
Pengungkapan Kasus: 5 Pemain Judol Ditangkap Polda DIY
kornet.co.id – Modus Komplotan Judol DIY. Penegakan hukum atas perjudian online di Yogyakarta kembali jadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang komplotan pemain judi online (judol) di sebuah rumah kontrakan Banguntapan, Bantul. Mereka adalah RDS, EN, DA, NF, dan PA. Penangkapan ini bermula dari laporan warga atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, kelima pelaku tertangkap tangan menjalankan judi online memakai empat unit komputer, dengan masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun berbeda setiap hari.
Modus Ternak Akun: Mengakali Sistem Bandar untuk Meraup Untung
Modus utama yang digunakan para tersangka adalah “ternak akun”, yakni membuka puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promo kemenangan bagi akun baru yang ditawarkan situs judi online. RDS sebagai otak kawanan, menyediakan sarana, mendanai modal awal hingga mencari situs-situs dengan promosi menarik. Empat lainnya bertindak sebagai operator, bermain secara terstruktur dan konsisten untuk memastikan peluang menang tinggi—karena pada akun baru, situs judol cenderung memberi kemenangan untuk menarik pemain. Setelah untung, mereka menarik dana (“withdraw”), dan membuka akun baru lagi jika kalah.

Penghasilan dan Skala Operasi: Digaji Jutaan, Omzet Capai 50 Juta Rupiah per Bulan
Dilansir suara.com, Dalam setiap operasinya, satu komputer bisa mengelola hingga 10 akun, sehingga dengan empat komputer total ada sekitar 40 akun aktif setiap hari. Operator digaji berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Keuntungan utama RDS mencapai omzet sekitar Rp50 juta setiap bulan. Praktik ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun terakhir. Barang bukti yang disita polisi meliputi komputer, ponsel, tangkapan layar situs judol, dan satu plastik penuh kartu SIM bekas yang rutin diganti untuk mengelabui pelacakan identitas dan IP Address.

Ancaman Hukum: Jerat Pidana Berat bagi Pelaku
Polda DIY menjerat pelaku dengan UU ITE dan/atau pasal 303 KUHP jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penyidikan polisi pun masih terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan jaringan atau keterlibatan komplotan lain di wilayah DIY.

