
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat (3/10). Langkah Komdigi suspend sementara izin TikTok ini muncul setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
Sanksi ini berawal dari permintaan data terkait aktivitas TikTok Live yang berlangsung selama gelombang unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Saat itu, terdapat dugaan aktivitas monetisasi yang berkaitan dengan praktik perjudian online. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data yang diminta.
Permintaan Data yang Tak Dipenuhi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta TikTok menyerahkan data secara lengkap. Data yang dimaksud mencakup:
- Informasi lalu lintas (traffic)
- Rincian aktivitas siaran langsung
- Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna
Dilansir dari kumparan.com, Komdigi bahkan sudah memberikan waktu tambahan kepada TikTok. Perwakilan perusahaan dipanggil untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025, lalu diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data. Namun, TikTok tetap tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, pihak TikTok menyatakan keterbatasan karena kebijakan internal perusahaan. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Menurut Alexander, TikTok jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tepatnya Pasal 21 ayat (1). Regulasi tersebut mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat wajib memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Dengan dasar hukum tersebut, Komdigi suspend sementara izin TikTok menjadi langkah tegas yang tak bisa dihindarkan. Pemerintah menilai, pembekuan TDPSE bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola ruang digital nasional.
Tujuan Sanksi: Lindungi Masyarakat dan Ruang Digital
Alexander menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya ditujukan untuk menekan TikTok agar patuh, tetapi juga demi kepentingan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital Indonesia terbebas dari penyalahgunaan fitur teknologi, khususnya yang dapat merugikan kelompok rentan.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional, serta melindungi pengguna, terutama anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.
Dengan demikian, langkah tegas ini memiliki dua tujuan utama:
- Memberikan efek jera pada penyelenggara platform digital yang abai terhadap regulasi.
- Menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan sehat bagi seluruh pengguna.
Dampak dari Suspensi TDPSE
Pembekuan TDPSE milik TikTok berarti platform tersebut tidak bisa diakses secara legal di Indonesia. Secara teknis, pemerintah akan memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs web dan aplikasi TikTok.
Meski sifatnya masih sementara, keputusan ini menjadi peringatan keras. Jika TikTok tetap menolak memberikan data yang diminta, sanksi bisa meningkat menjadi pencabutan izin permanen, yang artinya aplikasi tersebut dilarang beroperasi di Indonesia.
Respons dan Tantangan TikTok
Hingga kini, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi yang menjawab tuntutan Komdigi. Sikap ini menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar TikTok di Asia Tenggara.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, TikTok berpotensi kehilangan jutaan pengguna aktif di Indonesia, serta peluang ekonomi yang besar dari ekosistem kreator konten. Tantangan bagi TikTok adalah mencari titik temu antara kebijakan internal perusahaan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sinyal Tegas Pemerintah untuk Platform Digital
Keputusan Komdigi suspend sementara izin TikTok menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan segan bertindak terhadap platform digital yang abai terhadap aturan lokal. Sebelumnya, langkah serupa juga pernah diterapkan pada beberapa layanan digital yang terlambat melakukan registrasi TDPSE.
Hal ini menunjukkan bahwa regulasi digital di Indonesia semakin ketat, sejalan dengan kebutuhan untuk melindungi pengguna dari risiko seperti perjudian online, penyebaran hoaks, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?
Ada dua kemungkinan besar setelah suspensi ini:
- TikTok Memenuhi Permintaan Data
Jika TikTok bersedia menyerahkan data yang diminta, pemerintah kemungkinan besar akan mencabut pembekuan, dan layanan kembali normal. - TikTok Tetap Menolak
Apabila penolakan berlanjut, sanksi bisa meningkat hingga pencabutan izin permanen, yang berarti TikTok benar-benar tidak bisa digunakan di Indonesia.
Kedua skenario ini akan sangat menentukan masa depan TikTok di pasar Indonesia.
Kesimpulan
Kasus Komdigi suspend sementara izin TikTok menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah ingin menegakkan aturan di ruang digital. TikTok, sebagai salah satu platform terbesar di dunia, tetap diwajibkan mematuhi regulasi nasional.
Langkah ini bukan hanya sekadar sanksi administratif, melainkan upaya serius untuk memastikan keamanan digital masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan. Apabila TikTok segera memberikan data yang diminta, suspensi dapat dicabut. Namun jika tidak, ancaman pencabutan izin permanen menjadi konsekuensi nyata.
Dengan kondisi ini, publik menunggu bagaimana langkah TikTok berikutnya dalam merespons keputusan pemerintah Indonesia.

