.webp?updatedAt=1760941486333)
MESUJI, LAMPUNG – Peristiwa kasus miris! bocah 5 tahun dirantai oleh ibu kandung & ayah tiri! di Kabupaten Mesuji, Lampung, membuat masyarakat setempat terkejut dan geram. Bocah perempuan berinisial Sonya (nama samaran) ditemukan dalam kondisi lemas, kaki terikat rantai besi di dalam rumahnya di Desa Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dan langsung menyita perhatian publik.
Tangisan Bocah yang Menguak Kekejaman
Dilansir deteksi.co, Kasus tragis ini terungkap setelah warga sekitar mendengar tangisan dan jeritan anak kecil dari rumah pasangan suami istri Emi (ibu kandung) dan Teguh (ayah tiri). Suara itu sudah sering terdengar, namun kali ini membuat warga tak tahan lagi.
“Sudah beberapa hari kami dengar tangisan dari rumah itu. Tapi sejak kemarin anaknya tidak kelihatan keluar rumah, akhirnya kami sepakat mendobrak pintu,” ungkap Surti (42), salah satu warga yang ikut menyelamatkan Sonya.
Saat pintu terbuka, pemandangan mengerikan langsung membuat warga menitikkan air mata. Sonya ditemukan duduk lemas di lantai, memegang sikat gigi, sementara kakinya terikat rantai besi di tiang rumah. Tubuh mungilnya tampak pucat dan kelelahan.
Tidak Diberi Makan Seharian
Dalam kondisi lemah, bocah lima tahun itu sempat menceritakan bahwa sejak dini hari ia tidak diberi makan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.
“Kata Sonya, dari jam tiga pagi belum makan, cuma dikasih kopi. Kami semua menangis dengar ceritanya,” tutur Surti dengan mata berkaca-kaca.
Melihat keadaan tersebut, warga yang marah langsung melepaskan rantai dari kaki Sonya dan menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji datang ke lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mesuji untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).
Polisi Bertindak Cepat
Pihak kepolisian membenarkan adanya kasus miris! bocah 5 tahun dirantai oleh ibu kandung & ayah tiri tersebut.
“Korban sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya. Kedua pelaku, yaitu ibu kandung dan ayah tiri korban, juga telah kami tangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar seorang petugas dari Unit PPA Polres Mesuji.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Diduga, pelaku kerap memarahi dan mengurung anaknya karena alasan sepele, seperti menolak membantu pekerjaan rumah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji, tindakan Emi dan Teguh dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Lebih berat lagi, karena kekerasan dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, ancaman hukumannya bisa diperberat sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penyiksaan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tegas pihak kepolisian.
Warga Geram dan Tuntut Keadilan
Warga Desa Karya Tani mengaku trauma dengan kejadian ini. Mereka mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami ingin keadilan untuk Sonya. Anak sekecil itu tidak pantas disiksa, apalagi oleh darah dagingnya sendiri. Kami ingin pelaku dihukum setimpal,” kata Surti dengan nada tegas.
Banyak warga turut datang ke kantor polisi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Mereka berharap kasus miris bocah 5 tahun dirantai oleh ibu kandung & ayah tiri ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang tega menyiksa anak.
Trauma Mendalam dan Pendampingan Psikologis
Setelah diselamatkan, Sonya kini berada di bawah pengawasan petugas Unit PPA Polres Mesuji. Ia juga mendapatkan pendampingan dari psikolog anak untuk memulihkan trauma psikis akibat perlakuan keji tersebut.
Menurut laporan rumah sakit, kondisi fisik Sonya perlahan membaik, namun trauma emosionalnya cukup berat. Petugas mengatakan bahwa butuh waktu panjang agar bocah itu dapat kembali merasa aman dan percaya kepada orang lain.
“Dia sering terbangun di malam hari, menangis ketakutan setiap kali mendengar suara keras,” ungkap salah satu tenaga medis yang menangani Sonya.
Perlindungan Anak: Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini bukan hanya soal kekerasan individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Para ahli menilai, masyarakat perlu lebih peduli dan berani melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menutup mata terhadap kekerasan rumah tangga.
“Anak-anak tidak bisa melindungi diri mereka sendiri. Jika ada yang mencurigakan, laporkan segera ke pihak berwenang,” tegas petugas dari Unit PPA.
Seruan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Peristiwa kasus miris! bocah 5 tahun dirantai oleh ibu kandung & ayah tiri! ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Lembaga sosial dan pemerhati anak pun mulai menyerukan agar dilakukan program rehabilitasi dan pengawasan keluarga berisiko tinggi agar tragedi serupa tidak terulang.
“Anak bukan milik pribadi orang tua, tetapi titipan Tuhan yang wajib dijaga dan disayangi,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Mesuji.
Penutup: Luka yang Tak Boleh Terulang
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi Sonya, tapi juga bagi seluruh masyarakat yang menyaksikan kekejaman tersebut. Kasus miris bocah 5 tahun dirantai oleh ibu kandung & ayah tiri mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja—bahkan di tempat yang seharusnya menjadi paling aman: rumah sendiri.
Kita semua memiliki peran untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan penuh kasih, bukan ketakutan. Keadilan untuk Sonya harus ditegakkan, dan perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.

