
Publik kembali dibuat geram setelah beredar video mobil dinas pakai strobo di tengah kemacetan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Aksi pengendara mobil berpelat merah yang menyalakan strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan ini memicu kontroversi, apalagi saat aturan penggunaannya tengah dievaluasi oleh berbagai instansi.
Kronologi Mobil Dinas Pakai Strobo di Tengah Macet
Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @lbj_jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Dalam rekaman, terlihat mobil dinas berpelat merah menyalakan sirine dan strobo di ruas jalan Manggarai yang padat akibat proyek pembangunan.
Alih-alih mengikuti antrean kendaraan lain, mobil itu justru menyalakan lampu strobo untuk meminta prioritas jalan. Tindakan tersebut mengundang reaksi kesal dari para pengendara, beberapa bahkan terdengar membunyikan klakson sebagai bentuk protes.
Karena merasa terganggu, ada pengendara yang merekam insiden ini dan membagikannya ke media sosial hingga akhirnya viral.
Mengapa Mobil Dinas Dikecam?
Fenomena mobil dinas pakai strobo di tengah kemacetan dianggap tidak pantas, mengingat beberapa alasan:
- Aturan sedang dievaluasi – Kepolisian dan sejumlah instansi tengah membatasi penggunaan sirine serta strobo agar tidak disalahgunakan.
- Mengganggu pengendara lain – Di jalan padat perkotaan, penggunaan strobo dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
- Kontras dengan kebijakan publik – Saat warga diminta tertib, mobil dinas justru melakukan pelanggaran etika berkendara.
Evaluasi Penggunaan Strobo dan Sirine
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan strobo.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” ujar Agus (20/9/2025).
Ia menambahkan bahwa meski aturan memperbolehkan penggunaan sirine dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan padat lalu lintas sebaiknya dibatasi. Menurut Agus, strobo bisa tetap digunakan untuk patroli di jalan tol, karena fungsinya penting dalam mengurangi risiko kecepatan berlebih (overspeed). Namun, di jalan perkotaan penggunaannya dinilai lebih banyak menimbulkan gangguan ketimbang manfaat.
Identitas Pemilik Mobil Masih Misterius
Hingga kini, identitas pemilik mobil dinas pelat merah dalam video viral tersebut belum terungkap. Aparat pun belum memberikan penjelasan apakah ada tindak lanjut hukum atau teguran kepada pemilik kendaraan.
Ketidakjelasan ini justru memperkuat kemarahan publik. Banyak warganet mendesak agar pihak berwenang bersikap tegas, karena jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi terus berulang.
Reaksi Publik: Dari Geram hingga Satire
Aksi mobil dinas pakai strobo di tengah kemacetan menuai berbagai reaksi di dunia maya:
- Warganet marah – Banyak komentar mengecam tindakan arogan yang dianggap menyalahgunakan fasilitas negara.
- Muncul satire – Beberapa pengguna media sosial membuat meme sindiran tentang “mobil dinas anti-macet”.
- Tuntutan transparansi – Ada desakan agar pihak Dishub maupun kepolisian segera mengungkap siapa pengguna mobil tersebut.
Aturan Penggunaan Strobo yang Perlu Dipahami
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan turunannya:
- Strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan instansi terkait.
- Mobil dinas berpelat merah tidak otomatis berhak menggunakan strobo di jalan umum.
- Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi tilang maupun teguran administratif.
Pelajaran dari Kasus Viral Mobil Dinas
Kasus ini bisa dijadikan cerminan pentingnya kesadaran hukum dan etika berkendara. Beberapa hal yang bisa dipetik:
- Semua pengendara wajib taat aturan, tanpa terkecuali, meskipun mengendarai mobil dinas.
- Strobo bukan hak istimewa pribadi, tetapi fasilitas yang hanya boleh digunakan sesuai ketentuan hukum.
- Keteladanan pejabat publik sangat penting agar masyarakat ikut patuh pada aturan lalu lintas.
Kesimpulan
Insiden mobil dinas pakai strobo di tengah kemacetan kembali membuka diskusi soal penyalahgunaan fasilitas jalan. Saat aturan penggunaan sirine dan strobo sedang dievaluasi, muncul kasus pelanggaran yang justru memperkeruh situasi.
Agar hal ini tidak terulang, aparat diharapkan menindak tegas pelanggaran, sementara masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Karena pada akhirnya, keselamatan dan kenyamanan di jalan raya adalah hak bersama yang harus dijaga.

