
Kasus kematian tragis Putri Apriyani (21) di Indramayu masih menyisakan duka mendalam, terutama setelah penyidik memastikan bahwa kekasihnya sendiri, seorang anggota kepolisian bernama Bripda AMS, terlibat langsung dalam pembunuhan sadis tersebut. Publik pun diguncang ketika kabar resmi menyatakan bahwa Bripda AMS, pembunuh Putri Apriyani akhirnya dipecat dari Polri!
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jawa Barat. Meski tidak hadir secara langsung, Bripda AMS tak lagi menyandang status polisi sejak pertengahan Agustus 2025.
Sidang Etik dan Putusan Pemecatan
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa alat bukti terhadap AMS sangat kuat. Mulai dari rekaman CCTV, isi ponsel, hingga seragam dinas yang ditemukan di lokasi kejadian. Atas dasar itu, majelis sidang tak punya pilihan selain memutuskan pemecatan.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi PTDH. Tidak ada alasan mempertahankan oknum polisi yang terlibat tindak pidana kejam seperti ini,” ujar Toni.
Fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan menegaskan betapa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana serius yang mencoreng nama institusi kepolisian.
Kronologi Singkat Kasus Tragis Putri Apriyani
.webp)
Mari menengok kembali bagaimana kasus ini bermula:
- Penemuan jenazah: Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Putri ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu. Kondisinya mengenaskan, wajah dan rambut terbakar, meski pakaian masih utuh.
- Hasil autopsi: Tim forensik memastikan korban meninggal karena kehabisan napas, bukan hanya akibat api. Ada indikasi kuat pembunuhan berencana.
- Bukti mengarah ke AMS: Rekaman CCTV memperlihatkan AMS keluar-masuk kamar korban di pagi hari. Selain itu, Rp32 juta dari rekening Putri berpindah ke rekeningnya sehari sebelum kematian.
- Pelarian: Setelah kasus mencuat, AMS sempat buron hampir dua pekan. Ia akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025 dalam pengejaran dramatis yang terekam publik.
Alasan Finansial di Balik Aksi Sadis
Dugaan motif utama pembunuhan mengarah pada persoalan uang. Sang ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong mentransfer Rp37 juta ke Putri. Namun, sebagian besar dana itu — sekitar Rp32 juta — berpindah ke rekening Bripda AMS.
Hubungan asmara yang tadinya dianggap wajar, justru berakhir tragis karena kepercayaan finansial disalahgunakan hingga memicu pembunuhan.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Dilansir dari CNN Indonesia, Keluarga Putri Apriyani tak kuasa menahan duka. Ayah korban, Karja, mengaku hancur melihat kondisi putri bungsunya saat autopsi. Sementara itu, kuasa hukum keluarga mendesak aparat agar menjerat AMS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 338.
Toni RM menyebut, “Bukti kuat sudah ada, mulai dari rekaman CCTV hingga saksi yang mendengar keributan di kos. Kami berharap pelaku dihukum mati sesuai Pasal 340.”
Masyarakat Indramayu, khususnya di media sosial, turut menyuarakan hal serupa. Dukungan agar pelaku dihukum seberat-beratnya terus mengalir.
Apresiasi atas Penangkapan

Meski kasus ini melibatkan aparat sendiri, publik menilai langkah cepat kepolisian patut diapresiasi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan menyampaikan terima kasih terbuka kepada Kapolda Jabar dan Polres Indramayu karena telah menangkap Bripda AMS hanya dalam waktu singkat.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Polri tetap transparan meski yang terlibat adalah anggotanya sendiri.
Jerat Hukum: Antara Pasal 338 dan 340 KUHP
Secara hukum, ada dua kemungkinan pasal yang dapat dikenakan kepada AMS:
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa): ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana): ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Perbedaan utamanya ada pada unsur perencanaan. Apabila terbukti AMS sempat merancang atau mempersiapkan aksinya sebelum eksekusi, maka pasal 340 sangat mungkin dijeratkan.
Keluarga korban berharap pasal berat yang digunakan agar memberikan efek jera sekaligus keadilan.
Bripda AMS, Simbol Luka dalam Institusi Polri
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepolisian. Bripda AMS, pembunuh Putri Apriyani akhirnya dipecat dari Polri! — sebuah kalimat yang mencerminkan dua sisi: penegakan hukum berjalan, namun sekaligus menyoroti adanya oknum polisi yang terlibat kriminal keji.
Pemecatan AMS menegaskan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari anggota yang melanggar hukum. Namun di sisi lain, publik berharap evaluasi internal lebih diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Harapan Keadilan
Bagi keluarga Putri, proses hukum yang adil adalah jalan untuk memulihkan luka meski tak mungkin mengembalikan nyawa putri mereka. Mereka mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar dihukum setimpal.
Di hadapan publik, kasus ini bukan hanya soal satu nyawa yang hilang, tapi juga tentang integritas hukum dan rasa keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kesimpulan:
Kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh Bripda AMS adalah tragedi memilukan sekaligus ujian besar bagi Polri. Dengan status “Bripda AMS, pembunuh Putri Apriyani akhirnya dipecat dari Polri!”, langkah awal sudah diambil. Kini publik menanti babak berikutnya: proses hukum yang transparan dan vonis yang benar-benar mencerminkan keadilan.

