
Isu mengejutkan datang dari Bengkulu. Seorang oknum polisi Satres Narkoba Polres Kaur berinisial BNP ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan tak senonoh. Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan ini langsung menyita perhatian publik, karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
BNP ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa Tahanan kasus narkoba. Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Juni 2024. Modusnya, pelaku memanggil korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan.
Modus Aksi Bejat: Pura-pura Periksa Kasus
Dilansir dari detik.com, Dalam penyelidikan, terungkap modus pelaku. Dengan dalih pemeriksaan lanjutan, korban dibawa ke ruangan terpisah. Di tempat itu, ia dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Korban dalam kondisi tidak berdaya karena diancam. BNP bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa hukumannya bisa diperberat bila ia berani melapor. Tindakan keji ini jelas mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
Korban dalam kondisi tak berdaya karena diancam. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban bahwa hukumannya akan diperberat bila berani membocorkan perbuatannya.
Namun, keberanian korban akhirnya mengungkap tabir kelam itu. Ia melapor ke petugas piket Polres Kaur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Tak bisa lagi mengelak, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. BNP juga sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Keberanian Korban Bongkar Fakta
Meski mendapat ancaman, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket Polres Kaur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.
Hasil visum memperlihatkan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat laporan korban. Fakta ini tak terbantahkan dan menjadi bukti kuat bahwa perbuatan asusila benar-benar terjadi.
Proses Hukum: Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan bukti visum dan laporan korban, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka memperkosa Tahanan. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, BNP juga telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Pernyataan Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kasi Pidum Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menegaskan, berkas perkara BNP sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu. Untuk kasus ini, kita terapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Rusydi, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan sidang di pengadilan.
Reaksi Publik dan Sorotan Media
Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan memicu gelombang kemarahan publik. Masyarakat menilai perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Beberapa poin kritik publik antara lain:
- Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
- Tindakan tegas harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera.
- Perlindungan ekstra bagi tahanan, terutama perempuan, wajib diperkuat.
Tak heran, berita ini mendapat liputan luas dari berbagai media nasional maupun lokal.
Dampak Kasus terhadap Institusi Polri
Insiden oknum polisi ini menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat. Meski bukan cerminan dari keseluruhan institusi, kasus seperti ini tetap memberi dampak negatif. Kepercayaan publik terhadap polisi kembali dipertanyakan.
Untuk mengembalikan citra, Polri harus menunjukkan langkah konkret, seperti:
- Proses hukum transparan tanpa intervensi.
- Pemecatan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah.
- Perbaikan sistem pengawasan di ruang tahanan.
- Pendampingan bagi korban agar tidak trauma berkepanjangan.
Harapan atas Keadilan
Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang harus ditindak tanpa kompromi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipecat tidak hormat, dan kini menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Masyarakat berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan penuh bagi korban. Lebih dari itu, peristiwa ini diharapkan menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

