
Kronologi Kejadian Penumpang Teriak Bom di Lion Air JT-308
kornet.co.id – Sabtu, 2 Agustus 2025, sebuah insiden mengguncang pesawat penerbangan Lion Air dengan rute Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Seorang penumpang berinisial H (41) tiba-tiba berteriak dan mengaku membawa bom ketika pesawat jenis Boeing 737-900 MAX dengan registrasi PK-LRH telah melakukan push back, yaitu mundur dari posisi parkir untuk bersiap taxi menuju landasan pacu.
Situasi yang terjadi memicu kepanikan di antara 184 penumpang lain yang berada di dalam pesawat. Anak-anak bahkan dikabarkan menangis dan menjerit karena ketakutan. Tidak lama setelah insiden tersebut, pesawat harus segera kembali ke apron dan penerbangan dibatalkan untuk alasan keselamatan.
Penanganan Insiden dan Proses Hukum

Pilot dan awak kabin ruang awak segera menerapkan prosedur keselamatan. Informasi ancaman bom dari penumpang tersebut dikonfirmasi ulang, namun H tetap menyatakan ada bom di pesawat. Atas keadaan itu, seluruh penumpang diminta untuk turun karena penerbangan tidak dapat dilanjutkan. Penumpang juga diarahkan untuk pindah ke pesawat lain agar perjalanan mereka bisa diteruskan beberapa jam kemudian.
Dilansir metrotvnews.com, Pria H langsung diamankan oleh otoritas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari Polresta Bandara dan PPNS Kementerian Perhubungan. Menurut Kapolresta Bandara Kombes Ronald Sipayung, berbagai tahap penyelidikan masih berlangsung dan pelaku akan menghadapi sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dampak dan Reaksi

Akibat insiden tersebut, penerbangan JT-308 terpaksa tertunda sekitar 3 jam. Seluruh bagasi dan barang bawaan penumpang diperiksa ulang oleh petugas keamanan. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat maupun barang penumpang lainnya, membuktikan ancaman tersebut palsu.
Kejadian ini pun viral di media sosial dan menjadi perhatian publik terkait pentingnya keamanan serta kewaspadaan di dunia penerbangan, sekaligus sebagai pengingat bahwa ancaman palsu terhadap keselamatan penerbangan adalah tindakan serius dan bisa berdampak hukum berat.

