
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2026 tidak akan naik. Kepastian ini ia sampaikan dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/9/2025).
Dilansir dari detik.com, Dalam pertemuannya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri sejumlah produsen besar seperti Djarum dan Gudang Garam, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif yang berlaku.
“Saya tanyakan apakah perlu mengubah tarif cukai 2026. Mereka bilang asal tidak diubah, sudah cukup. Jadi keputusan saya, tarif cukai rokok tidak kita naikkan tahun depan,” ujar Purbaya.
Ia bahkan sempat berkelakar bahwa sebelumnya sempat terpikir untuk menurunkan tarif, namun karena pengusaha tidak meminta, akhirnya tarif tetap dipertahankan.
Kebijakan Cukai Rokok Sejak 2025
Sebelum keputusan ini, pemerintah lewat PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 juga sudah menetapkan bahwa tarif cukai rokok 2025 tidak naik. Meski demikian, ada penyesuaian pada harga jual eceran (HJE) hampir semua produk tembakau.
- HJE rokok 2025 naik rata-rata 10%.
- Rokok elektrik mengalami kenaikan HJE sebesar 11,3%.
- Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata 6,2%.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri legal, dan kesehatan masyarakat.
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Akan Naik: Alasan di Baliknya
Ada beberapa alasan mengapa Purbaya Yudhi Sadewa pastikan cukai rokok 2026 tak akan naik:
- Stabilitas industri rokok legal
Industri tembakau menghadapi tekanan akibat fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah. Menahan kenaikan cukai dianggap bisa menjaga daya saing produk legal. - Menekan peredaran rokok ilegal
Kenaikan tarif berisiko mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Dengan tarif stabil, pemerintah berharap konsumen tetap memilih produk resmi. - Masukan dari GAPPRI dan pelaku industri
Produsen rokok menyampaikan aspirasi agar tarif tidak diubah. Pemerintah akhirnya menyesuaikan kebijakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Pemberantasan Rokok Ilegal Jadi Fokus Pemerintah
Selain memastikan cukai rokok 2026 tidak naik, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menggencarkan pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, jumlah rokok ilegal di pasar domestik cukup besar, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi lokal. Bahkan, banyak di antaranya dijual melalui e-commerce.
“Ada barang ilegal dari luar negeri, tapi banyak juga dari dalam negeri. Itu produk yang tidak bayar pajak,” kata Purbaya.
Program Khusus: Dorong Produsen Rokok Ilegal Jadi Legal
Purbaya menilai bahwa produsen rokok ilegal tidak cukup hanya diberantas, tetapi juga perlu diberi ruang untuk masuk ke sistem yang legal. Dengan begitu:
- Lapangan kerja tetap terjaga.
- UMKM rokok bisa tumbuh.
- Pajak dan cukai masuk ke kas negara.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hingga saat ini, sudah ada dua KIHT yang beroperasi:
- KIHT Kudus, Jawa Tengah.
- KIHT Parepare, Sulawesi Selatan.
Lewat KIHT, pemerintah memberikan wadah bagi produsen kecil agar bisa beroperasi secara resmi, adil, serta taat membayar pajak.
Implikasi Kebijakan CHT 2026 bagi Masyarakat
Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan cukai rokok 2026 tak akan naik membawa sejumlah dampak:
- Bagi konsumen
Harga rokok tidak melonjak tajam karena tarif cukai tetap. Namun, penyesuaian harga jual eceran tetap berlaku untuk beberapa produk. - Bagi produsen
Industri tembakau mendapat kepastian dan stabilitas usaha, terutama bagi produsen skala menengah dan kecil. - Bagi negara
Penerimaan negara tetap terjaga lewat pengawasan rokok ilegal, bukan hanya melalui kenaikan tarif. - Bagi kesehatan masyarakat
Walau tarif tidak naik, pemerintah tetap menyeimbangkan kebijakan dengan kampanye kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok.
Kesimpulan
Keputusan Menkeu Purbaya pastikan cukai rokok 2026 tak akan naik menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan negara, industri, dan masyarakat.
Dengan tarif tetap, produsen legal bisa bertahan, konsumen tidak terbebani secara berlebihan, dan pemerintah bisa lebih fokus pada penindakan rokok ilegal serta pengembangan UMKM melalui KIHT.
Purbaya menutup pernyataannya dengan tegas:
“Penindakan rokok gelap akan signifikan ke depan. Jangan main-main. Tapi kita juga kasih ruang agar mereka bisa masuk sistem, adil, dan bayar pajak.”

