
Belakangan ini, sejumlah masyarakat dihebohkan dengan kabar pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak yang terkejut mendapati rekening mereka tak bisa digunakan, meski merasa tak melakukan pelanggaran apapun. Namun, jangan buru-buru panik, kornet.co.id akan menjelaskan penjelasan secara logis di balik kebijakan ini, dan tentu saja, ada solusi untuk mengurusnya.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?

Dilansir dari hukumonline.com: Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Jenis tabungan ini bisa berupa tabungan, giro, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Ketika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tersebut, rekening dianggap “tidur” atau pasif.
PPATK mengambil langkah pemblokiran atau membekukan rekening dormant sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan untuk tindakan melawan hukum. Dalam praktiknya, rekening ini kerap disalahgunakan untuk berbagai aktivitas terlarang, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga penampungan dana dari praktik perjudian online yang kian marak di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran.
Kemudian, Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, ataupun yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parameter tersebut.
Skala Pemblokiran: Angka yang Mengejutkan
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat telah menghentikan sebanyak 31 juta aliran dana yang tidak aktif. Nilai total dana yang ada di dalam rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah itu, ada lebih dari 140.000 yang sudah tak tersentuh lebih dari 10 tahun, dengan saldo sekitar Rp 428,61 miliar.
Menariknya, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan, menyimpan dana mengendap hingga Rp 2,1 triliun. Selain itu, ada pula sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang terdeteksi tidak aktif, dengan nilai saldo mendekati Rp 500 miliar.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan sedikitnya 107 lembaga perbankan yang turut menelusuri keberadaan rekening dormant.
Saldo Aman, Jangan Panik
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu cemas berlebihan. Meskipun dibekukan, saldo di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang. “Negara hadir untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ia juga mengungkap bahwa dana milik sebagian nasabah sempat diblokir, dan kini sudah dibuka kembali. “Sudah puluhan juta yang dihentikan, sekarang telah dibuka oleh PPATK,” jelasnya.
Begini Cara Mengurus Rekening yang Diblokir PPATK

Jika kamu merasa rekeningmu dibekukan dan ingin mengaktifkannya kembali, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Isi Formulir Keberatan
Sebelum datang ke bank, kunjungi situs resmi PPATK dan isi Formulir Keberatan Henti Sementara. Formulir ini adalah syarat awal untuk memproses pembukaan kembali rekening. - Datang ke Kantor Cabang Bank Terdekat
Bawa dokumen identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan formulir yang sudah diisi. Di bank, kamu akan melalui proses verifikasi data untuk mencocokkan identitas. - Tunggu Proses Pemeriksaan Data oleh PPATK
Setelah data diverifikasi, pihak bank akan mengirimkan hasilnya ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Bila tidak ada indikasi pelanggaran, akan diaktifkan kembali dalam waktu yang ditentukan.
Langkah PPATK ini bukan tanpa alasan. Selain mencegah tindak pidana, kebijakan ini juga menjadi evaluasi terhadap pola penggunaan rekening masyarakat dan pemerintah. Jadi, kalau kamu ikut terdampak, tenang saja. Selama tak ada pelanggaran, kamu tetap bisa mendapat kembali akses ke danamu dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

