Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan, Terungkap Modus Pura-Pura Pemeriksaan
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan, Terungkap Modus Pura-Pura Pemeriksaan
Viral

Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan, Terungkap Modus Pura-Pura Pemeriksaan

Last updated: September 24, 2025 10:32 am
By kornetco
Published: September 24, 2025
5 Min Read
Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan, Terungkap Modus Pura-Pura Pemeriksaan

Isu mengejutkan datang dari Bengkulu. Seorang oknum polisi Satres Narkoba Polres Kaur berinisial BNP ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan tak senonoh. Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan ini langsung menyita perhatian publik, karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

BNP ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa Tahanan kasus narkoba. Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Juni 2024. Modusnya, pelaku memanggil korban dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan.

Modus Aksi Bejat: Pura-pura Periksa Kasus

Dilansir dari detik.com, Dalam penyelidikan, terungkap modus pelaku. Dengan dalih pemeriksaan lanjutan, korban dibawa ke ruangan terpisah. Di tempat itu, ia dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Korban dalam kondisi tidak berdaya karena diancam. BNP bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa hukumannya bisa diperberat bila ia berani melapor. Tindakan keji ini jelas mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.

Korban dalam kondisi tak berdaya karena diancam. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban bahwa hukumannya akan diperberat bila berani membocorkan perbuatannya.

Namun, keberanian korban akhirnya mengungkap tabir kelam itu. Ia melapor ke petugas piket Polres Kaur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Tak bisa lagi mengelak, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. BNP juga sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Keberanian Korban Bongkar Fakta

Meski mendapat ancaman, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket Polres Kaur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum memperlihatkan tanda-tanda kekerasan seksual yang memperkuat laporan korban. Fakta ini tak terbantahkan dan menjadi bukti kuat bahwa perbuatan asusila benar-benar terjadi.

Proses Hukum: Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan bukti visum dan laporan korban, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka memperkosa Tahanan. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, BNP juga telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Pernyataan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kasi Pidum Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menegaskan, berkas perkara BNP sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu. Untuk kasus ini, kita terapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Rusydi, Selasa (23/9/2025).

Pernyataan ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan sidang di pengadilan.

Reaksi Publik dan Sorotan Media

Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan memicu gelombang kemarahan publik. Masyarakat menilai perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Beberapa poin kritik publik antara lain:

  • Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
  • Tindakan tegas harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera.
  • Perlindungan ekstra bagi tahanan, terutama perempuan, wajib diperkuat.

Tak heran, berita ini mendapat liputan luas dari berbagai media nasional maupun lokal.

Dampak Kasus terhadap Institusi Polri

Insiden oknum polisi ini menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat. Meski bukan cerminan dari keseluruhan institusi, kasus seperti ini tetap memberi dampak negatif. Kepercayaan publik terhadap polisi kembali dipertanyakan.

Untuk mengembalikan citra, Polri harus menunjukkan langkah konkret, seperti:

  1. Proses hukum transparan tanpa intervensi.
  2. Pemecatan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah.
  3. Perbaikan sistem pengawasan di ruang tahanan.
  4. Pendampingan bagi korban agar tidak trauma berkepanjangan.

Harapan atas Keadilan

Kasus Oknum Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang harus ditindak tanpa kompromi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipecat tidak hormat, dan kini menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Masyarakat berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan penuh bagi korban. Lebih dari itu, peristiwa ini diharapkan menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Previous Article Rismon Sebut Gibran Tak Punya Ijazah dan Cuma Modal Surat Keterangan Jadi Wapres, Desak Mundur dari Jabatan Rismon Sebut Gibran Tak Punya Ijazah dan Cuma Modal Surat Keterangan Jadi Wapres, Desak Mundur dari Jabatan
Next Article 7 Rumah di Lorong Khotib Palembang Ludes Terbakar, Diduga karena Charger HP 7 Rumah di Lorong Khotib Palembang Ludes Terbakar, Diduga karena Charger HP

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up