
Lempar Molotov ke Pos Polisi – Sebuah Insiden mengejutkan kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kelurahan Petungasri, nekat melakukan aksi berbahaya dengan melempar bom molotov ke pos polisi gara gara Kesal Tak Bisa Ikut Demo di Jakarta. Insiden ini berlangsung pada Senin (1/9/2025) pagi, tepat di tepi Jalan Raya Surabaya–Malang, Pandaan.
Motif dari aksi tersebut cukup mengejutkan aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JRF mengaku kesal karena tidak bisa ikut berangkat ke Jakarta untuk menghadiri demonstrasi bersama teman-temannya. Kekesalan itulah yang kemudian ia lampiaskan dengan melempar molotov ke pos polisi setempat.
Beruntung, lemparan molotov tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran besar. Namun, aksi tersebut tetap dianggap membahayakan karena berpotensi melukai orang lain dan merusak fasilitas publik.
Aksi Lempar Molotov ke Pos Polisi Terekam CCTV

Kejadian pelemparan Molotov ke Pos Polisi ini tidak berlangsung lama tanpa jejak. Aksi nekat JRF rupanya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di pos lalu lintas serta kamera milik Dinas Perhubungan.
Rekaman CCTV memperlihatkan jelas bagaimana JRF melemparkan bom molotov ke arah pos polisi. Berbekal rekaman itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Langkah cepat Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah kafe di Jalan A. Yani, Pandaan.
Aksi Lempar Molotov ke Pos Polisi Tidak Bisa Dibenarkan

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menegaskan bahwa apa yang dilakukan JRF sama sekali tidak bisa ditoleransi.
“Aksi Lempar Molotov ke Pos Polisi Tidak Bisa Dibenarkan, apapun alasannya,” tegas Adimas.
Menurutnya, rasa kesal atau kecewa tidak boleh menjadi justifikasi untuk melakukan tindak pidana, apalagi menyerang fasilitas aparat penegak hukum. Tindakan JRF yang melempar Molotov ke Pos Polisi Tidak Bisa Dibenarkan, ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Jejak Digital Mempermudah Penangkapan
Menariknya, selain terekam CCTV, pelaku justru membuat kesalahan fatal lain. Setelah aksi pelaku yang melempar Molotov ke Pos Polisi, ia mengunggah video aksinya tersebut ke akun media sosial pribadinya.
Unggahan tersebut bukannya menimbulkan simpati, melainkan justru mempercepat proses pelacakan oleh aparat kepolisian. Dalam hitungan jam, identitas dan lokasi keberadaannya berhasil dilacak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pecahan botol molotov yang digunakan dalam aksi.
- Sepeda motor matik yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
- Ponsel pribadi yang dipakai untuk merekam sekaligus menyebarkan aksi ke media sosial.
Profil Singkat Pelaku
JRF diketahui sehari-hari bekerja sebagai bartender di sebuah kafe di Pasuruan. Sejumlah tetangga mengenalnya sebagai sosok yang pendiam, meski belakangan disebut cukup aktif di media sosial.
Motif yang ia ungkapkan kepada polisi, yaitu kecewa karena tidak bisa berangkat ke Jakarta, memperlihatkan bagaimana faktor emosi dan pergaulan dapat memengaruhi tindakan nekat seseorang. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengaruh lingkungan, media sosial, serta tekanan sosial bisa memicu aksi berbahaya jika tidak dikelola dengan baik.
Potensi Jeratan Hukum
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan besar, JRF tetap terancam hukuman berat. Ia bisa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
- Pasal tambahan terkait penyalahgunaan bahan berbahaya.
Selain itu, fakta bahwa JRF menyebarkan aksinya di media sosial bisa memperberat kasusnya, karena dianggap memprovokasi serta menunjukkan niat yang disengaja.
Respons Masyarakat
Insiden Kesal Tak Bisa Ikut Demo di Jakarta, Pemuda di Pasuruan Lempar Molotov ke Pos Polisi memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warga menyayangkan aksi nekat tersebut, apalagi dilakukan hanya karena tidak bisa mengikuti demonstrasi di ibu kota.
Beberapa warga menyebut bahwa tindakan JRF tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga memperburuk citra generasi muda di mata publik. Ada pula yang menilai aksi ini sebagai contoh nyata bagaimana penggunaan media sosial tanpa pikir panjang bisa membawa konsekuensi fatal.
Pelajaran dari Insiden Pasuruan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan anak muda:
- Emosi Sesaat Bisa Berakibat Fatal
Kekesalan yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah menjadi tindakan kriminal. - Bijak Gunakan Media Sosial
Alih-alih mendapatkan dukungan, unggahan aksi berbahaya justru menjadi bukti yang mempercepat penangkapan. - Hukum Berlaku untuk Semua
Tidak ada alasan pribadi yang bisa membenarkan tindakan melawan hukum.
Penutup
Kasus ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi yang ditujukan kepada fasilitas publik seperti pos polisi, tidak akan pernah mendapatkan pembenaran. Kesal Tak Bisa Ikut Demo di Jakarta, Pemuda di Pasuruan Lempar Molotov ke Pos Polisi hanyalah contoh bagaimana keputusan emosional bisa menghancurkan masa depan seseorang.
Dengan penangkapan cepat yang dilakukan polisi, publik berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Bagi generasi muda, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bahwa menyalurkan aspirasi harus melalui jalur yang tepat, bukan dengan tindakan anarkis.

