
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menyedot perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah resmi disita sebagai barang bukti.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut berkaitan dengan praktik pengaturan kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap barang yang disita pasti memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
“Penyitaan barang bukti tentu diduga terkait atau pun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara,” jelas Budi pada Selasa, 16 September 2025.
Nominal Uang Masih dalam Proses Perhitungan
Meski telah diserahkan, jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji masih dihitung secara detail. Proses pengembalian dilakukan secara bertahap sehingga total pastinya belum bisa diumumkan ke publik.
Dilansir dari kompas.com, Menurut KPK, rincian sumber uang baru akan dipaparkan saat lembaga tersebut resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Detailnya akan kami sampaikan dalam konstruksi perkara saat pengumuman tersangka,” tambah Budi. Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa publik masih harus menunggu untuk mengetahui secara utuh alur dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan Khalid Basalamah di KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji, Uhud Tour.
Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid mengaku menjadi korban dari biro perjalanan lain, yakni PT Muhibbah. Meski begitu, keterangannya dianggap sangat membantu penyidik untuk mengurai skandal ini.
“Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” ungkap Budi.
Informasi yang diberikan Khalid disebut memperkuat gambaran penyidik soal dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan di Kementerian Agama.
Skandal Kuota Tambahan: 20 Ribu Jemaah dan Celah Penyalahgunaan
Kasus ini mencuat karena adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, sedangkan kuota haji khusus hanya mendapat porsi 8 persen.
Namun, kenyataan berbeda. Dari tambahan kuota tersebut, separuh atau 10 ribu justru dialokasikan untuk kuota khusus. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme distribusi.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Khalid juga melengkapi data mengenai diskresi Kementerian Agama dalam pembagian kuota. Selain itu, KPK turut menggali informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), asosiasi travel haji, hingga pejabat Kemenag yang diduga mengetahui praktik ini.
Peran Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Meski namanya terseret, posisi Khalid Basalamah dalam kasus kuota haji tidak serta-merta dianggap sebagai pelaku utama. Ia disebut-sebut lebih banyak memberikan klarifikasi dan mengembalikan uang yang diduga bermasalah.
Dari sisi hukum, langkah pengembalian uang bisa dilihat sebagai upaya kooperatif. Namun, KPK tetap menekankan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus kemungkinan keterlibatan hukum jika kelak terbukti ada peran aktif dalam praktik penyalahgunaan kuota.
Implikasi Kasus Kuota Haji 2024
Skandal ini menimbulkan banyak sorotan, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji.
Beberapa catatan penting dari kasus ini:
- Transparansi terganggu → Publik mempertanyakan integritas Kementerian Agama dalam mengatur kuota tambahan.
- Travel haji jadi sorotan → Banyak biro perjalanan diduga memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan besar.
- Kepercayaan jemaah terguncang → Calon jemaah haji khawatir adanya permainan kuota bisa menghambat hak mereka.
- Peran KPK krusial → Tindakan penyitaan uang dari Khalid Basalamah menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah.
KPK Tegaskan Akan Ungkap Tersangka
KPK memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan biro perjalanan maupun pejabat negara, akan diusut secara transparan.
“Dalam pengumuman nanti, kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya, kronologi, serta siapa saja yang terlibat,” tegas Budi.
Artinya, publik tinggal menunggu waktu untuk mengetahui siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024 ini.
Reaksi Publik dan Harapan Masyarakat
Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama mereka yang tengah menanti antrean panjang keberangkatan haji. Banyak yang menilai praktik pengaturan kuota sangat merugikan calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Masyarakat berharap KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji menjadi tuntutan utama agar praktik serupa tidak terulang.
Penutup
Kasus Khalid Basalamah kembalikan uang terkait kasus kuota haji membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam.
Langkah KPK menyita dana yang dikembalikan menjadi sinyal bahwa lembaga ini berkomitmen membongkar praktik korupsi, sekalipun menyangkut isu sensitif seperti haji.
Kini, masyarakat menunggu kejelasan: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana uang itu digunakan, dan sejauh mana praktik penyalahgunaan kuota terjadi. Yang jelas, harapan publik hanya satu: keadilan ditegakkan, dan ibadah haji harus kembali dikelola dengan amanah.

