Seorang warga negara Inggris (WN) asal London ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai hotel di Buleleng.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (5/5) malam, saat pelaku berada di dalam mobil sebelum menyeberang ke Jawa.
Read Also: Proyek Sumatera Hunts Hampir Rampung
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Polres Buleleng.
“Benar, telah diamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AM,” ungkap Ipda I Putu Budi Arnaya, Rabu (6/5/2026).
Segera setelah menerima laporan dari Polres Buleleng, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan pengetatan penjagaan di seluruh pintu keluar dermaga.
Upaya penyisiran membuahkan hasil pada pukul 23.37 Wita, saat petugas mencurigai mobil Suzuki Fronx putih bernomor polisi DK 1461 FCG yang melintas.
Mobil tersebut kemudian dihentikan di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk, dan saat diperiksa, petugas menemukan AM berada di dalam kendaraan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kekerasan WN Inggris tersebut, termasuk dua pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya pegawai hotel di Buleleng.
“Modus operandi pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga menyebabkan korban terluka di wilayah Buleleng,” papar Budi.
Penyelidikan
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan penyebab tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh WN Inggris tersebut.
Saat ini, AM masih dalam penahanan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Jembrana bekerja sama dengan Polres Buleleng untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang Bukti
- Dua pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya pegawai hotel di Buleleng
- Mobil Suzuki Fronx putih bernomor polisi DK 1461 FCG
Penangkapan WN Inggris ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
