Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya
Viral

Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya

Last updated: September 26, 2025 10:30 am
By kornetco
Published: September 26, 2025
5 Min Read
Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya

Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya. Video komedian kondang Entis Sutisna alias Sule yang dihentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat razia lalu lintas mendadak viral di media sosial. Kejadian itu memicu banyak pertanyaan: apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan, dan mengapa mobil double cabin terkena aturan uji KIR?

Kronologi Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub

Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, tampak Sule dihentikan petugas Dishub saat operasi gabungan Lintas Jaya.

Petugas menanyakan dokumen uji berkala kendaraan atau yang dikenal dengan surat KIR.

  • “Ada nggak surat KIR-nya?” tanya salah satu petugas.
  • Sule menjawab, “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau ada di mobil, Pak.”
  • Petugas kembali mengecek lewat sistem online dan menyebutkan data KIR mobil tersebut tidak ditemukan.

Sule pun pasrah dan berkata, “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja.”

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masa berlaku KIR mobil double cabin Toyota Hilux 4×4 milik Sule memang sudah habis. Data di aplikasi Mitra Darat menunjukkan uji terakhir dilakukan pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi, dan dinyatakan kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.

Fakta Mobil Double Cabin yang Digunakan Sule

Dalam video kedua, terlihat Sule sedang mengendarai Toyota Hilux Double Cabin 4×4 berwarna gelap. Mobil jenis ini dikenal tangguh di medan berat dan sering digunakan baik sebagai kendaraan pribadi maupun niaga ringan.

Namun meskipun berpelat putih atau hitam seperti mobil pribadi, double cabin tetap digolongkan sebagai mobil barang menurut regulasi transportasi. Karena itulah, mobil jenis ini wajib mengikuti uji KIR secara berkala.

Mengapa Mobil Double Cabin Harus Uji KIR?

Banyak warganet bertanya-tanya, mengapa kendaraan pribadi seperti double cabin harus tetap ikut uji berkala? Penjelasannya bisa ditemukan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Dalam Pasal 1 ayat (7) Permenhub 19/2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut barang. Mobil pikap double cabin termasuk kategori ini meski sering dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR:

  1. Mobil penumpang umum
  2. Mobil bus
  3. Mobil barang (termasuk double cabin)
  4. Kereta gandengan
  5. Kereta tempelan

Aspek yang diuji saat KIR meliputi:

  • Kondisi teknis: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis
  • Kelaikan jalan: emisi gas buang, tingkat kebisingan, fungsi rem, akurasi speedometer, kincup roda depan, sinar lampu utama, hingga ketebalan ban

Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi atau masa berlaku habis, maka kendaraan dianggap tidak laik jalan dan bisa dikenai sanksi.

Respons Publik Atas Kasus Sule

Kejadian Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya sontak ramai diperbincangkan. Banyak warganet baru tahu bahwa double cabin pribadi juga wajib uji KIR. Beberapa menganggap aturan ini cukup membingungkan, sementara yang lain menilai hal itu wajar demi menjaga keselamatan lalu lintas.

Sule sendiri terlihat kooperatif saat ditilang, bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi. Sikapnya ini justru mendapat pujian karena dianggap memberi contoh positif dalam berlalu lintas.

Pentingnya Memahami Aturan Lalu Lintas

Kasus Sule bisa menjadi pelajaran bagi pemilik mobil double cabin maupun kendaraan lain yang masuk kategori wajib uji KIR. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Cek masa berlaku KIR secara rutin melalui aplikasi resmi Dishub seperti Mitra Darat.
  • Lakukan uji berkala sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena sanksi tilang.
  • Pahami status kendaraan meskipun berpelat hitam, bisa saja tetap masuk kategori mobil barang.

Kasus Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya bukan sekadar cerita viral selebritas, melainkan pengingat penting tentang kepatuhan aturan lalu lintas. Mobil double cabin, meskipun sering dipakai untuk kebutuhan pribadi, tetap dikategorikan sebagai kendaraan barang dan wajib menjalani uji KIR.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat bisa lebih bijak mengurus kelengkapan kendaraan, terhindar dari tilang, dan tentu saja menjaga keselamatan di jalan raya.

Previous Article Sinkhole Raksasa Muncul di Bangkok, Warga Dievakuasi usai jalan amblas 50 meter Sinkhole Raksasa Muncul di Bangkok, Warga Dievakuasi usai jalan amblas 50 meter
Next Article Mobil Dinas Pakai Strobo di kawasan Manggarai, Viral & Menuai Kecaman! Mobil Dinas Pakai Strobo di kawasan Manggarai, Viral & Menuai Kecaman!

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up