Fitri Salhuteru mengunjungi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk melaporkan produk kecantikan milik Doktif atau dokter Samira. Ia melakukan audiensi dengan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D.
Setelah audiensi, Fitri berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh BPOM, terutama terkait aktivitas Doktif di media sosial.
Read Also: Turis Inggris Tusuk Pegawai Hotel di Buleleng
“Ya, dan terima kasih tadi disampaikan, laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di socmed dengan approval-approval-nya,” kata Fitri Salhuteru di Kantor BPOM Pusat, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Fitri mengatakan pihaknya kini menunggu langkah konkret dari BPOM terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif. Ia juga menunggu sanksi yang diberikan BPOM RI kepada influencer dan dokter kecantikan itu.
“Karena seperti sudah kita saksikan sama-sama, Bapak Taruna yang terhormat mengatakan bahwa yang dia lakukan itu undang-undang yang melarang. Jadi kami di sini menunggu, menunggu tindak lanjut dari BPOM apa sanksi yang akan diberikan kepada si Samira ini,” bebernya.
Kepercayaan Masyarakat terhadap Ulasan Produk
Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mempercayai ulasan produk dari Doktif, Fitri menilai ada kepentingan pribadi di balik aktivitas review tersebut.
“Nah itu yang tadi disampaikan karena kan si Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan sendiri ya,” katanya.
Fitri menegaskan akan kembali membawa persoalan serupa ke BPOM apabila masih ditemukan praktik review produk demi keuntungan pribadi.
“Ya coba-coba aja ya, kan kita sudah ada di sini nih, dan undang-undang yang melarang ya kita challenge BPOM juga kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review ya kita lihat aja apa tindakan dari BPOM. Kan tadi Bapak Deputi sudah bilang bagus tanggapannya dan beliau tidak mau omon-omon,” pungkasnya.
Tindak Lanjut dari BPOM
BPOM akan melakukan peninjauan terhadap laporan yang disampaikan oleh Fitri Salhuteru. Prof. dr. Taruna Ikrar akan memimpin proses peninjauan ini.
Proses peninjauan ini diharapkan dapat segera selesai dan memberikan hasil yang jelas tentang tindakan yang akan diambil terhadap Doktif.
