.jpg)
Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya. Video komedian kondang Entis Sutisna alias Sule yang dihentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat razia lalu lintas mendadak viral di media sosial. Kejadian itu memicu banyak pertanyaan: apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan, dan mengapa mobil double cabin terkena aturan uji KIR?
Kronologi Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, tampak Sule dihentikan petugas Dishub saat operasi gabungan Lintas Jaya.
Petugas menanyakan dokumen uji berkala kendaraan atau yang dikenal dengan surat KIR.
- “Ada nggak surat KIR-nya?” tanya salah satu petugas.
- Sule menjawab, “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau ada di mobil, Pak.”
- Petugas kembali mengecek lewat sistem online dan menyebutkan data KIR mobil tersebut tidak ditemukan.
Sule pun pasrah dan berkata, “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja.”
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masa berlaku KIR mobil double cabin Toyota Hilux 4×4 milik Sule memang sudah habis. Data di aplikasi Mitra Darat menunjukkan uji terakhir dilakukan pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi, dan dinyatakan kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Fakta Mobil Double Cabin yang Digunakan Sule
Dalam video kedua, terlihat Sule sedang mengendarai Toyota Hilux Double Cabin 4×4 berwarna gelap. Mobil jenis ini dikenal tangguh di medan berat dan sering digunakan baik sebagai kendaraan pribadi maupun niaga ringan.
Namun meskipun berpelat putih atau hitam seperti mobil pribadi, double cabin tetap digolongkan sebagai mobil barang menurut regulasi transportasi. Karena itulah, mobil jenis ini wajib mengikuti uji KIR secara berkala.
Mengapa Mobil Double Cabin Harus Uji KIR?
Banyak warganet bertanya-tanya, mengapa kendaraan pribadi seperti double cabin harus tetap ikut uji berkala? Penjelasannya bisa ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Dalam Pasal 1 ayat (7) Permenhub 19/2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut barang. Mobil pikap double cabin termasuk kategori ini meski sering dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR:
- Mobil penumpang umum
- Mobil bus
- Mobil barang (termasuk double cabin)
- Kereta gandengan
- Kereta tempelan
Aspek yang diuji saat KIR meliputi:
- Kondisi teknis: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis
- Kelaikan jalan: emisi gas buang, tingkat kebisingan, fungsi rem, akurasi speedometer, kincup roda depan, sinar lampu utama, hingga ketebalan ban
Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi atau masa berlaku habis, maka kendaraan dianggap tidak laik jalan dan bisa dikenai sanksi.
Respons Publik Atas Kasus Sule
Kejadian Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya sontak ramai diperbincangkan. Banyak warganet baru tahu bahwa double cabin pribadi juga wajib uji KIR. Beberapa menganggap aturan ini cukup membingungkan, sementara yang lain menilai hal itu wajar demi menjaga keselamatan lalu lintas.
Sule sendiri terlihat kooperatif saat ditilang, bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi. Sikapnya ini justru mendapat pujian karena dianggap memberi contoh positif dalam berlalu lintas.
Pentingnya Memahami Aturan Lalu Lintas
Kasus Sule bisa menjadi pelajaran bagi pemilik mobil double cabin maupun kendaraan lain yang masuk kategori wajib uji KIR. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Cek masa berlaku KIR secara rutin melalui aplikasi resmi Dishub seperti Mitra Darat.
- Lakukan uji berkala sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena sanksi tilang.
- Pahami status kendaraan meskipun berpelat hitam, bisa saja tetap masuk kategori mobil barang.
Kasus Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub, Ini Penyebabnya bukan sekadar cerita viral selebritas, melainkan pengingat penting tentang kepatuhan aturan lalu lintas. Mobil double cabin, meskipun sering dipakai untuk kebutuhan pribadi, tetap dikategorikan sebagai kendaraan barang dan wajib menjalani uji KIR.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat bisa lebih bijak mengurus kelengkapan kendaraan, terhindar dari tilang, dan tentu saja menjaga keselamatan di jalan raya.

