%20(1).webp)
Isu mengenai dugaan adanya ‘aktor pengganti’ dalam kasus tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akhirnya dijawab tegas oleh kepolisian. Melalui pernyataan resmi, Polri Bantah Isu ‘Aktor Pengganti’ Brimob Pelindas Ojol, KTA Sudah Dicek dengan cermat oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas memastikan bahwa tujuh orang yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Pelindas Ojol pada malam kejadian memang benar anggota Polri. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan serangkaian verifikasi berlapis, termasuk pencocokan wajah dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
Proses Verifikasi Ketat oleh Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima daftar nama, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Langkah-langkah verifikasi mencakup:
- Mengecek KTA Asli dari ketujuh anggota Brimob.
- Mencocokkan wajah secara langsung dengan data identitas.
- Menggali keterangan singkat terkait posisi duduk dan peran masing-masing di dalam rantis.
“Sepanjang proses verifikasi, kami pastikan tujuh orang tersebut memang anggota Brimob aktif,” kata Anam, Senin (1/9/2025).
Kompolnas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan masukan melalui media sosial. Menurut Anam, setiap informasi dari publik tidak diabaikan, melainkan ditindaklanjuti dengan pengecekan mendalam.
Polri Tegas Membantah Tuduhan Aktor Pengganti

Dilansir dari: tribunnews.com, Seiring dengan munculnya keraguan publik di media sosial, Polri kembali menegaskan bahwa tidak ada aktor pengganti dalam kasus Brimob Pelindas Ojol ini. Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Kompolnas menjadi bukti kuat.
“Kompolnas sudah melakukan pemeriksaan langsung dan diberi akses penuh. Jadi, tuduhan adanya ‘aktor pengganti’ tidak benar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut Agus, tim pengawas eksternal tidak hanya melihat dari jauh, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para anggota Brimob yang diperiksa. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai keaslian identitas mereka.
Transparansi Polri Lewat Siaran Langsung

Sebagai bentuk transparansi, Divisi Propam Polri sempat menayangkan proses pemeriksaan para anggota Brimob Pelindas Ojol melalui akun resmi Instagram @divisipropampolri.
Dalam tayangan tersebut, terlihat para anggota yang diperiksa mengenakan baju tahanan hijau. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas K. Gae
- Bripka Rohmat
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Diketahui bahwa Bripka Rohmat bertugas sebagai sopir rantis, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob.
Namun, meski sudah ditampilkan secara terbuka, sejumlah warganet masih meragukan keaslian identitas mereka. Beberapa komentar di TikTok menyebut ada sosok yang seharusnya bukan polisi, sehingga memicu perdebatan di ruang publik.
Sidang Kode Etik Menanti
.webp)
Polri memastikan bahwa kasus Brimob Pelindas Ojol ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi identitas. Tujuh anggota Brimob yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik.
Brigjen Agus menjelaskan bahwa sidang tersebut akan dibagi dalam dua kategori:
- Pelanggaran Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir rantis).
- Pelanggaran Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sidang etik untuk kategori berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025 dan Kamis, 4 September 2025. Sementara sidang kategori sedang akan digelar setelahnya.
Keterlibatan Pengawas Eksternal
Polri juga menegaskan bahwa gelar perkara kasus brimob Pelindas Ojol akan dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak eksternal, termasuk:
- Kompolnas
- Komnas HAM
- Unsur internal Polri: Itwasum, Bareskrim, Divkum, Div Propam, hingga SDM.
Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam mengusut kasus yang menewaskan Affan Kurniawan.
Unsur Pidana Ditemukan
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana pada dua anggota Brimob yang masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk menindaklanjuti perkara tidak hanya melalui kode etik, tetapi juga jalur pidana bila diperlukan.
“InsyaAllah kami bergerak sesuai fakta di lapangan. Semua bukti, mulai dari keterangan saksi, video, hingga dokumen, sudah dianalisis secara detail,” jelas Brigjen Agus.
Klarifikasi Polri Jadi Penegasan
Kasus ini menjadi sorotan besar di masyarakat, terutama karena isu liar soal adanya ‘aktor pengganti’. Namun, lewat klarifikasi resmi, Polri Bantah Isu ‘Aktor Pengganti’ Brimob Pelindas Ojol, KTA Sudah Dicek langsung oleh Kompolnas.
Proses hukum pun masih berjalan dengan menghadirkan pengawas eksternal, sidang kode etik, hingga kemungkinan tindak pidana. Dengan langkah ini, publik diharapkan dapat memperoleh kejelasan bahwa Polri berkomitmen untuk transparan, akuntabel, dan adil dalam mengusut peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.

