Sebuah pengajian di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tiba-tiba menjadi sorotan nasional dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penyebabnya adalah ceramah dari pemimpinnya, yang dikenal dengan panggilan Umi Cinta, yang diduga mendoktrinkan jemaahnya bahwa mereka bisa mendapatkan jaminan masuk surga hanya dengan membayar infak sebesar Rp1 juta.
Praktik ini sontak memicu reaksi keras dari warga, tokoh agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung turun tangan untuk mengklarifikasi ajaran yang dianggap menyimpang dan berpotensi mengeksploitasi keimanan umat. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang bahaya komersialisasi agama dan pentingnya pemahaman ajaran yang lurus di tengah masyarakat.

Awal Mula Keresahan: “Tiket Surga” Berbayar
Dilansir dari Kumparan.com Kontroversi ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari warga dan jemaah yang merasa janggal dengan materi ceramah di pengajian yang dipimpin Umi Cinta. Menurut laporan yang beredar luas, Umi Cinta menjanjikan sebuah “tiket” atau jaminan pasti untuk masuk surga bagi siapa saja yang bersedia memberikan infak senilai Rp1 juta. Tak hanya itu, ia juga diduga mengeluarkan klaim-klaim kontroversial lainnya.
Beberapa ajaran yang dilaporkan meresahkan antara lain:
- Jaminan Masuk Surga: Klaim utama yang paling disorot adalah janji kepastian masuk surga dengan membayar sejumlah uang.
- Larangan Salat di Masjid Lain: Jemaah diimbau untuk tidak melaksanakan salat di masjid atau musala lain selain yang berada di bawah naungan kelompok pengajiannya.
- Klaim Bertemu Rasulullah: Umi Cinta juga disebut-sebut mengaku pernah bertemu langsung dengan Nabi Muhammad SAW.
Doktrin-doktrin inilah yang membuat warga sekitar dan beberapa jemaahnya merasa tidak nyaman. Mereka khawatir ajaran ini tidak hanya menyimpang dari akidah Islam yang sesungguhnya, tetapi juga berpotensi menjadi modus penipuan berkedok agama. Keresahan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk MUI Kota Bekasi.
Respons Cepat MUI dan Pihak Berwenang

Mendengar laporan keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi tidak tinggal diam. Mereka segera mengambil langkah proaktif untuk menengahi dan mengklarifikasi situasi. Ketua MUI Kota Bekasi, K.H. Mir’an Syamsuri, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan langsung menjadwalkan pertemuan dengan Umi Cinta.
Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Umi Cinta pun memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor MUI Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kota Bekasi, serta unsur dari kepolisian dan kecamatan setempat.
Langkah cepat ini diambil untuk mencegah potensi konflik sosial dan meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Pihak MUI menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah melakukan tabayyun atau klarifikasi, untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak yang bersangkutan sebelum mengambil sikap atau mengeluarkan fatwa.
Klarifikasi dan Pembelaan Umi Cinta

Di hadapan para ulama dan pejabat yang hadir, Umi Cinta—yang bernama asli Cintawati—memberikan penjelasannya. Ia membantah telah mendoktrinkan jaminan masuk surga dengan membayar Rp1 juta. Menurut pengakuannya, pernyataan tersebut muncul dalam konteks yang berbeda dan telah disalahartikan.
Umi Cinta menjelaskan bahwa kalimat “infak Rp1 juta masuk surga” adalah bagian dari motivasi kepada jemaah untuk bersedekah. Ia mengklaim tidak pernah menyatakan hal itu sebagai sebuah kepastian mutlak, melainkan sebagai dorongan untuk beramal saleh, di mana pahala sedekah bisa menjadi jalan menuju surga.
“Itu hanya untuk memotivasi jemaah agar gemar bersedekah. Tidak ada paksaan dan tidak ada jaminan pasti. Semua kembali pada keikhlasan dan rida Allah,” demikian kurang lebih inti klarifikasinya.
Mengenai larangan salat di masjid lain, ia juga menampiknya. Ia beralasan hanya menganjurkan jemaahnya untuk memakmurkan musala yang mereka bangun bersama, bukan melarang secara mutlak untuk beribadah di tempat lain.
Meskipun telah memberikan klarifikasi, MUI Kota Bekasi menyatakan akan terus mendalami dan memantau aktivitas pengajian Umi Cinta. Mereka juga akan memberikan pembinaan agar materi ceramah yang disampaikan sejalan dengan ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan tidak menimbulkan kontroversi.
Pelajaran Penting: Bahaya Komersialisasi Agama
Terlepas dari benar atau salahnya klaim terhadap Umi Cinta, kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat tentang bahaya laten komersialisasi dan penyederhanaan ajaran agama. Konsep “membeli surga” dengan uang adalah sebuah penyimpangan serius dari esensi ajaran Islam, yang menekankan bahwa surga adalah anugerah Allah SWT yang diraih melalui iman, takwa, amal saleh, dan rahmat-Nya, bukan melalui transaksi finansial.
Para ulama menegaskan bahwa infak dan sedekah memang amalan yang sangat dianjurkan dengan ganjaran pahala yang besar. Namun, menjadikannya sebagai “tiket pasti” ke surga dapat merusak akidah dan merendahkan nilai ibadah itu sendiri. Ibadah yang didasari transaksi untung-rugi semata akan kehilangan ruh keikhlasannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi umat untuk selalu bersikap kritis dan tidak mudah terbuai oleh klaim-klaim bombastis dari siapa pun, bahkan jika disampaikan oleh tokoh yang disebut ‘ustaz’ atau ‘umi’. Penting bagi setiap Muslim untuk terus belajar dari sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya agar tidak terjerumus dalam pemahaman yang dangkal dan menyimpang. Pada akhirnya, kewaspadaan dan ilmu adalah benteng terbaik dari segala bentuk penyesatan berkedok agama.

