tindak pidana tersebut sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan.
TNI Tegaskan Komitmen Hukum dan Kebebasan Berpendapat
Dilansir dari detik.com, Dalam pernyataannya, Freddy juga menegaskan bahwa TNI menghormati hukum yang berlaku serta kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, taat aturan, dan menghargai kebebasan berekspresi. Namun kami mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian,” jelas Freddy.
Reaksi Publik terhadap Kasus Ferry Irwandi
Kasus Ferry Irwandi Bingung, TNI Klaim Pidana Serius ini menuai reaksi beragam di media sosial. Beberapa poin yang banyak disorot warganet antara lain:
- Pro-Kontra di Media Sosial: Ada yang mendukung langkah TNI, ada pula yang menilai tindakan ini berlebihan terhadap seorang aktivis sipil.
- Kekhawatiran akan Kebebasan Sipil: Sebagian pihak menyoroti apakah kasus ini bisa menjadi preseden yang mengancam kebebasan berekspresi.
- Pertanyaan soal Transparansi: Publik mempertanyakan apa sebenarnya pidana serius yang dimaksud TNI, karena hingga kini belum ada rincian resmi.
Kesimpulan
Kasus Ferry Irwandi menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebebasan berekspresi warga sipil dengan otoritas institusi militer.
Di satu sisi, TNI menegaskan mereka taat hukum dan menghormati putusan MK. Namun di sisi lain, langkah mencari pasal baru untuk menjerat Ferry menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada motif yang lebih dalam, atau memang ada bukti pidana lain yang belum terungkap?
Hingga kini, Ferry Irwandi tetap menyatakan dirinya bingung dan tidak tahu kesalahan apa yang diperkarakan. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak TNI mengenai bentuk pidana serius yang dimaksud.

