
Buntut dugaan kasus mutasi kepsek, Wali Kota Prabumulih dipanggil Kemendagri! Kasus ini mencuat setelah Arlan, Wali Kota Prabumulih, mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dari jabatannya. Pencopotan itu diduga berkaitan dengan teguran yang diberikan Roni kepada seorang siswi yang ternyata anak Wali Kota sendiri karena membawa mobil ke sekolah.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Prabumulih Arlan. Pemanggilan ini dijadwalkan pagi ini, Kamis (18/9/2025).
“Iya, jadi sesuai surat yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pak Wali Kota Prabumulih itu hari ini dipanggil ke Inspektur Jenderal. Sesuai rencana, di dalam surat itu, jam 9 pagi ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/9/2025).
Insiden ini tidak berhenti di situ. Selain kepala sekolah, seorang petugas keamanan (satpam) di sekolah tersebut juga ikut dipindahkan. Keputusan ini menimbulkan polemik karena dinilai sarat kepentingan pribadi dan tidak sesuai prosedur administrasi pendidikan.
Wali Kota Prabumulih Dipanggil Kemendagri, Bantah Lakukan Pencopotan

Dalam klarifikasinya, Arlan membantah mencopot kepala sekolah. Ia mengaku hanya meminta Dinas Pendidikan menegur Roni, bukan mengganti jabatannya.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Menurut Arlan, kejadian itu terjadi pada 5 September 2025, saat anaknya bersama tim marching band berlatih di luar jam sekolah. Ketika hujan deras turun, anaknya masuk ke dalam mobil yang dikemudikan sopir pribadi. Namun, seorang guru melaporkan hal itu kepada pihak sekolah sehingga timbul teguran.
“Selama ini anak saya tidak pernah membawa mobil ke sekolah. Mobil itu dikemudikan sopir. Saya hanya meminta kepala sekolah diberi teguran, bukan dicopot,” kata Arlan.
Permintaan Maaf dan Pengakuan Kesalahan

Meski sempat membantah, Arlan akhirnya mengakui ada kesalahan dalam tindakannya. Dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Prabumulih, khususnya kepada Roni Ardiansyah.
“Saya mengakui kesalahan ini. Saya lepas kontrol. Saya minta maaf kepada masyarakat Prabumulih dan khususnya kepada Pak Roni,” ujar Arlan dengan nada menyesal.
Permintaan maaf itu pun diterima Roni. Sang kepala sekolah menilai permasalahan telah selesai, terlebih Wali Kota Prabumulih telah datang langsung bersilaturahmi ke rumahnya. Bahkan, Roni sudah dikembalikan ke posisinya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Sikap Kemendagri: Ada Pelanggaran Aturan
Buntut dugaan kasus mutasi kepsek, Wali Kota Prabumulih dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pencopotan Roni tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa mutasi kepala sekolah harus dilakukan melalui aplikasi resmi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak dijalankan.
“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” tegasnya.
Ancaman Sanksi untuk Wali Kota Prabumulih
Kemendagri menilai tindakan Arlan sebagai pelanggaran administratif. Namun, karena ini dianggap kesalahan pertama, sanksi yang diberikan masih berupa teguran tertulis.
“Sanksi ini bertahap. Dimulai dengan teguran tertulis. Jika diulangi, bisa naik ke teguran berikutnya hingga sanksi administratif yang lebih berat,” jelas Irjen Kemendagri.
Rekomendasi teguran tertulis kepada Mendagri Tito Karnavian menjadi langkah awal agar kejadian serupa tidak terulang.
Reaksi Publik dan Dampaknya
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut etika seorang kepala daerah dalam mengelola pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa seorang Wali Kota seharusnya memberi contoh dengan menghormati otoritas sekolah, bukan justru melakukan intervensi.
Beberapa guru dan aktivis pendidikan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi tenaga pendidik agar bisa menegakkan aturan tanpa takut pada tekanan dari pihak berkuasa.
Bagi masyarakat Prabumulih, kejadian ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan transparansi dan sesuai aturan hukum.
Buntut dugaan kasus mutasi kepsek, Wali Kota Prabumulih dipanggil Kemendagri dan kini menghadapi sanksi teguran tertulis. Walau Arlan telah meminta maaf dan Roni dikembalikan ke jabatannya, kasus ini memberi pelajaran penting bahwa integritas dan kepatuhan pada aturan adalah kunci dalam kepemimpinan publik.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan di daerah.

