
Insiden mengejutkan terjadi pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Seorang WNI asal NTT ditembaki saat berburu bersama rombongan di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste. Korban berinisial ATB (33 tahun), warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
ATB bersama sekitar 20 rekannya diduga masuk ke wilayah Kampung Fatumea, Distrik Suai/Kobalima, Timor Leste untuk berburu hewan liar. Sekitar pukul 23.00 WITA, seorang saksi mendengar suara tembakan hingga enam kali disertai teriakan menggunakan bahasa lokal Timor Leste.
Rombongan pemburu panik dan berlarian menyelamatkan diri. Sayangnya, ATB tidak berhasil meloloskan diri. Keesokan harinya, Senin 18 Agustus, jasad ATB ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi: Masih dalam Penyelidikan

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa korban WNI asal NTT ditembaki saat berburu oleh orang tak dikenal (OTK). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik insiden tragis ini.
“Kasus ini sudah ditangani secara profesional oleh Polres Belu dan Polsek Tasifeto Timur. Kami juga langsung mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi aksi balasan dari warga,” ujar Henry.
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng Satgas Pamtas Yonif 741/GN serta tokoh masyarakat untuk menenangkan warga agar situasi perbatasan tetap kondusif.
Imbauan Aparat untuk Tidak Berburu hingga ke Wilayah Timor Leste

Dilansir dari Detik News, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas berburu hingga memasuki wilayah Timor Leste. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berisiko, baik dari sisi keamanan maupun hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak berburu hewan liar dengan menyeberang melalui jalur tikus. Tindakan ini sangat berbahaya, apalagi sampai terjadi insiden penembakan seperti yang menimpa ATB,” tegasnya.
Ia juga meminta agar warga setempat menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan. Kepolisian, kata Gede, sudah berkoordinasi dengan otoritas perbatasan kedua negara untuk mengusut kasus ini dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Reaksi Masyarakat Perbatasan
Kabar WNI asal NTT ditembaki saat berburu membuat warga perbatasan Kabupaten Belu diliputi rasa duka sekaligus kekhawatiran. Banyak dari mereka yang memang memiliki kebiasaan berburu ke hutan, termasuk di area dekat batas negara.
Namun, insiden ini menjadi peringatan serius bahwa aktivitas lintas batas ilegal bisa berakibat fatal. Beberapa tokoh masyarakat pun mendukung langkah kepolisian yang meminta warga tetap tenang dan menyerahkan kasus kepada pihak berwenang.
Risiko Perburuan di Wilayah Perbatasan
Kejadian ini sekaligus membuka mata publik mengenai bahaya berburu di wilayah perbatasan. Ada beberapa risiko yang mengintai:
- Ancaman keamanan: warga bisa berhadapan dengan aparat atau kelompok bersenjata.
- Masalah hukum: masuk ke wilayah negara lain tanpa izin resmi dianggap pelanggaran batas negara.
- Kesalahpahaman budaya: teriakan dalam bahasa daerah atau tindakan tertentu bisa dianggap ancaman oleh pihak setempat.
Dengan berbagai risiko tersebut, kepolisian meminta masyarakat lebih bijak dan menghindari aktivitas berburu lintas negara tanpa prosedur resmi.
Langkah Lanjutan Pihak Berwenang
Untuk menindaklanjuti kasus WNI asal NTT ditembaki saat berburu, Polres Belu sudah:
- Melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan saksi.
- Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas perbatasan Timor Leste.
- Mengambil langkah pengamanan di wilayah perbatasan untuk mencegah konflik.
- Memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Langkah cepat ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat dan mencegah terjadinya aksi balasan yang bisa memperkeruh hubungan antarwarga perbatasan.
Hubungan Indonesia–Timor Leste di Perbatasan
Wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste memiliki dinamika sosial yang unik. Warga di kedua sisi sering kali masih memiliki hubungan kekerabatan, bahasa, dan budaya yang serupa. Banyak tradisi lokal, termasuk berburu atau mencari hasil alam, diwariskan turun-temurun sebelum adanya batas negara modern.
Namun, setelah Timor Leste resmi merdeka pada tahun 2002, aktivitas masyarakat di sekitar garis batas harus mengikuti aturan baru. Masuk ke wilayah Timor Leste tanpa dokumen resmi, apalagi membawa senjata untuk berburu, bisa menimbulkan masalah hukum serius.
Pemerintah kedua negara sebenarnya telah menjalin berbagai kerja sama bilateral untuk menjaga stabilitas kawasan perbatasan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pos lintas batas resmi yang mempermudah akses keluar-masuk bagi warga dengan dokumen sah.
- Patroli gabungan TNI bersama Polisi Timor Leste untuk mencegah kriminalitas lintas negara.
- Program ekonomi perbatasan agar warga tidak bergantung pada aktivitas ilegal, termasuk perburuan di hutan Timor Leste.
Meski demikian, masih banyak jalur tikus yang dimanfaatkan masyarakat. Hal inilah yang sering menimbulkan insiden, termasuk kasus WNI asal NTT ditembaki saat berburu.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah kedua negara meningkatkan edukasi dan membuka peluang ekonomi alternatif, sehingga masyarakat tidak lagi tergoda untuk melintasi perbatasan secara ilegal.
Penutup
Kasus WNI asal NTT ditembaki saat berburu di Timor Leste menjadi pengingat penting akan risiko besar yang mengintai aktivitas berburu lintas batas. Selain mengancam keselamatan jiwa, hal ini juga bisa menimbulkan ketegangan antarwarga negara.
Kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balasan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Situasi perbatasan diharapkan tetap kondusif, sementara keluarga korban mendapat keadilan atas peristiwa tragis ini.

