Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan
Viral

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan

Last updated: September 13, 2025 7:50 am
By kornetco
Published: September 13, 2025
5 Min Read
Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan

Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak Nikita resmi ditolak. Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Khairul Soleh, Kamis (4/9/2025).

“Hakim telah bermusyawarah terkait penangguhan penahanan. Untuk sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Khairul di ruang sidang.

Dengan demikian, Nikita Mirzani yang sudah mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan, belum bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya.

Alasan Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani Ditolak

Alasan Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani Ditolak

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin kembali bersama anak-anaknya. Menurut pengakuannya, masa penahanan yang sudah berjalan hingga enam bulan dianggap terlalu lama.

“Ya, alasannya karena anak. Proses sidang sudah masuk bulan keenam, biasanya satu setengah bulan cukup, tapi ini terlalu lama,” ungkap Nikita pada persidangan sebelumnya.

Sayangnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dengan pertimbangan bahwa proses hukum masih berjalan dan membutuhkan kehadiran terdakwa untuk kepastian jalannya persidangan.

Emma Waroka Kecewa Berat

Kabar penolakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani turut mengundang perhatian sahabatnya, Emma Waroka. Dalam sebuah wawancara, Emma tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya.

“Tadi juga mengecewakan, ternyata betul penangguhan tahanan itu nggak ada. Kecewa lah,” ucap Emma, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Menurut Emma, hampir semua permintaan Nikita kepada majelis hakim selalu kandas tanpa pertimbangan yang memihak. Ia juga menyebut masa penahanan sahabatnya sudah terlampau lama.

“Ditahannya udah terlalu lama, masa penangguhannya juga nggak dapat. Aneh banget sih menurut aku,” tambahnya.

Emma berharap kehadiran saksi-saksi pada sidang mendatang dapat memberikan titik terang. Ia optimis keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dapat meringankan hukuman Nikita.

Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan

Sidang Ditunda karena Alasan Kesehatan

Selain pengumuman terkait penangguhan penahanan, majelis hakim juga menunda jalannya sidang. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nikita yang kurang baik.

Hakim Ketua, Khairul Soleh, menyatakan bahwa terdakwa diminta untuk menjalani pemeriksaan medis dan menyerahkan surat keterangan resmi dari dokter.

“Kalau memang sakit, ya harus ada surat keterangan dokter. Supaya jelas, ada bukti hitam di atas putih,” jelas Khairul.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pada 4 September 2025 akhirnya ditunda hingga 11 September 2025 mendatang. Penyebabnya, Nikita dilaporkan mengalami sakit gigi sehingga tak mampu mengikuti persidangan secara penuh.

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Kasus hukum yang menimpa aktris 39 tahun itu bermula dari ulasan negatifnya terhadap produk kecantikan milik dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys, pada tahun 2024. Ulasan tersebut memicu konflik serius antara keduanya.

Tak lama setelah ulasan itu viral, Reza menghubungi Mail Syahputra alias Ismail Marzuki, asisten Nikita, untuk membicarakan masalah tersebut. Dalam pertemuan berikutnya, Reza diduga dimintai sejumlah uang agar ulasan buruk itu tidak berlanjut.

Reza akhirnya menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, kemudian memberikan Rp2 miliar lagi secara tunai. Namun, alih-alih masalah selesai, Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita bersama asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Tiga bulan setelah laporan, Nikita dan Mail resmi ditahan. Keduanya kini menghadapi dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan beberapa pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, Nikita berpotensi menghadapi hukuman berat, baik berupa pidana penjara maupun denda besar.

Sidang Berikutnya Menjadi Penentu

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 September 2025 diperkirakan akan menjadi momen penting dalam kasus ini. Agenda sidang mendatang akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat memperkuat dakwaan ataupun meringankan posisi Nikita.

Publik pun menanti, apakah fakta baru dari saksi-saksi akan membuka peluang Nikita keluar dari jeratan kasus, atau justru memperberat posisinya di mata hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja, termasuk figur publik sekaliber Nikita Mirzani. Penolakan majelis hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan menjadi bukti bahwa alasan personal tidak bisa mengesampingkan kepentingan hukum.

Dengan Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, jalannya kasus semakin menarik perhatian publik. Kini, semua mata tertuju pada sidang berikutnya, menunggu apakah bintang sinetron itu bisa mendapatkan keadilan atau harus menjalani hukuman yang lebih panjang.

Previous Article Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Secara Mudah dan Gratis Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Secara Mudah dan Gratis
Next Article Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pemuda di Pasuruan Langsung Diringkus Kurang dari 24 jam Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pemuda di Pasuruan Langsung Diringkus Kurang dari 24 jam

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up