
Kasus kekerasan seksual yang mengguncang Bekasi memasuki babak baru, Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian secara resmi mengumumkan bahwa akhirnya Masturo Rohili alias MR Resmi Ditahan, ia ditetapkan menjadi jadi tersangka pencabulan anak angkat dan keponakannya di Bekasi. Pria berusia 52 tahun yang dikenal sebagai seorang ustaz dan tokoh berpengaruh ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, merenggut masa kecil dan remaja dari dua orang yang seharusnya berada di bawah perlindungannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (29/9/2025), Masturo Rohili alias MR dihadirkan di hadapan media. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker yang menutupi sebagian wajahnya, ia hanya tertunduk tanpa banyak bicara saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Penampilannya sebagai seorang pesakitan menjadi puncak dari laporan yang pertama kali dibuat oleh korban pada 7 Juli 2025 lalu.
Konfirmasi Pihak Kepolisian: Pelaku MR Resmi Ditahan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Masturo Rohili dilakukan setelah melalui proses yang teliti dan hati-hati. Mengingat status pelaku sebagai tokoh publik, penyidik bekerja secara cermat untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Dilansir dari tribunnews.com, “Sejak ada laporan korban pada 7 Juli 2025, kasus ini langsung ditangani dan prosesnya perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Kombes Mustofa. Ia menambahkan bahwa tersangka MR telah resmi ditahan sejak Selasa, 23 September 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka. Fakta yang diungkap sangat mengerikan, menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistematis dan berlangsung lama.
Aksi Bejat MR Bertahun-tahun, Kini MR Resmi Ditahan
Di lingkungan Babelan, Bekasi, Masturo Rohili dikenal sebagai sosok yang dihormati. Namun, di balik citranya sebagai seorang ustaz, ia diduga menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Kedua korbannya adalah orang-orang terdekatnya: anak angkatnya sendiri, ZA (22), dan keponakannya, SA (21).
Derita Anak Angkat: Diperkosa Sejak Usia 14 Tahun
Kisah pilu ZA, yang telah menjadi anak angkat Masturo sejak tahun 2005, dimulai saat ia masih sangat belia. Menurut polisi, kekerasan seksual pertama kali dialaminya pada tahun 2017.
- Awal Mula Petaka: “Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban (ZA) sejak 2017 saat usia korban 14 tahun,” jelas AKBP Agta.
- Eksploitasi Berlanjut: Kekejian itu tidak berhenti. Bahkan ketika ZA beranjak dewasa dan berusia 22 tahun, tersangka masih terus melakukan eksploitasi. “Tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil,” tambahnya.
- Pemanfaatan Ketergantungan Finansial: Pelaku diduga kuat memanfaatkan ketergantungan finansial korban untuk memuluskan niat jahatnya, menjadikannya senjata untuk menekan dan mengendalikan korban.
Keponakan Juga Menjadi Korban Sejak Remaja
Tidak hanya anak angkatnya, keponakan Masturo, SA, juga menjadi korban. Aksi bejat terhadap SA dimulai setahun setelahnya, yaitu pada tahun 2018, saat korban baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SD. Kekerasan ini terus berlanjut hingga akhir tahun 2023, ketika korban sudah berusia 20 tahun. Pola yang sama, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan, digunakan oleh pelaku untuk memangsa keluarganya sendiri.
Puncak Keberanian Korban dan Jerat Hukum yang Menanti
Titik balik dari penderitaan panjang ini terjadi pada 27 Juni 2025. Pada hari itu, ZA yang baru saja selesai mandi di kamarnya kembali dipaksa oleh ayah angkatnya untuk melakukan hubungan badan. Tidak tahan lagi, ZA akhirnya melarikan diri dari rumah dan memberanikan diri untuk mengungkap semua perbuatan bejat yang dialaminya sejak kelas 2 SMP.
Laporan inilah yang menjadi dasar bagi polisi untuk bergerak. Setelah resmi menjadi tersangka, perjalanan Masturo Rohili sebagai pendakwah bebas kini telah berakhir di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis yang sangat berat, mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukannya:
- Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 6 dan/atau Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pasal 8 juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penetapan status bahwa akhirnya Masturo Rohili jadi tersangka pencabulan anak angkat dan keponakannya di Bekasi memberikan sedikit secercah harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa predator seksual bisa bersembunyi di balik status sosial apa pun, dan keberanian korban adalah kunci utama untuk membongkar kejahatan mereka.

