
Kronologi Peristiwa Tragis di Deli Serdang
Kasus maling tiang listrik tersengat listrik kembali menghebohkan masyarakat. Kejadian ini berlangsung di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 05.10 WIB.
Dua pria berinisial MA (34) dan B (27) ditemukan sudah tidak bernyawa setelah diduga terkena aliran listrik bertegangan tinggi ketika berusaha mencabut tiang besi milik Telkom. Informasi awal menyebutkan, keduanya berniat mencuri tiang tersebut untuk dijual kembali sebagai besi tua.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, mengonfirmasi kabar ini. “Polisi menerima laporan masyarakat adanya dua orang meninggal akibat tersengat listrik. Saat kami tiba, benar ditemukan dua korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Upaya Pencurian Berujung Maut

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapatkan keterangan saksi bahwa sebelum tersengat, kedua korban tampak menggali dan mencoba menarik keluar tiang besi yang tertanam sedalam 60–70 cm.
Namun, ketika tiang listrik berhasil tergeser, diduga keduanya menyentuh atau terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di sekitar lokasi. Arus kuat langsung menghantam tubuh mereka hingga membuat keduanya tewas di tempat.
Dilansir dari kompas.com, “Diduga kuat korban meninggal karena tersengat aliran listrik saat berusaha mencuri tiang, Jonni menambahkan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan keterangan dari saksi yang menyatakan, sebelum tersengat listrik, kedua korban sedang berusaha mencuri tiang besi milik Telkom ” jelas AKP Jonni.
Evakuasi Korban dengan Bantuan PLN
Setelah memastikan kondisi aman, polisi segera berkoordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan pemadaman sementara agar proses evakuasi bisa berjalan tanpa risiko tambahan. Sekitar pukul 06.30 WIB, kedua jenazah akhirnya berhasil dievakuasi.
Dua unit ambulans dikerahkan untuk membawa korban menuju rumah duka, didampingi personel Polsek Tanjung Morawa. “Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman,” tambah Kapolsek.
Fenomena Maling Tiang Listrik di Indonesia
Kasus maling tiang listrik tersengat listrik bukanlah kejadian pertama di Indonesia. Sejumlah daerah pernah melaporkan kasus serupa, di mana pelaku tindak pencurian infrastruktur publik justru kehilangan nyawa akibat tersengat arus listrik.
Motif utama biasanya karena alasan ekonomi. Besi dari tiang listrik atau telekomunikasi memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasaran barang bekas. Namun, tindakan ini jelas sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun masyarakat luas, karena bisa merusak jaringan listrik atau komunikasi yang vital.
Dampak dan Bahaya Pencurian Tiang Listrik

Pencurian infrastruktur kelistrikan membawa sejumlah risiko, antara lain:
- Bahaya Kematian – Kabel bertegangan tinggi dapat langsung mengakibatkan kematian seketika.
- Gangguan Layanan Publik – Tiang listrik atau telekomunikasi yang hilang bisa menyebabkan pemadaman listrik dan terputusnya jaringan internet/telepon.
- Kerugian Negara – Biaya perbaikan dan penggantian infrastruktur cukup besar, dan ujung-ujungnya ditanggung masyarakat melalui anggaran negara.
- Aspek Hukum – Pelaku bisa dikenai pasal pencurian, perusakan fasilitas umum, hingga membahayakan keselamatan publik.
Pesan dari Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya seperti mencuri tiang listrik atau kabel jaringan. Selain melanggar hukum, nyawa pun menjadi taruhannya.
“Ini pelajaran bagi kita semua. Jangan pernah main-main dengan fasilitas umum, apalagi yang berhubungan dengan listrik. Taruhannya bisa nyawa,” tegas Kapolsek Jonni.
Refleksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang menyayangkan perbuatan korban, namun tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan nekat mencuri.
Warga sekitar berharap insiden ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi peristiwa serupa. “Sangat disayangkan, andai saja mereka memilih jalan yang benar, mungkin tidak berakhir tragis seperti ini,” ucap salah satu warga Desa Limau Manis.
Kesimpulan
Kasus maling tiang listrik tersengat listrik di Deli Serdang menjadi bukti nyata betapa berbahayanya mencuri infrastruktur kelistrikan. Dua pria muda harus kehilangan nyawa akibat perbuatannya.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak tergoda melakukan tindakan ilegal yang bisa membahayakan diri sendiri sekaligus merugikan orang lain.

